Latest Article Welcome in Democratic Student Fight Movement Of Parepare Site
 photo hhhhhhhhiii_zps9dd37855.jpeg" />  photo hhdrhhdhdrhdh_zps2794a59b.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />

Diskriminasi, Kekerasan dan Hilangnya Hasrat atas Kesetaraan Gender

Sumber : Google Image
Tulisan ini membahas pergeseran wacana diskriminasi terhadap perempuan menjadi kekerasan terhadap perempuan dalam hukum positif dan studi perempuan di Indonesia. Pergeseran wacana itu juga mengubah bentuk-bentuk kasus hukum berbasis gender. Akibatnya adalah apabila wacana diskriminasi diarahkan pada upaya memperjuangkan kesetaraan, maka sejak itu para feminis Indonesia seperti melupakan perjuangan kesetaraan gender. Mereka seperti sibuk mengurangi jumlah dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tak dengan sendirinya akan bermuara pada kesetaraan gender. Pada bagian akhir tulisan ini akan membahas makna pergeseran wacana tersebut bagi perjuangan feminisme di Indonesia. 
 
Pengantar
 
Kira-kira sampai dengan tahun 2005 studi perempuan di Indonesia masih menggunakan kata “diskriminasi” sebagai wacana utamanya. Istilah “diskriminasi wanita” atau “diskriminasi gender” mendominasi tulisan para feminis Indonesia. Tapi sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), istilah “kekerasan terhadap perempuan” secara perlahan tapi pasti menggusur istilah “diskriminasi gender” atau “diskriminasi terhadap perempuan” dari wacana studi perempuan dan praktik hukum di Indonesia. 
 
Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Wanita mendefinisikan diskriminasi terhadap wanita sebagai “setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat berdasarkan jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita”. Uraian itu menunjukkan, bahwa diskriminasi―yang berupa pembedaan, pengucilan dan pembatasan―berdasarkan gender ditujukan untuk membuat seseorang tak bisa mengakui, menikmati dan menggunakan HAM dan membuat pria dan wanita tak setara. 
 
Sementara Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan “kekerasan” dalam rumahtangga sebagai “… setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Sedangkan Pasal 5 UU PKDRT merumuskan bentuk kekerasan dalam rumahtangga sebagai kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumahtangga. 
 
Kedua pasal itu mengaitkan “kekerasan” dengan “kesengsaraan atau penderitaan”. Kesengsaraan atau penderitaan adalah keadaan yang secara empirik―setidaknya berdasarkan laporan korban―bisa dilacak. Kita bisa melihat luka bekas pukulan, psikolog bisa melihat trauma, dan perkosaan atau penelantaran ekonomis juga meninggalkan jejak. Bahkan pembentukan UU PKDRT hanya didasarkan pada UUD 1945 dan bukan pada UU Nomor 7 Tahun 1984 yang Pasal 16-nya mewajibkan negara peserta konvensi membuat peraturan penghapus diskriminasi terhadap wanita di perkawinan dan hubungan kekeluargaan. Mungkin karena itu popularitas UU PKDRT ini telah melampaui UU Nomor 7 Tahun 1984 dan tersingkirlah istilah diskriminasi dari wacana hukum tentang perempuan di Indonesia. 
 
Tulisan ini hendak membahas bagaimana wacana kekerasan terhadap perempuan menggeser wacana diskriminasi terhadap perempuan dalam hukum positif dan tulisan para feminis. Tulisan ini juga akan membahas bagaimana perubahan wacana itu mengubah bentuk kasus hukum berbasis gender. Pada bagian akhir akan dibahas makna pergeseran wacana tersebut bagi perjuangan feminisme di Indonesia.
Hukum sebagai Wacana
Carol Smart―seorang pemikir hukum feminis dari Inggris―menyatakan: “Although law is not a ‘science’ it is well able to make the same claims to truth as the sciences, and in so doing exercises a power which is not under threat.[1] Berdasarkan hal itu Smart menyatakan, bahwa kita lebih tepat memahami hukum sebagai sistem pengetahuan daripada sistem peraturan.[2] Alasannya, pertama, dalam kenyataannya hukum diterapkan berdasarkan kriteria hukum dan non-hukumyang membuat banyak hakim sering menjatuhkan keputusan untuk kasus-kasus sejenis secara tidak konsisten.[3] Yang penting adalah bagaimana akal sehat masyarakat bisa menerima keputusan-keputusan pengadilan itu. Alasan keduaadalah sebagai sistem pengetahuan, hukum juga mampu mendiskualifikasi berbagai kebenaran yang dimunculkan oleh pengetahuan-pengetahuan lain seperti agama, filsafat, sains, ilmu pengetahuan sosial ataupun pengalaman hidup seseorang.[4] Tentang alasan yang kedua ini Smart menyatakan:
  • If we accept that law, like science, makes a claim to truth and that this is indivisible from the exercise of power, we can see that law exercises power not simply in its material effects (judgements) but also in its ability to disqualify other knowledges and experiences. Non-legal knowledge is therefore suspect and/or secondary. Everyday experiences are of little interest in terms of their meaning for individuals. Rather these experiences must be translated into another form in order to become ‘legal’ issues and before they can be processed through the legal system.[5]
Smart memperoleh gagasan tentang hukum sebagai sistem pengetahuan ini dari pemikiran Michel Foucault.[6] Menurut Foucault, pengetahuan dan kuasa bukan merupakan dua entitas yang berbeda. Kebenaran pengetahuan bukan masalah kesesuaian antara pikiran (teori) dengan realitas di luar pikiran, tapi masalah bagaimana sebuah form of knowledge ilmiah atau populer dibentuk oleh aturan main khusus yang berupa proposisi, dapat menyatakan diri dalam suatu perbincangan.Sehingga―kata Foucault―menerima atau menolak kebenaran sebuah proposisi ilmiah sebenarnya merupakan“…the politics of the scientific statement”. Dengan kata lain, kebenaran sebuah pengetahuan adalah masalah politik wacana, alias masalah kuasa:
  • Tapi dalam hal ini yang terpenting bukanlah perubahan seperti itu dapat dipercepat atau diperluas, melainkan perluasan dan percepatan ini hanyalah menandakan sesuatu yang lain –yaitu sebuah modifikasi peraturan-peraturan mengenai formasi dari berbagai pernyataan yang diterima sebagai kebenaran ilmiah. Jadi, hal ini sama sekali tidak menyangkut perubahan isi (penolakan atas berbagai kesalahan masa lalu, perbaikan atas kebenaran masa lalu), ataupun perubahan bentuk teoritis (pembaharuan paradigma, modifikasi atas berbagai kebetulan sistematis). Ini merupakan sebuah pertanyaan tentang apa yang mengendalikan (governs) pernyataan-pernyataan, dan tentang cara mereka saling mengendalikan, sehingga membentuk seperangkat proposisi yang secara ilmiah dapat diterima, dan karenanya dapat diverifikasi atau difalsifikasi melalui prosedur ilmiah. Pendeknya, semua itu adalah masalah rezim, masalah politik pernyataan ilmiah.[7]
Akibatnya seperti halnya berbagai pengetahuan lain, kata Smart, hukum juga tidak dapat menjadi sistem yang utuh (unified) dan hanya mencerminkan kepentingan pria atau negara saja.[8] Setiap orang, berdasarkan latar belakang budayanya, bisa membuat beragam tafsir tentang sebuah ketentuan hukum. Setidaknya hal ini terbukti dari perbedaan keputusan para hakim untuk kasus-kasus sejenis. Tapi, ujar Smart, justru dengan menerima anggapan tentang hukum sebagai sistem pengetahuan dan bukan sebagai sistem aturan, maka para feminis dapat mempersoalkan kuasa hukum dalam mendefinisikan identitas perempuan. Dan hal ini adalah strategi yang mengguncang efek kuasa (to decentre) yang ditimbulkan oleh hukum terhadap mereka:
  • Yet at least this provides a useful model which indicates how the power of formal law can be decentred. (…) It is therefore important for feminism to sustain its challenge to the power of law to define women in law’s terms. Feminism has the power to challenge subjectivity and to alter women’s consciousness. It also has the means to expose how law operates in all its most detailed mechanisms. In doing this it can increase the resistance to law and may effect a shift in power.[9]
Secara lebih tegas Smart menyatakan, bahwa dengan men-decentre hukum para feminis harus mulai mengurangi keinginan untuk menggunakan hukum untuk mengatasi berbagai masalah perempuan. Smart bahkan tidak setuju dengan perlunya membentuk teori hukum feminis (feminist jurisprudence). Menurutnya penggunaan hukum untuk mengatasi berbagai masalah perempuan dan pembentukan teori hukum feminis hanya akan menobatkan hukum di hierarki tertinggi pengetahuan.[10] Baginya ini merupakan fetisisme hukum yang dapat menimbulkan efek juridogenicpada masyarakat. Efek juridogenic ini mirip dengan iatrogenic di dunia medis, yaitu timbulnya penyakit baru karena penggunaan obat untuk menyembuhkan penyakit tertentu. Dengan kata lain efek juridogenic adalah:
  • (…) in exercising law we may produce effects that make conditions worse, and that in worsening conditions we make the mistake of assuming that we need to apply more doses of legislation.[11]
Menurut Smart yang harus kita usahakan adalah tidak menjadikan berbagai persoalan perempuan sebagai semata-mata persoalan hukum. Hanya dengan cara ini, maka para feminis dapat melontarkan perlawanannya dari luar arena hukum:
  • I am uncertain that we should be searching for a feminist jurisprudence which we could substitute for this totality. Rather we should seek to shift the understanding of, for example, rape into a critical deconstruction of naturalist heterosexuality. Rape should not be isolated in ‘law’, it must be contextualized in the domain of sexuality. (...). Law cannot resolve these structures of power, least of all when we recognize that its history, and the history of these divisions coincide. Yet law remains a site of struggle. While it is the case that law does not hold the key to unlock patriarchy, it provides the forum for articulating alternative visions and accounts.[12]
Begitulah, seperti yang dikatakan oleh Smart, sebagai sistem pengetahuan, hukum memang tak hanya diterapkan untuk menyelesaikan kasus hukum, tapi terutama untuk mendiskualifikasikan berbagai kebenaran yang dihasilkan oleh berbagai ilmu pengetahuan lain dan pengalaman hidup konkret seseorang atau kelompok orang. Misalnya, seorang perempuan tidak akan bisa menganggap tindakan seorang pria yang secara seksual telah meruntuhkan harga dirinya sebagai perkosaan, hanya karena―seperti yang diatur dalam Pasal 285 hukum pidana Indonesia―tindakan pria itu tidak dilakukan dalam bentuk penetrasi penis ke vagina.
Sebaliknya bila seorang feminis memahami hukum sebagai sistem pengetahuan, maka ia akan dapat melontarkan kritiknya terhadap hukum dari luar arena resmi hukum. Seperti yang dikatakan oleh Smart, seorang feminis dapat menjadikan hukum sebagai situs perjuangannya dengan mengkritik materi-materi hukum yang patriarkis dan menawarkan pandangan alternatifnya. Berdasarkan kerangka teori yang ditawarkan oleh Carol Smart ini kami akan mempersoalkan bagaimana pergeseran wacana diskriminasi perempuan menjadi kekerasan terhadap perempuan itu terbentuk dalam berbagai hukum positif di Indonesia, bagaimana para feminis memaknainya, bagaimana kasus-kasus hukum berubah karenanya, dan apa makna pergeserasan wacana itu bagi perjuangan feminis di Indonesia.
Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempua.
 
