Komnas HAM: Perkawinan Sejenis Tak Sesuai Dengan HAM Yang Beradab
Jakarta - Isu pernikahan lesbian, gay, biseksual dan transgender
(LGBT) hangat dibicarakan pasca Mahkamah Agung AS melegalkan pernikahan
sesama jenis. Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution menyatakan
perkawinan sesama jenis tidak sesuai dengan konsep HAM yang beradab.
"Sebagai
Komisioner Komnas HAM RI, saya menolak dan berkeberatan terhadap
pengesahan pernikahan sesama jenis. Indonesia tidak dapat memberlakukan
pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi, dengan alasan
pernikahan sesama jenis bertentangan dengan konstitusi Indonesia," kata
Maneger, di Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Konstitusi Indonesia, kata
Maneger, menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai core Pancasila,
yang menunjukkan bila bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama.
Sebagai bangsa yang beragama, lanjut Maneger, maka sudah sepantasnya
menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.
"Indonesia
itu, di samping DUHAM PBB, landasan filosofis HAM-nya adalah sila kedua
Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebagai bangsa yang
beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di
Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon," ujar
Maneger.
Maneger mengatakan, Undang-undang yang ada pun telah
dengan tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini. Contohnya
aturan tentang Perkawinan misalnya Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 telah
dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"UU ini merupakan perwujudan
dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka
membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam konstitusi
Indonesia," ujar Maneger.
"Budaya dan agama-agama di Indonesia
juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan
perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai
perbuatan dosa," sambungnya.
Oleh karenanya, kata Maneger, sudah
sejatinyalah Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini. Maneger
mengatakan, pembolehan terhadap perkawinan sejenis ini, bukan saja tidak
sesuai dengan HAM di Indonesia yaitu HAM yang Adil dan Beradab, tetapi
juga melampaui keadaban kita sebagai bangsa.
Sumber: http://news.detik.com/








Home »
Berita.com
» Komnas HAM: Perkawinan Sejenis Tak Sesuai Dengan HAM Yang Beradab
Komnas HAM: Perkawinan Sejenis Tak Sesuai Dengan HAM Yang Beradab
Posted by Redaksi
Posted on 08.33
with No comments
0 komentar:
Posting Komentar