Perempuan dan pria memang berbeda. Tapi perbedaan tersebut akan secara psikologis, sosial, politik, dan ekonomi merugikan perempuan bila menjadi pembedaan gender. Pembedaan ini merugikan perempuan, karena akan membuat mereka secara psikologis, sosial, politik dan ekonomi tergantung pada pria. Karena itu pembedaan jenis kelamin atau gender ini disebut sebagai diskriminasi gender. Arah dari pembahasan tentang diskriminasi gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender antara pria dan perempuan.[13] 
 
Sementara para feminis internasional mendefinisikan kekerasan gender―dalam hal ini kekerasan terhadap perempuan―adalah berbagai tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual dan psikologis perempuan. Berbagai tindakan yang mereka kategorikan sebagai kekerasan itu adalah ancaman, pemaksaan atau pembatasan kebebasan, baik di ruang privat maupun ruang publik. Ini adalah definisi yang mereka ambil dari Deklarasi PBB tahun 1993 tentang “Elimination of Violence Against Women”.[14] Dengan demikian bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan bisa dikenali oleh pancaindra. Luka di tubuh, bekas perkosaan atau luka batin bisa diukur dan dikenali oleh korban, orang di sekitarnya, dokter atau psikolog. 
 
Penyebab kekerasan terhadap perempuan adalah diskriminasi gender, yakni pandangan yang bias gender tentang hubungan antara pria dan perempuan. Seorang pria bisa memukul, memerkosa, membatasi ruang gerak dan memaki perempuan, karena ia dan masyarakat di sekitarnya menganggap status sosial pria lebih tinggi daripada perempuan. Seperti yang dinyatakan oleh Johnson, Ollus dan Navela:
  • Individual acts of violence are supported overtly or tacitly by cultural, social or religious norms and economic inequalities, which can serve to undermine legal prohibitions against such acts. The term “gender-based violence” underscores the links between women’s social and economic status and their vulnerability to male violence.[15]
Tujuan dari pembentukan wacana kekerasan terhadap perempuan ini adalah untuk mengakhiri atau setidaknya mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan. Tak aneh bila banyak negara anggota PBB yang meratifikasi Deklarasi PBB tahun 1993 tentang “Elimination of Violence Against Women” tersebut dan kemudian menerbitkan berbagai ketentuan hukum nasional yang mengkriminalkan berbagai bentuk kekerasan fisik, seksual, psikologis dan ekonomi terhadap perempuan. Bahkan, kini kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai kejahatan terhadap hak-hak asasi perempuan.[16]
Tapi apakah kriminalisasi atas berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut akan mengakhiri atau setidaknya mengurangi diskriminasi terhadap perempuan? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab kalau kita bisa secara jelas membedakan diskriminasi terhadap perempuan dari kekerasan terhadap perempuan. Apakah benar diskriminasi gender (dalam hal ini diskriminasi negatif, bukan diskriminasi positif) adalah dasar dari munculnya bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan? Kalau benar demikian, maka apakah diskriminasi gender itu bukan merupakan sebuah kekerasan? Apakah membedakan dan menganggap peran sosial dan budaya perempuan sebagai lebih rendah daripada pria itu bukan merupakan kekerasan? 
 
Pembedaan diskriminasi dari kekerasan terhadap perempuan hanya akan membuat jumlah kekerasan terhadap perempuan bisa berkurang (dengan syarat aparat penegak hukum memahami berbagai ketentuan hukum tentang kekerasan terhadap perempuan ini). Tapi hal itu tak dengan sendirinya akan mengurangi bentuk-bentuk dan jumlah diskriminasi terhadap perempuan. Sulitnya hukum untuk mengakhiri diskriminasi gender disebabkan oleh kenyataan, bahwa gender bukan satu-satunya identitas yang membentuk hubungan antara pria dan perempuan. Dalam kehidupan sehari-hari secara konfiguratif identitas gender berperan bersama dengan berbagai identitas yang lain―seperti orientasi seksual, agama, etnisitas, ras, usia, status sosial, kelas sosial, usia dan nasionalisme―saat membentuk relasi antara pria dan perempuan. Misalnya di Indonesia seorang perempuan Tionghoa yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerjanya tak bisa begitu saja menuntut pelakunya yang beretnis Jawa dan beragama Islam ke pengadilan. Karena bisa jadi saat kasusnya diproses di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ia mengalami kekerasan berbasis etnis dan agama baik oleh aparat penegak hukum atau kelompok masyarakat yang lain. Hal ini tentu tak terjadi bila korban pelecehan seksual di tempat kerja itu adalah perempuan Jawa yang beragama Islam. 
 
Karena―seperti yang dicatat oleh Carol Smart―hukum tak bisa secara mudah mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan. Sebab bahasa dan sistem hukum yang baik adalah bahasa dan sistem hukum yang netral terhadap para pihak yang bersengketa dan juga netral terhadap sengketa berbasis gender. Asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka dan terdakwa, alat bukti dan barang bukti akan seringkali mempersulit proses pembuktian terjadinya diskriminasi gender. Sebab diskriminasi gender adalah nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dan yang mendapat pembenaran budaya ataupun agama. Tentang hal ini Smart menulis:
  • Law is undoubtedly sexist at one level. However, this attribution did not really begin to tap the problem that law poses and does, I would suggest, slightly misrepresent the problem. The argument that law is sexist suggests that a corrective could be made to a biased vision of a given subject who stands before law in reality as competent and rational as a man, but who is mistaken for being incompetent and irrational. This corrective suggests that law suffers from a problem of perception which can be put right such that all legal subjects are treated equally. This form of argument is by no means a simplistic one. It is framed with different degrees of sophistication from those who suggest that the introduction of gender neutral language into law rids us of the problem of differentiation and hence discrimination (e.g. spouse instead of wife, parent instead of mother) to those who appreciate that discrimination is part of a system of power relations which needs to be addressed before the sexism can be ’extracted’. For the former, sexism is a surface problem to be tackled by re-education programmes and a rigorous policy of hiding visible signs of difference. For the latter, law is embedded in politics and culture and the route to fairer treatment for women lies in changes which will allow women to occupy different positions in society so that differentiation will become redundant.[17]
Maka berlakunya berbagai ketentuan hukum tentang kekerasan terhadap perempuan tidak dengan sendirinya akan mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan. Karena diskriminasi terhadap perempuan tak hanya terjadi dalam bentuk pembedaan gender, tapi juga dalam bentuk pembedaan identitas orientasi seksual, agama, etnisitas, ras, status sosial, kelas sosial, usia dan nasionalisme. Karena itu pandangan yang dikotomis tentang diskriminasi terhadap perempuan dengan kekerasan terhadap perempuan harus ditinjau ulang dengan memerhatikan konfigurasi beragam identitas non-gender tersebut yang juga berperan dalam membentuk hubungan antara pria dan perempuan. 
 
Hukum tentang Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Hilangnya Hasrat akan Kesetaraan Gender
 
Adalah Majelis Umum PBB dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang membuat istilah “diskriminasi”―yang dalam Konvensi CEDAW dan UU Nomor 7 Tahun 1984 dianggap sebagai pelanggaran HAM―menjadi suatu konsep yang abstrak, tak terjangkau oleh pancaindra dan karenanya tak bisa dijatuhi sanksi hukum. Setelah itu mereka mengusulkan agar “diskriminasi” diwujudkan menjadi “kekerasan” yang oleh Pasal 5 UU PKDRT dirinci menjadi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumahtangga. Apa dampak dari pembedaan dan pemisahan diskriminasi dari kekerasan ini?
Diskriminasi terhadap perempuan, seperti yang dinyatakan di Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1984, adalah “setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat berdasarkan jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita”. Dari uraian itu tampak, bahwa diskriminasi berdasarkan gender―yang berupa pembedaan, pengucilan dan pembatasan―akan berakibat pada ketakmampuan seseorang untuk mengakui, menikmati dan menggunakan HAM atau membuat pria dan perempuan tak setara. Dengan kata lain seharusnya diskriminasi adalah tindak kekerasan.
Tapi bagian “Menimbang” UU PKDRT merumuskan “kekerasan” adalah suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan sebagai bentuk diskriminasi. UU PKDRT ini menganggap “kekerasan” adalah sebentuk “diskriminasi”. Tapi apa itu diskriminasi? Apakah diskriminasi juga merupakan kekerasan? Cara perumusan “kekerasan sebagai bentuk diskriminasi” itu telah membuat UU PKDRT bukan hanya membedakan kekerasan dari diskriminasi, tapi terutama membuat diskriminasi menjadi sebuah konsep yang abstrak (tak terjangkau oleh pancaindra) dan tak bisa dikriminalkan. Pancaindra dan hukum baru bisa menjangkaunya saat diskriminasi itu mewujud dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumahtangga.
Tampaknya pengabstrakan konsep diskriminasi ini bukan hanya kekeliruan para pembuat UU PKDRT. PBB―dalam Rekomendasi Umum Nomor 19 Tahun 1992 tentang “Kekerasan Terhadap Perempuan”―juga menyatakan bahwa “Kekerasan berbasis gender adalah sebuah bentuk diskriminasi yang secara serius menghalangi kesempatan wanita untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki.
 
Kemudian pada tahun 1993 Majelis Umum PBB menerbitkan “Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan”. Di deklarasi itu Majelis Umum menganggap, bahwa efektifitas Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (yang diratifikasi oleh Pemerintah RI sebagai UU Nomor 7 Tahun 1984) akan mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan bahwa Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan ini akan memperkuat dan melengkapi proses tersebut. Pernyataan ini membuktikan, bahwa Majelis Umum PBB secara eksplisit menganggap Konvensi CEDAW (UU Nomor 7 Tahun 1984) itu tak efektif. Ia akan diefektifkan oleh Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Jadi Majelis Umum PBB menganggap “diskriminasi” sebagai sebuah rumusan yang abstrak, tak terjangkau pancaindra dan tak bisa dihukum. Agar bisa dijatuhi sanksi hukum dan dihapuskan, maka diskriminasi harus diwujudkan secara empirik dalam berbagai bentuk kekerasan.
Berdasarkan argumentasi itulah kemudian Komnas Perempuan merumuskan 15 jenis kekerasan terhadap perempuan, yakni (1) perkosaan; (2) pelecehan seksual; (3) eksploitasi seksual; (4) penyiksaan seksual; (5) perbudakan seksual; (6) intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan; (7) prostitusi paksa; (8) pemaksaan kehamilan; (9) pemaksaan aborsi; (10) pemaksaan perkawinan; (11) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; (12) kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama; (13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; (14) praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; (15) pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi.[18]Ke-15 bentuk kekerasan terhadap perempuan itu diatur dalam KUHP. Namun demikian, para feminis Indonesia termasuk Komnas Perempuan, justru menilai berbagai ketentuan hukum yang merugikan perempuan―misalnya Perda Nomor 8 Seri E Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan berbagai Perda Syariah―sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang diskriminatif terhadap perempuan.[19] 
 
Feminis Indonesia dan Pergeseran Wacana Diskriminasi menjadi Kekerasan terhadap Perempuan
 
Dampak dari pembedaan diskriminasi dari kekerasan tersebut bukan hanya makin tak populernya UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang “Penghapusan Segela Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita” atau tergusurnya wacana diskriminasi oleh wacana kekerasan, tapi terutama hilangnya hasrat para feminis Indonesia untuk memperjuangkan kesetaraan pria dan perempuan. Kini para feminis Indonesia lebih suka mencermati apakah sebuah tindakan merupakan kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana menghukumnya. 
 
Pada tahun 1994, sepuluh tahun setelah pemerintah Indonesia meratifikasi CEDAW Convention menjadi UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang “Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita”, sejumlah dosen perempuan Universitas Indonesia dan sejumlah aktivis LSM perempuan mendirikan “Kelompok Kerja Convention Watch”. Mereka mengadakan serangkaian ceramah dan siaran radio untuk mensosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 1984. Mereka menganggap sosialisasi ini penting, karena banyak penegak hukum dan perguruan tinggi yang belum mengetahui apalagi memahami isi UU tersebut.[20]
Tak hanya sampai di situ, pada tahun 1996 sampai 1999 mereka mengadakan beberapa lokakarya dengan peserta para dosen fakultas hukum di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Jember, Denpasar, Manado dan Ujung Pandang. Tulisan para dosen fakultas hukum yang membahas diskriminasi terhadap perempuan dalam Hukum Adat, Hukum Perkawinan, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Perkawinan Islam, Hukum Waris Islam, Hukum Kesehatan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara tersebut mereka bukukan dengan judul “Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita”.[21] Terbitnya buku ini turut menyumbang topik baru dalam kajian perempuan di berbagai Pusat Studi Wanita yang ada di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Topik baru tersebut adalah kajian gender terhadap hukum positif, hukum adat dan hukum agama. Berbagai tulisan dengan topik yang sama pun muncul di sejumlah media massa nasional dan lokal. 
 
Semua ini berlangsung sampai awal tahun 2005, yakni setahun setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Tapi pada tahun 2000 Nursyahbani Katjasungkana―salah seorang feminis Indonesia, aktivis di beberapa LSM Perempuan, LBH perempuan, anggota Komnas Perempuan, dan anggota DPR 2004-2009―menulis tentang diabaikannya istilah “kekerasan terhadap perempuan” dalam berbagai khasanah hukum di Indonesia. Menurutnya Indonesia berbeda dari berbagai negara Barat yang telah mengenal istilah “gender based violence” dan “sexual violence”:
  • Dalam khasanah hukum di Indonesia, tidak ada satu peraturan pun yang memakai istilah kekerasan terhadap perempuan atau pun kejahatan seksual. Dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP yang baru pun istilah ini tidak dipakai melainkan tetap menggunakan istilah yang terdapat dalam KUHP lama, yaitu “Kejahatan terhadap Kesusilaan”.
  • Namun dalam beberapa literatur asing dapat kita temukan istilah “sexual violence” (yang dapat diterjemahkan sebagai “kejahatan seksual”) yang pada umumnya diartikan sebagai perbuatan pidana yang berkaitan dengan seksualitas/perkelaminan, yang dapat dilakukan terhadap laki-laki dan perempuan.
  • Namun karena pada umumnya kejahatan ini banyak dilakukan terhadap perempuan dan berkaitan pula dengan kedudukan subordinasi perempuan dalam masyarakat, maka kejahatan seksual dikonotasikan sebagai kejahatan terhadap seseorang karena ia berkelamin perempuan dan karena itu disebut juga sebagai “gender based violence”.[22]
Tampak dari kutipan itu, bahwa sampai dengan tahun 2000-an itu berbagai hukum positif dan bahkan para feminis Indonesia masih tak menyadari dampak dari pengkategorian kejahatan seksual atau kejahatan terhadap tubuh perempuan sebagai “kejahatan terhadap kesusilaan”. Dampaknya, menurut Nursyahbani Katjasungkana, adalah “kejahatan terhadap kesusilaan” hanya bisa dijadikan kasus hukum apabila terjadi di ruang publik dan mengusik keyakinan etik (kesusilaan) sejumlah orang menyaksikannya. Tapi perkosaan suami terhadap istrinya atau kekerasan lain yang terjadi di rumah tangga tak akan dianggap sebagai kejahatan:
  • … sistematika penempatan bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut di atas dalam bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan (crime against ethics) telah mengaburkan persoalan mendasar dari kejahatan seksual, yakni pelanggaran terhadap integritas dan eksistensi diri manusia. Seharusnya kejahatan seksual ini lebih tepat jika diletakkan dalam bab tentang kejahatan yang membayakan orang (crime against person), yakni dalam bab V KUHP.
  • (…) Dengan kata lain jika kesusilaan itu diserang di muka umum maka hukum pidana dapat ikut campur (dalam arti mengatur). Dengan demikian maka tidak semua perbuatan asusila dapat dikualifisir sebagai suatu kebijakan yang berkaitan dengan seberapa jauh negara (hukum pidana) dapat melakukan intervensi terhadap kehidupan pribadi warga negaranya.[23]
Tak lama setelah itu Komnas (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap) Perempuan―yang didirikan dengan Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan kemudian disempurnakan dengan Keppres Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan―menerbitkan sebuah buku yang memberi pemahaman baru terhadap para aktivis perempuan dan para pengajar gender di perguruan tinggi tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di hampir seluruh pelosok wilayah Indonesia. Buku yang berjudul Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia (terbit pada Oktober 2002) ini ditulis berdasarkan “Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” yang diterbitkan oleh PBB pada 20 Desember 1993 dan juga kerja-kerja LSM Perempuan dan LBH Perempuan di Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Kupang, dan Papua. Buku itu memetakan berbagai bentuk kekerasan yang kerap terjadi pada perempuan Indonesia, yakni kekerasan dalam keluarga, kekerasan dalam hubungan personal (pacaran), kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak perempuan, kekerasan di tempat kerja, kekerasan terhadap pekerja seks, perdagangan perempuan, kekerasan terhadap perempuan di media massa, iklan dan musik populer.[24] 
 
Apakah hukum positif yang di Indonesia dapat mencegah dan mengatasi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut? Menurut Komnas Perempuan KUHP, berbagai hukum positif yang berlaku di Indonesia dan bahkan banyak penegak hukum yang juga melakukan kekerasan terhadap perempuan. Karena itu mereka merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk memperbaiki KUHP dan aparat penegak hukum agar lebih peka gender:
  • Hukum adalah salah satu alat yang sebenarnya amat diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi perempuan korban. Namun fakta menunjukkan lain. Hukum di Indonesia justru seringkali melakukan kekerasan terhadap perempuan. Akibat hukum yang tidak berperspektif gender, perempuan korban kekerasan justru dapat dipersalahkan, diperlakukan secara tidak hormat, atau dikorbankan lebih jauh lagi (re-victimised).
  • Tidak hanya perangkat hukum yang tidak berperspektif gender, namun juga para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pengacara) serta budaya penegakan hukum yang juga tidak ramah pada perempuan korban. Ketiga pilar yang ada (perangkat hukum, penegak hukum, dan budaya penegakan hukum) dalam realitasnya selalu berjalin berkelindan, sehingga hukum yang berperspektif gender saja tidak cukup tanpa penegak hukum dan budaya penegakan hukum yang berperspektif gender. Begitu pula sebaliknya.[25]
Setelah itu sejumlah feminis Indonesia, baik yang mengajar di perguruan tinggi ataupun yang bekerja di berbagai LSM perempuan, menerbitkan sejumlah buku dengan topik kekerasan terhadap perempuan. Beberapa yang bisa disebutkan di sini adalah buku yang berjudul Perempuan & Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan(Sulistyowati Irianto ed., Jakarta, buku Obor, 2006). Buku ini walau berjudul Kesetaraan, tapi berisi sejumlah artikel yang mempersoalkan kekerasan terhadap perempuan baik di sektor publik dan privat, atau yang dibenarkan oleh agama dan adat. Buku Perempuan Di Persidangan: Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan (Sulistyowati Irianto dan L.I. Nurtjahjo, Jakarta, Buku Obor, 2006) yang membahas proses pengadilan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan sejauh mana aparatur penegak hukum mengulangi bentuk-bentuk kekerasan tersebut.
Barang tentu yang tak dapat diabaikan adalah buku-buku terbitan Komnas Perempuan telah makin menyedot perhatian para feminis pada bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan. Buku-buku tersebut antara lain adalah: Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa sejak awal 2004 sampai sekarang perhatian feminis Indonesia telah beralih dari persoalan diskriminasi terhadap perempuan ke kekerasan terhadap perempuan. Peralihan wacana ini berimbas pada meningkatnya jumlah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai LBH Perempuan di seluruh Indonesia seperti yang dikumpulkan dalam Catatan Tahuan (Catahu) yang diterbitkan Komnas Perempuan pada setiap bulan Desember mulai tahun 2002. Dalam Catahu itu bukan hanya dilaporkan peningkatan dan penurunan bentuk-bentuk kekerasan tertentu terhadap perempuan, tapi juga jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai kota di Indonesia. Masing-masing bentuk kekerasan berjumlah di atas 5000 kasus. Tingginya pelaporan bentuk-bentuk kekerasan ini tentu terkait dengan makin meningkatnya jumlah anggota masyarakat dan perempuan yang mengenal bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut. Mereka juga mencatat, bahwa tak semua kasus kekerasan terhadap perempuan ini bisa diselesaikan di pengadilan. 
 
Makna Pergeseran Wacana
 
Akibat dari “Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan” yang dikeluarkan oleh PBB dan UU PKDRT itu konsep diskriminasi makin tak dipahami sebagai kekerasan dan berubah menjadi konsep yang abstrak. Akibatnya adalah hukum dan para feminis Indonesia cenderung hanya memerhatikan dan membicarakan kekerasan terhadap perempuan. Hukum juga tak bisa secara langsung menjangkau diskriminasi. Di sinilah kita perlu menuliskan ulang pemikiran gagasan Carol Smart di atas tentang hukum sebagai wacana (diskursus):
  • If we accept that law, like science, makes a claim to truth and this is indivisible from the exercise of power, we can see that law exercise power not simply in its material effects (judgements) but also in its ability to disqualify other knowledges and experiences. Non-legal knowledge is therefore suspect and/or secondary. Everyday experiences are of little interest in terms of their meaning for individuals. Rather these experiences must be translated into another form in order to become ‘legal’ issues and before they can be processed through the legal system.[26]
Kutipan itu membantu kita memahami, bahwa UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita sebenarnya merupakan UU yang belum efektif, karena isinya hanya mewajibkan pemerintah menerbitkan berbagai peraturan yang melarang berbagai bentuk diskriminasi. Tapi hingga kini berbagai peraturan itu belum ada. Yang muncul justru UU PKDRT yang―walaupun menganggap kekerasan sebagai wujud dari diskriminasi―sama sekali tak menjadikan UU Nomor 7 Tahun 1984 itu sebagai rujukannya. Karena itu “diskriminasi”, seperti yang dikatakan oleh Smart, masih merupakan “non-legal knowledge” dan karena itu membutuhkan peraturan hukum lain untuk mengubahnya menjadi “legal issues” agar “can be processed through the legal system”. 
 
Jadi, seperti yang dikatakan oleh Smart, hukum sebagai sebuah wacana yang punya klaim kebenarannya sendiri akan mendiskualifikasi dan mereduksi berbagai bentuk pengalaman perempuan akan diskriminasi gender. Pendapat Smart ini sejalan dengan pendapat David Nelken yang menganggap hukum sebagai sebuah pengetahuan yang akan membatasi berbagai bentuk pengetahuan lain dalam memahami sebuah peristiwa:
  • The task of understanding law as a form of knowledge also involves understanding the limits faced by any ‘external’ form or site of knowledge (including its own) in grasping law’s internal operations. (…) Should we be more worried by law colonizing other disciplines or vice versa? Is our problem how to stop law producing ‘junk science’ or is it how to ensure that it successfully plays a role as a bulwark against all encompassing technical rationality?”.[27]
Florence Dore juga mengemukakan pendapat sejenis, yaitu sebagai sebuah pengetahuan yang disampaikan dalam bahasa, hukum akan selalu berusaha memberi wujud empirik pada sebuah gagasan. Tapi karena bahasa adalah konstruksi yang tak memiliki dasar alamiah, maka seperti halnya sastra, hukum akan selalu memproduksi ketakpastian dan keambiguitasan bahasa. Bahasa hukum selalu menghasilkan skeptisisme: “…literature and law are both linguistic phenomena, and to revivify a lost skepticism about the possibility of grounding representational ambiguity”.[28] Sedangkan Sara Ahmed menganggap, bahwa seorang yang non-hukum atau yang tak memiliki pengetahuan hukum akan mempertanyakan kepastian dan integritas hukum sebagai sebuah wacana:
  • This immediate sense of being outside, of lacking an authority which would make me, not simply read but recognized as writing with legitimacy, as writing lawfully, is one, needless to say, of anxiety and uncertainty. But that anxiety and uncertainty is not the end of the story. For it is a theoretical questioning of the conceptual apparatus of law, or of The Law, that has suggested that the integrity of law as a system is always under threat by its ’others’, by that (and those) which it seeks to exclude and repress. Indeed, what the law excludes through the process of policing its boundaries (the demarcation of the ’non-legal’), can be rearticulated as internal to law, to law’s self-definition as law. In this sense, speaking from ’outside’ of law is an impossible position, or a position which reveals the impossibility of sustaining law as an integrity, of excluding or repressing the terrain of the non-legal, the realms of subjectivity, the body, ethics and politics.[29]
Pertanyaan dari “luar hukum” seperti yang diajukan oleh Sara Ahmed ini penting untuk membantu kita dalam mempersoalkan sejauh mana kriminalisasi terhadap beragam bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan bisa secara efektif untuk mengurangi bentuk-bentuk kekerasan dan bahkan diskriminasi terhadap perempuan. Sebab dengan bertanya dari “luar hukum” kita akan menyingkap batas-batas dan bahkan ketakmungkinan hukum sebagai pengetahuan yang utuh (integrity) atau tentang ketakmungkinan hukum menyingkirkan pengetahuan-pengetahuan lain untuk memahami diskriminasi/kekerasan terhadap perempuan secara lain: “… speaking from ’outside’ of law is an impossible position, or a position which reveals the impossibility of sustaining law as an integrity, of excluding or repressing the terrain of the non-legal, the realms of subjectivity, the body, ethics and politics”.[30]
Dengan demikian membahas pergeseran wacana diskriminasi terhadap perempuan menjadi kekerasan terhadap perempuan adalah pembahasan tentang hukum sebagai sebuah bentuk pengetahuan atau wacana yang bersaing dengan norma hukum lainnya dan juga memengaruhi kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuknya adalah hilangnya minat hukum positif dan para feminis Indonesia untuk mempersoalkan diskriminasi. Setidaknya mereka tak lagi menganggap diskriminasi sebagai kekerasan. 

Donny Danardono, Joko Purwoko dan V. Hadiyono (Pengajar di Fakultas Hukum & Komunikasi Unika Soegijapranata, Semarang) donnydanardono@yahoo.com, jokopurwoko.jp@gmail.com, hadiyonovenatius@yahoo.comAbstrak

KEPUSTAKAAN
 
Ahmed, Sara, 1995, “Deconstruction and Law’s Other: Towards a Feminist Theory of Embodied Legal Rights”, London,Social Legal Studies Vol. 4.
Dore, Florence, 2006, “Law’s Literature, Law’s Body: the Aversion to Linguistic Ambiguity in Law and Literature”, London,Law, Culture and Humanities Vol. 2.
Foucault, Michel, 2002, “Truth and Power” dalam Michel Foucault: Essential Works of Foucault 1954-1984, vol. 3, James D. Faubion (ed.), London, Penguin Books.
Ihromi, T.O., Sulistyowati Irianto, Achie Sudiarti Luhulima (eds.), 2000, “Kata Pengantar” dalam Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, Bandung, Penerbit Alumni.
Johnson, Holly, Nathalia Ollus, Sami Navela, 2008, Violence Against Women: An International Perspective, New York, Springer.
Katjasungkana, Nursyahbani, 2000, “Aspek Hukum Kekerasan terhadap Perempuan” dalam Nursyahbani Katjasungkana, Loekman Soetrisno dan Afan Gaffar (eds.), Potret Perempuan: Tinjauan Politik, Ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Lam, Maria, 2004, “The Perception of Inaqualities: A Gender Case Studies”, London, Sage Publications - Sociology vol. 38 (1), London.
Nelken, David, 2006, “Law and Knowledge/Law as Knowledge”, London, Socio & Legal Studies Vol. 15 (4).
Smart, Carol, 1989, Feminism and the Power of Law, London, Routledge.
Smart, Carol 1992, “The Woman Legal Discourse”, London, Sage Publications – Social & Legal Studies Vol. 1.
Smart, Carol, 1995, “Legal Regulations or Male Control” dalam Carol Smart (ed.), Law, Crime and Sexuality: Essays In Feminism, London, Sage Publications.
Tubs, Margot Tubbs, 1993, “Feminism and Legal Positivism” dalam D. Kelly Weisberg (ed.), Feminist Legal Theory, Philadelphia, Temple University Press.
Komnas Perempuan, 2002, Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia, Jakarta, Amepro.
Komnas Perempuan, 2012, Kekerasan Seksual, www.komnasperempuan.or.id, diunduh 16 April 2014.
Jurnal Perempuan Nomor 60, September 2008 yang bertema “Awas Perda Diskriminatif”.
CATATAN BELAKANG
[1] Carol Smart, 1989, Feminism and the Power of Law, London, Routledge, hal. 14. [2] Ibid., hal. 11. [3] Kriteria hukum adalah asas-asas dan berbagai ketentuan yang secara eksplisit diatur dalam hukum. Kriteria non-hukum adalah sebaliknya. [4] Di Indonesia, misalnya, pemerintah dapat secara hukum menentukan agama-agama yang boleh dan yang dilarang dianut oleh rakyatnya. Dengan demikian, dalam hal ini, kebenaran versi hukum lebih tinggi statusnya daripada kebenaran versi agama. [5] Ibid., hal. 11. [6] Ibid., hal. 6-14. [7]Michel Foucault, 2002, “Truth and Power” dalam Michel Foucault: Essential Works of Foucault 1954-1984, vol. 3, James D. Faubion (ed.), London, Penguin Books, hal. 114. [8]Carol Smart, 1995, “Legal Regulations or Male Control” dalam Carol Smart (ed.), Law, Crime and Sexuality: Essays In Feminism, London, Sage Publications, hal. 137-138. [9]Carol Smart, 1989, op.cit., hal. 25. [10] Ibid., hal. 88-89. [11] Ibid., hal. 161. [12] Ibid., hal. 88 [13]Maria Lam, 2004, “The Perception of Inaqualities: A Gender Case Studies”, London, Sage Publications - Sociology vol. 38 (1), London, hal. 7-8. [14]Holly Johnson, Nathalia Ollus, Sami Navela, 2008, Violence Against Women: An International Perspective, New York, Springer, hal. 1 [15] Ibid., hal. 2. [16] Ibid., hal. 16. [17] Carol Smart, 1992, “The Woman Legal Discourse”, London, Sage Publications – Social & Legal Studies Vol. 1, hal. 31. [18]Komnas Perempuan, 2012, Kekerasan Seksual, www.komnasperempuan.or.id, diunduh 16 April 2014. [19]Tentang hal ini lihat berbagai artikel di Jurnal Perempuan Nomor 60, September 2008 yang bertema “Awas Perda Diskriminatif”. [20] T.O. Ihromi, Sulistyowati Irianto, Achie Sudiarti Luhulima (eds.), 2000, “Kata Pengantar” dalam Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, Bandung, Penerbit Alumni, hal. x-xxi [21] Ibid. [22] Nursyahbani Katjasungkana, 2000, “Aspek Hukum Kekerasan terhadap Perempuan” dalam Nursyahbani Katjasungkana, Loekman Soetrisno dan Afan Gaffar (eds.), Potret Perempuan: Tinjauan Politik, Ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hal. 77-78. [23] Ibid., hal. 84 dan 88. [24]Komnas Perempuan, 2002, Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia, Jakarta, Amepro. [25] Ibid., hal. 200. [26] Carol Smart, 1989, op.cit., hal. 11. [27] David Nelken, 2006, “Law and Knowledge/Law as Knowledge”, London, Socio & Legal Studies Vol. 15 (4), hal, 570. [28] Florence Dore, 2006, “Law’s Literature, Law’s Body: the Aversion to Linguistic Ambiguity in Law and Literature”, London, Law, Culture and Humanities Vol. 2, hal. 28. [29] Sara Ahmed, 1995, “Deconstruction and Law’s Other: Towards a Feminist Theory of Embodied Legal Rights”, London, Social Legal Studies Vol. 4, hal. 55. [30] Ibid.

USA : Gerakan LGBT dan Perjuangan Untuk Kesetaraan


Sumber : Google Image
Dalam pamflet Pekerja Liga Internasional, Tom Trottier meneliti sejarah dan latar belakang gerakan LGBT. Dia menjelaskan link ke Kapitalisme dan masyarakat kelas. Dia juga terlihat pada sejarah di Amerika Serikat, kemajuan yang dibuat selama Revolusi Rusia (dan efek dari Stalinis kontra-revolusi) serta sejarah modern gerakan
Karena Stonewall Pemberontakan di New York City pada tahun 1969, telah ada langkah besar ke depan dalam mencapai kesetaraan hak bagi lesbian, pria gay, biseksual dan transgender. Namun, bahkan hari ini, semua orang yang membuat komunitas LGBT terus menghadapi diskriminasi dan kadang-kadang kekerasan. Kapitalisme menurun pada skala dunia, kelas penguasa dari masing-masing negara akan cenderung mencari kambing hitam, untuk mengalihkan orang dari perjuangan untuk mengubah sistem membusuk ini dan menggantinya dengan sosialisme dan demokrasi buruh. Kelas penguasa akan melanjutkan kebijakan "divide et impera," alat untuk membagi kesatuan kelas pekerja. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan homofobia dan upaya untuk membagi orang atas dasar seksualitas.
Bagaimana komunitas LGBT dapat mempertahankan keuntungan dari gerakan dan bergerak maju untuk kebebasan sejati dan kesetaraan? Mengapa gerakan ini perlu menghubungkan perjuangannya dengan perjuangan untuk sosialisme? Buku ini merupakan upaya untuk mengatasi beberapa pertanyaan-pertanyaan ini dan mempelajari pelajaran dari masa lalu, sehingga masa depan dapat berubah menjadi lebih baik.
Peran Gender Dan Seksualitas Dalam Komunisme Primitif
Gerakan LGBT adalah pembangunan modern, tetapi memiliki akar dalam gerakan masa lalu. Namun, perlu diakui pertama bahwa homoseksualitas di antara manusia telah diintegrasikan ke dalam masyarakat masa lalu, baik dalam masyarakat komunis primitif dan masyarakat kelas, dengan berbagai cara. "Primitif komunisme" mengacu pada bentuk masyarakat bahwa manusia hidup di untuk sebagian besar keberadaan kita, untuk puluhan ribu tahun sebelum masyarakat kelas muncul. Ini adalah masyarakat di mana orang-orang hidup dan terorganisir secara kolektif untuk memenuhi masyarakat makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya. Sebagai contoh, penduduk asli Amerika tidak punya konsep milik pribadi atau kepemilikan tanah sebelum kolonisasi Eropa Amerika.
Sayap kanan mengklaim bahwa homoseksualitas adalah "tidak wajar." Jika dengan ini berarti bahwa itu tidak ditemukan di alam, yang jelas palsu. aktivitas homoseksual dapat diamati di banyak hewan. Namun, karena perilaku romantis dan seksual manusia sangat jelas berbeda dengan perilaku hewan, itu akan tidak produktif untuk menarik terlalu dekat perbandingan.
Seksualitas manusia adalah fenomena yang kompleks dan beragam. Ada komponen genetik, biologis dan psikologis untuk itu, dan semua ini berinteraksi secara dinamis dalam konteks atau masyarakat tertentu. seksualitas manusia dan perilaku berkembang dari ini dan interaksinya dengan kendala sosial atau kurangnya kendala tersebut. Perlu dicatat bahwa keragaman dan perbedaan muncul dalam bidang ini, karena dengan aspek lain dari kehidupan manusia.
Masyarakat dapat mencoba untuk mengatur batas-batas tertentu, seperti membuat peran gender untuk dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan. Hidup, namun, melempar kurva aturan tersebut, seperti dengan lahirnya anak-anak interseks (sebelumnya disebut sebagai hermafrodit, di sini kita berbicara tentang orang yang lahir dengan alat kelamin baik perempuan dan laki-laki, atau setidaknya "genitalia ambigu"). Hal ini diperkirakan terjadi pada setidaknya 1/10 dari 1% dari semua kelahiran.
Perlu dipahami bahwa banyak aspek dari peran gender dan identitas seksual yang dibuat oleh masyarakat. Berbagai masyarakat dari waktu ke waktu telah ditetapkan peran gender dan identitas seksual dengan cara yang berbeda. Ketika dua masyarakat yang berbeda datang ke dalam kontak, interaksi ini dalam banyak kasus menyebabkan perubahan dramatis sebagai masyarakat berusaha untuk mendominasi yang lain berubah sesuai.
Misalnya, Engels menjelaskan dalam bukunya The Origin of the Family, Milik Pribadi dan Negara, bahwa masyarakat manusia awal berevolusi ke tahap komunisme primitif, di mana pernikahan kelompok memegang kekuasaan dan keturunan dijiplak melalui ibu (garis keturunan). Engels lebih lanjut menyebutkan efek pada perkawinan kelompok oleh para misionaris Spanyol, yang mengutuk praktek ini. Ini memiliki efek yang menentukan pada orang terjajah.
Namun, Engels pernah disebutkan dan mungkin belum menyadari fakta bahwa perilaku homoseksual dan peran gender yang berbeda diterima di banyak masyarakat ini. Beberapa penduduk asli Amerika juga memiliki berdache, seseorang yang lahir laki-laki, tetapi yang memainkan peran yang bisa dibilang berbeda dengan perempuan umumnya dan peran laki-laki lazim di masyarakat komunis primitif Amerika.
Kita tahu tentang perilaku homoseksual dalam masyarakat komunis primitif di Amerika karena tulisan-tulisan misionaris Spanyol dan Perancis dan penjelajah. Ini pendeta suci dan selibat menemukan itu menjijikkan dan penuh dosa. Homoseksualitas kejam ditekan oleh Spanyol, yang datang ke Amerika untuk tiga Gs: Gold, Glory dan Tuhan. Dalam banyak kasus, para penjajah Spanyol memiliki anjing fisik membelah mereka yang telah terlibat dalam perilaku homoseksual. Segera, setiap perilaku homoseksual yang terus ada pasti tidak berbicara tentang dan harus disembunyikan dari pandangan.
Engels menjelaskan bagaimana sebagai masyarakat berkembang, pernikahan kelompok memberi jalan untuk monogami, milik pribadi atas alat-alat produksi yang dikembangkan, dan anak-anak mulai menelusuri garis keturunan mereka melalui ayah yang bertentangan dengan ibu. Hal ini akan memungkinkan orang untuk mewariskan hartanya kepada anak-anaknya. Semakin, masyarakat dibagi menjadi keluarga individu: satu perempuan dan satu laki-laki dan anak-anak mereka. Ada hukuman yang tegas jika wanita melanggar "kesucian pernikahan," sebagai orang ingin memastikan bahwa hartanya akan diteruskan kepada anak-anaknya, tapi tentu saja, ia diizinkan banyak gangguan alternatif.
Ini akan mengambil banyak volume untuk sepenuhnya menjelaskan bagaimana homoseksualitas ditekan selama berabad-abad, dan dalam beberapa situasi dibiarkan ada selama berabad-abad. Buku kecil ini tidak bisa melakukan ini, tapi kita bisa mengambil melihat bagaimana Amerika kapitalisme terintegrasi dan diatur seksualitas.
Kapitalisme: Suprastruktur
Sebagai Marxis, kita memahami bahwa dasar fundamental untuk menganalisis masyarakat adalah dengan melihat bagaimana orang-orang mengorganisir diri untuk menyediakan makanan, pakaian dan tempat tinggal, dan melahirkan dan membesarkan generasi baru. Itu adalah basis ekonomi, infrastruktur. Namun, ada lembaga lain yang mengatur dan memelihara masyarakat, dan Marxis menyebutnya suprastruktur. suprastruktur akhirnya harus sesuai dengan fondasi ekonomi masyarakat; Namun fondasi ekonomi masyarakat dapat menjadi tuan rumah berbagai lembaga suprastruktur yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Kapitalisme, seperti masyarakat kelas lainnya, telah mengembangkan lembaga-lembaga sosial yang, seperti Engels menjelaskan, dikondisikan oleh infrastruktur ekonomi. Seperti disebutkan di atas, Marxis menyebutnya suprastruktur. Keluarga individu itu sendiri akan dianggap bagian dari bangunan atas; meskipun mendahului kapitalisme, itu adalah komponen dari awal. Ini melayani fungsi yang memungkinkan masyarakat untuk meningkatkan generasi berikutnya dan memungkinkan properti milik pribadi harus diwariskan kepada generasi mendatang. Negara adalah contoh lain. Seperti semua masyarakat kelas, kapitalisme membutuhkan tentara, polisi, pengadilan dan penjara untuk melindungi kekayaan mereka dari negara-negara asing dan dari mayoritas penduduk negeri sendiri yang memiliki sedikit atau tidak ada. Tanpa negara, mengapa mayoritas akan memasang dengan penindasan dan eksploitasi? Kelas penguasa perlu lembaga-lembaga ini untuk menjaga kekayaan dan hak-hak mereka.
lembaga keagamaan, yang berperan dalam memelihara sesuai ideologi menyediakan beberapa dukungan sosial dan ekonomi untuk orang yang dirusak oleh kapitalisme (amal). Tetapi pada akar, mereka mempertahankan status quo sosial-politik, dan telah memperkuat dominasi laki-laki dari perempuan dan kode moral seluruh membatasi seksualitas untuk keluarga inti laki-laki.
Meskipun lembaga-lembaga ini harus memiliki pandangan yang mencerminkan kebutuhan sistem ekonomi yang mendasarinya, ini tidak berarti bahwa sistem tidak bisa eksis tanpa lembaga suprastruktur tertentu. Oleh karena itu, di masa kini kapitalisme, agama-agama institusional tua (Katolik, Protestan arus utama) telah kehilangan banyak pengaruh dalam masyarakat. Namun, pada saat kelahiran kapitalisme Amerika, agama memainkan peran penting dan memiliki pengaruh banyak pada negara Amerika
Awal Represi homoseksualitas mulai di Amerika segera setelah Eropa mendarat. Seperti dijelaskan di atas, orang-orang pribumi merasa murka Eropa benar dari awal. Banyak dari koloni-koloni Amerika mengadopsi undang-undang terhadap "Sodomi." Diperkirakan bahwa setidaknya tujuh orang yang dihukum mati khusus untuk sodomi antara 1607 dan 1740. Banyak orang lain yang diterima penjara atau hukuman lainnya, dan beberapa dieksekusi dan / atau disiksa oleh lynch mob.
Bahkan selama perang revolusioner, tentara di tentara revolusioner yang diadili atas tuduhan sodomi. Represi terhadap gay di militer harfiah kembali ke George Washington. Bahkan setelah Revolusi Amerika, ada undang-undang anti-sodomi di berbagai negara, yang tidak dihilangkan secara nasional hingga tahun 2003! penganiayaan terus gay dan lesbian membuatnya kurang mungkin bahwa orang akan berusaha untuk visibilitas. Mengingat penindasan ini, kehidupan lesbian dan gay bergerak di bawah tanah.
Sangat menarik untuk dicatat bahwa para Stalinis dan Maois, banyak dari mereka menyatakan bahwa homoseksualitas adalah produk sampingan dari penurunan kapitalisme dan pembusukan masyarakat yang, tampaknya tidak memiliki penjelasan mengapa kapitalisme Amerika perlu kejam menindas sesuatu yang tidak harus ada dalam masa pertumbuhan.
Revolusi Bolshevik
Sementara orang-orang LGBT menghadapi represi negara di Amerika Serikat, kemenangan revolusi buruh di Rusia berarti kebebasan baru di sana. Perempuan diberi kesetaraan hukum dan hak untuk memilih dengan baik sebelum perempuan di AS memiliki hak ini! Bolshevik mengakhiri kriminalisasi dan penangkapan pelacur, tetapi hanya ditangkap pelanggan mereka. Mereka juga mencoba untuk membantu pelacur transisi ke bentuk lain dari kerja dengan memberikan pelatihan kerja dan perumahan. Ada juga upaya untuk memberikan perawatan yang universal anak, serta restoran komunal dan fasilitas laundry.
Selain itu, kaum Bolshevik dieliminasi hukum terhadap homoseksualitas. Pemerintah Soviet mengirim delegasi ke Liga Dunia untuk Reformasi Sexual, didirikan oleh pembaharu Jerman Magnus Hirschfeld, yang hari ini kita akan menggambarkan sebagai aktivis hak gay.
Stalinisme
Kemajuan di Uni Soviet tidak berlangsung lama. Sosialisme harus dibangun di atas teknologi terbaik dan produktivitas tertinggi yang dikembangkan oleh kapitalisme. Salah satu alasan sosialisme lebih unggul kapitalisme adalah bahwa ia akan menggunakan pembagian kerja internasional untuk manfaat umat manusia secara keseluruhan, sementara di bawah kapitalisme, pembagian kerja dan persaingan akhirnya memperburuk krisis sistem.
Bolshevik melihat Revolusi Rusia karena hanya langkah pertama dalam revolusi dunia, bahwa revolusi akan menyebar ke Finlandia, Jerman, Austria, Hongaria dan sebagainya. Revolusi tidak menyebar. Namun, dengan tidak adanya di negara-negara dari kepemimpinan Marxis revolusioner terlatih, yang dapat membantu mengarahkan kelas pekerja menuju perebutan kekuasaan politik dan ekonomi, akhirnya diperbolehkan kontra untuk menang.
Kaum kapitalis tidak cukup kuat untuk langsung menggulingkan revolusi, tapi revolusi diisolasi di sebuah negara terbelakang, dan ini berarti bahwa perkembangan yang aneh terjadi. Sebuah kasta birokrasi bangkit di Uni Soviet, yang dipimpin oleh Stalin, yang mengambil kekuasaan politik ke tangan sendiri, dengan tetap menjaga ekonomi terencana milik negara. Secara bertahap, birokrasi ini menghilangkan semua sisa-sisa demokrasi Soviet dan fisik dibasmi kaum Marxis yang memimpin revolusi Rusia.
Tak perlu dikatakan, rezim Stalinis terdistorsi Marxisme dan sosialisme. Kebijakan yang berubah 180 derajat dan "dibenarkan" dengan retorika politik. Perubahan ini termasuk, pada tahun 1934, re-kriminalisasi homoseksualitas dan massa penangkapan gay di Moskow, Leningrad, Kharkov dan Odessa.
Dominasi Stalinisme dalam gerakan komunis dunia berarti bahwa komunitas LGBT tidak akan menemukan sekutu di sana untuk memimpin ke arah pembebasan dari penindasan. Kapitalisme: Divide dan aturan
kapitalisme modern Amerika juga cukup kejam dalam penindasan terhadap kaum gay, lesbian dan transgender individu. Selain undang-undang anti-sodomi dan polisi penuntutan, homoseksualitas diberi penolakan sosial yang ekstrim. Apa saja kemampuan untuk hidup seseorang sebagai seorang homoseksual harus dilakukan secara underground.
Hal ini tercermin di seluruh budaya kapitalis Amerika. Sebagai contoh, film yang dibuat pada 1930-an ke 1970-an cenderung sebagian besar mengabaikan homoseksualitas, tetapi jika ada karakter gay, orang ini digambarkan sebagai penjahat atau badut, dan kemungkinan besar akan bunuh diri sebelum akhir film .
Marxis memahami bahwa ideologi kapitalis juga memiliki pengaruh terhadap ilmu pengetahuan dan obat-obatan untuk mengabadikan, membenarkan, dan menegakkan pandangan sendiri. Ini adalah kasus dengan resmi, psikiatri utama di Amerika, yang terdaftar homoseksualitas sebagai gangguan dalam manual diagnostik yang sampai tahun 1974! Ini digunakan untuk harfiah membenarkan penyiksaan, seperti terapi kejut, lobotomi dan metode lain seperti, sehingga pasien bisa dibuat menjadi "lurus."
Yang cukup menarik, seorang ibu Amerika menulis kepada Sigmund Freud, bapak psikoanalisis, tentang anak homoseksualnya pada tahun 1935. Freud menulis kembali padanya pada 9 April tahun itu. Berikut adalah bagian dari apa yang dikatakan Freud: "Homoseksualitas adalah pasti ada keuntungan, tetapi tidak ada yang perlu malu, tidak ada wakil, tidak ada degradasi, itu tidak bisa digolongkan sebagai penyakit; kami menganggap itu sebagai variasi dari fungsi seksual yang dihasilkan oleh penangkapan tertentu perkembangan seksual. Banyak orang yang sangat terhormat zaman kuno dan modern telah homoseksual, beberapa dari orang-orang besar di antara mereka (Plato, Michelangelo, Leonardo da Vinci, dll). Ini adalah ketidakadilan besar untuk menganiaya homoseksualitas sebagai kejahatan, dan kekejaman juga. "(Seperti dikutip di Gay / Lesbian Almanac, Film Dokumenter Baru oleh Jonathan Ned Katz)
Tujuan dari kutipan ini dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaan dalam pendekatan Freud versus pendekatan komunitas medis Amerika pada saat itu. Marxis tidak akan setuju bahwa homoseksualitas adalah "penangkapan perkembangan seksual." Namun, kutipan di atas menunjukkan bahwa pada waktu itu, Freud berada di depan saudara-saudara Amerika-nya. Rupanya, sampai tahun 1974, American Psychiatric Association lebih suka berkonsultasi lembaga keagamaan dari mereka "founding father" Freud sendiri.
1950
Selama Perang Dunia Kedua, lebih dari 12.000.000 pria dan wanita bergabung atau yang disusun ke dalam angkatan bersenjata AS. Ironisnya, perang ini mengatur hal-hal dalam gerakan yang akan membantu mengarah pada lahirnya gerakan LGBT di Amerika Serikat.
Meskipun militer AS dipecat secara tidak akan melepaskan orang-orang gay dan lesbian dari militer, dengan perang berkecamuk, ini tidak diberikan prioritas. Sebagai perang luka bawah, perburuan penyihir mulai. Menariknya, dua pusat utama bagi militer AS untuk melepaskan orang untuk homoseksualitas adalah New York City dan San Francisco. Pada saat itu, tidak hormat dan tuduhan homoseksualitas begitu merusak individu yang banyak tidak kembali ke rumah, tetapi terus tinggal di kota-kota besar, New York dan San Francisco pada khususnya. Hal ini menyebabkan pertumbuhan budaya gay underground.
Dialektis, kesesuaian budaya kapitalis Amerika membawa kebalikannya dalam komunitas LGBT bawah tanah tumbuh. 1950-an adalah ketinggian ledakan ekonomi dan kekuasaan untuk AS imperialisme. Kelas penguasa meluncurkan menakut-nakuti merah, terutama untuk menghancurkan kiri dalam gerakan serikat buruh. Kita harus ingat bahwa Partai Komunis memiliki kepemimpinan sebelas serikat CIO pada saat itu. The McCarthyite penyihir perburuan diarahkan murka mereka terhadap komunis, kiri simpatisan dan "penyimpang," yang berarti homoseksual.
Sulit bagi kita yang tidak hidup kembali kemudian membayangkan hidup di hari-hari. Di tahun 1950-an New York City, seorang wanita bisa ditangkap untuk berpakaian dengan cara yang membuatnya tampak terlalu banyak seperti laki-laki! Namun, anggota Partai Komunis, Harry Hay, mulai organisasi tahu sebagai Mattachine, yang merupakan organisasi hak asasi gay yang ada melalui tahun 1950-an dan 1960-an, seperti yang dilakukan Putri Bilitis, sebuah organisasi Lesbian. Perlu dicatat bahwa meskipun Hay adalah anggota setia dari CPUSA selama bertahun-tahun, karyanya dalam hak-hak gay tidak memiliki persetujuan dari partai, yang didominasi oleh ideologi Stalinis.
1960
Gerakan Hak-Hak Sipil dan pemberontakan memimpin Hitam untuk kelahiran kembali gerakan perempuan dan gerakan massa menentang Perang Vietnam. Mengingat represi dan kemunafikan tahun 1950-an, ini dialektis menyebabkan revolusi seksual tahun 1960-an. Keuntungan dari gerakan ini akhirnya mengarah pada Stonewall Pemberontakan, di mana kaum gay dan lesbian secara fisik melawan represi polisi yang ditujukan langsung pada ruang sosial masyarakat. The Gay Front Pembebasan diselenggarakan dengan slogan, "Keluar dari lemari, ke jalan-jalan!"
Semua gerakan-Hitam tersebut, perempuan, anggota LGBT-termasuk dari semua kelas sosial dalam masyarakat dan bertujuan untuk hak-hak dasar demokrasi. Kelas penguasa Amerika digunakan para pemimpin kelas menengah untuk menjaga gerakan-gerakan ini dalam batas-batas "aman" dari kapitalisme. Mereka telah menggunakan hitam, perempuan dan politisi yang terpilih secara terbuka-gay untuk membuat semua orang merasa bahwa mereka memiliki "kursi di meja." The pawai Gay Pride pertama bersifat politis, sementara hari ini, mereka lebih mirip dengan pesta raksasa, dan semakin sering terkooptasi dengan iklan-iklan, terutama dari industri minuman beralkohol.
Tentu saja, gerakan-gerakan ini telah memaksa sistem kapitalis untuk melaksanakan beberapa reformasi. bar gay tidak lagi diserbu oleh polisi. undang-undang anti-sodomi adalah dari buku. Pada tulisan ini, enam negara bagian dan District of Columbia mengijinkan pernikahan sesama jenis.
Namun, keuntungan masih jatuh jauh dari kesetaraan nyata. Federal (dan beberapa negara) hukum masih mengizinkan diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan preferensi seksual, identitas gender dan ekspresi. kesetaraan perkawinan tanpa pengakuan federal yang berarti anggota komunitas LGBT tidak dapat mensponsori kekasih mereka untuk kewarganegaraan, cara pasangan heteroseksual bisa.
Kita juga harus memahami bahwa kapitalisme, baik pada skala dunia dan di sini di Amerika Serikat, terus menjadi dalam krisis, kelas penguasa dan elemen yang paling reaksioner akan semakin mencari kambing hitam, dan komunitas LGBT akan terus menjadi salah satu mereka.
Partai Demokrat
Demokrat Bill Clinton terpilih sebagai presiden pada tahun 1992, menjanjikan penghapusan diskriminasi terhadap kaum gay dan lesbian di militer AS dalam 100 hari pertama di kantor. Para pemimpin kelas menengah gerakan LGBT mendukung dia sebagai orang yang akan berjuang untuk kesetaraan bagi lesbian dan gay. Para pemimpin yang sama masih menganjurkan bahwa komunitas LGBT mendukung Demokrat sebagai partai yang akan membawa kesetaraan nyata. Apa hasilnya?
Selain kebijakan-nya anti-kerja kelas kesejahteraan "reformasi," kebijakan memberikan polisi lebih banyak kekuatan untuk "memerangi kejahatan," dan perjanjian NAFTA, Bill Clinton menerapkan "Jangan Tanyakan, Jangan Katakan," yang terus memungkinkan diskriminasi terhadap lesbian dan gay di militer. Kita juga harus ingat bahwa itu adalah Bill Clinton yang menandatangani Defense of Marriage Act menjadi undang-undang. Ini adalah pertama kalinya menjadi kebijakan nasional untuk mencegah kesetaraan pernikahan. Dengan teman-teman seperti Demokrat, yang membutuhkan musuh?
Seperti Bill Clinton sebelum dia, Barack Obama telah diajukan sebagai teman komunitas LGBT. Dia berjanji untuk menghilangkan militer "Jangan Tanyakan, Jangan Katakan" kebijakan, tapi itu membawanya dua tahun untuk melakukannya. kebijakan yang terus ditegakkan. Dalam menghadapi Proposition 8 orang di California, Obama dan Partai Demokrat nasional melanjutkan kebijakan yang tidak mendukung kesetaraan pernikahan.
Menariknya, karena krisis kapitalisme memperdalam dan Demokrat melancarkan serangan terhadap pekerja dan memotong program pendidikan dan sosial, mereka takut kehilangan pemilu berikutnya. Baru-baru ini, Partai Demokrat telah mencoba untuk menerapkan lebih reformasi bagi komunitas LGBT sehingga mereka dapat menimbulkan reformis progresif. Sebagai contoh, Gubernur New York Andrew Cuomo mendapat kesetaraan perkawinan berlalu. Gubernur California Jerry Brown mendapat hukum yang disahkan untuk mengajar sejarah LGBT di sekolah-sekolah umum. Ironisnya, Brown dan Demokrat memotong uang untuk pendidikan dan merumahkan guru. Yang akan mengajarkan kurikulum baru ini?
Pada akhirnya, Demokrat mewakili kelas yang sama seperti Partai Republik. Mereka mendasarkan diri pada kelanjutan kapitalisme. Hal ini akan memaksa mereka untuk bergerak melawan kelas pekerja dan memainkan "membagi dan memerintah" kartu. Mereka adalah teman-teman palsu. Komunitas LGBT harus bergantung pada kekuatan sendiri, dalam aliansi dengan kelas pekerja yang lebih luas.
Gerakan LGBT dan Tenaga Kerja
Gerakan buruh telah, selama beberapa tahun terakhir, mengadopsi kebijakan yang mendukung gerakan LGBT dan perjuangan untuk kualitas. serikat sektor publik seperti AFSCME dan guru telah berada di garis depan perubahan ini. Serikat membutuhkan persatuan maksimal untuk mengalahkan bos dan gerakan LGBT membutuhkan dukungan tenaga kerja, yang mewakili kekuatan kelas pekerja.
Salah satu contoh sejarah yang menarik dari dua gerakan bekerja sama adalah boikot Coors di San Francisco. Pada awal 1970-an, serikat Teamsters adalah mengorganisir boikot Coors bir, yang selalu kejam berjuang serikat. Keluarga Coors juga memberi (dan memberi) banyak uang untuk kelompok sayap kanan dan politisi.
Aktivis gay Harvey Milk bergabung dengan kampanye Teamsters. Dia berhasil dalam mengorganisir tekanan masyarakat di bar gay dan klub untuk membuat mereka berhenti menjual Coors bir. boikot itu berhasil dan kedua gerakan diperkuat. Melalui upaya bersama ini, Teamsters di San Francisco menjadi lebih mendukung dan bersimpati kepada tujuan politik dari komunitas LGBT. Ini adalah pelajaran bahwa kita harus terus mencatat hari ini.
Kebutuhan Untuk Sosialisme
Pada bulan Februari 2011, Gay Nasional dan Lesbian Task Force merilis sebuah studi tentang diskriminasi terhadap waria dan jenis kelamin tidak sesuai orang. Hasil mengkonfirmasi apa yang sudah tahu banyak orang. Transgender dan jenis kelamin tidak sesuai orang yang empat kali lebih mungkin untuk hidup dalam kemiskinan ekstrim, dengan setengah yang menyatakan bahwa mereka telah dilecehkan dan / atau dianiaya di tempat kerja; 1 dari 4 melaporkan bahwa mereka telah dipecat oleh majikan sebagai akibat dari seksualitas mereka; 19% telah menolak rumah atau apartemen dan 11% telah diusir; 19% telah menolak hati saat mencoba untuk menerima pelayanan kesehatan; dan 22% telah dilecehkan oleh penegak hukum.
Perlakuan diskriminatif ini datang di atas sebuah masyarakat di mana tunawisma tumbuh dan jutaan menganggur tanpa harapan untuk menemukan pekerjaan. diskriminasi dalam akses ke pelayanan kesehatan ini harus dilihat dalam konteks masyarakat di mana banyak orang tidak memiliki cakupan layanan kesehatan atau tidak memadai dan mahal.
Kita semua ingat pembunuhan brutal Mathew Shepard. Ini adalah contoh bagaimana kapitalisme mencoba untuk mengarahkan kebencian dari orang kaya dan sistem yang mengerikan untuk seorang pemuda yang hanya berusaha menjalani hidupnya. Kecuali kita mengubah masyarakat ini, kapitalisme akan menciptakan kondisi di mana lebih pembunuhan dan serangan tersebut akan berlangsung.
Untuk menjamin masyarakat dengan kesetaraan penuh dan yang bebas dari bias, kita harus mengubah kapitalisme ke sosialisme. Sosialisme akan menghilangkan kebutuhan untuk menjaga orang-orang dibagi dan akan memungkinkan semua orang untuk mengembangkan potensi individu nya. Sosialisme akan menjadi sebuah masyarakat di mana pekerjaan, makanan, pakaian, perumahan, kesehatan, transportasi, tunjangan pensiun, dan hal-hal lain akan tersedia secara universal. Mengapa kemampuan seseorang untuk menerima manfaat ini bergantung pada menikahi orang yang tepat atau kemampuan kita sendiri untuk mendapatkan "pekerjaan yang tepat" ketika tidak ada pekerjaan yang tersedia?
Dalam rangka untuk mengubah masyarakat, kita perlu kesatuan maksimum kelas pekerja. pekerja LGBT dan pemuda harus berperan dalam perjuangan ini, dalam kesatuan dengan seluruh kelas pekerja.
Sosialisme Dan Hubungan Manusia
Tidak ada cara untuk mengetahui secara tepat bagaimana hubungan manusia, terutama yang romantis, akan berkembang di bawah sosialisme. Namun, kita bisa yakin bahwa orang-orang akan bebas untuk mengeksplorasi seksualitas mereka sendiri, bebas dari negara atau paksaan agama, dan bahwa seks tidak akan hanya komoditas lain, karena dapat berada di bawah kapitalisme. Di bawah kapitalisme, kebutuhan ekonomi dan "norma" sosial mengerahkan sejumlah besar tekanan pada orang-orang ketika datang ke hubungan pribadi mereka. Penghapusan kendala masyarakat kelas akan memungkinkan orang untuk bebas memilih interaksi timbal balik dan konsensus mereka satu sama lain.
Atau, seperti Engels menjelaskan inThe Asal Keluarga, Milik Pribadi, dan Negara: "kebebasan penuh pernikahan dapat karena itu hanya secara umum dibuat bila penghapusan produksi kapitalis dan dari hubungan properti diciptakan oleh itu telah dihapus semua pertimbangan ekonomi yang menyertainya yang masih mengerahkan pengaruh yang kuat pada pilihan pasangan hidup. Untuk itu tidak ada motif lain tersisa kecuali saling kecenderungan. "
komplikasi lain dalam hubungan manusia di bawah kapitalisme adalah kenyataan bahwa orang dibagi ke dalam kelas. Hal ini menciptakan divisi buatan dan menambah dinamika kekuatan untuk hubungan manusia bahwa sosialisme dapat menghilangkan. Orang-orang hanya akan menjadi orang-orang dan tidak akan memiliki tertentu "status." Hanya akan ada satu "status" di bahwa kita semua adalah manusia. Setelah kebutuhan manusia disediakan untuk sebagai bagian dari ekonomi rasional dan demokratis direncanakan, dan "status" memudar, manusia akan dapat berinteraksi individu bebas dan setara. Membesarkan anak-anak akan menjadi bagian dari tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya tugas dari orang tua (dan terutama ibu). Bahkan mungkin mengembangkan bahwa tidak akan ada kebutuhan untuk / pengakuan hukum sosial dari hubungan seperti perkawinan, adopsi, dll
Liga Pekerja Internasional adalah tanpa syarat menentang segala bentuk diskriminasi. Dalam perjuangan hari ini melawan diskriminasi, status kelas dua, dan bashing gay, pekerja LGBT dan pemuda harus bergabung dengan perang yang lebih luas untuk transformasi masyarakat sosialis. Agar perjuangan ini untuk menang, kita perlu membangun kepemimpinan Marxis yang belajar pelajaran dari masa lalu sehingga untuk mengubah masa depan. WIL melihat bangunan kepemimpinan ini, dengan yang kelas pekerja dapat menyebabkan masyarakat ke depan untuk masa depan yang baru, sebagai tugas utama. Kami mengundang Anda untuk bergabung dengan kami dalam perjuangan untuk dunia yang lebih baik, perjuangan untuk sosialisme.
Sumber yang digunakan untuk buku ini: Asal Keluarga, Milik Pribadi dan Negara, oleh Frederick Engels. The Rise of a Gay dan Lesbian Gerakan, oleh Barry D. Adam; 1987. Gay / Lesbian Almanac, Film Dokumenter Baru, oleh Jonathan Ned Katz (1983). Roh dan Daging: keragaman seksual di American Indian Culture, oleh Walter L. Williams (1986).
Penulis : Tom Trottier
Sumber: Socialist Appeal (USA)
Penerjemah : DoelRachman

Download Buletin

Populer Post

 
Hak Cipta : Komite Pusat - Gerakan Perjuangan Mahasiswa Demokratik SGMK Kota Parepare | ' | AR. Ame' FB
Copyright © 2013. Gerakan Perjuangan Mahasiswa Demokratik Parepare - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by RED LEFT