Latest Article Welcome in Democratic Student Fight Movement Of Parepare Site
 photo hhhhhhhhiii_zps9dd37855.jpeg" />  photo hhdrhhdhdrhdh_zps2794a59b.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />

EKSKLUSIFISME GERAKAN MAHASISWA DAN TERKIKISNYA KEPEKAAN SOSIAL

Sebelum meletusnya Gerakan Mahasiswa Pada Tahun 1998, salah satu peristiwa yang dikenal sebagai Malapetaka Limabelas Januari (MALARI) pada tahun 1973-74. Memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap gerakan mahasiswa dan rakyat saat itu, karena keadaan sebelum peristiwa tersebut mengantarkan mahasiswa maupun rakyat geram terhadap penguasa yang tak dapat meyalurkan amarahnya dalam gerakan politik yang terorganisir, sehingga yang terjadi adalah kerusuhan. Akibat Keadaan tersebut Rezim Soeharto mengambil tindakan untuk mengeluarkan Kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus (NKK/BKK) dalam kehidupan Sosial dan Politik yang di peruntuhkan pada Generasi Mahasiswa pada masa itu. Alasan yang dilontarkan oleh rezim soeharto mengeluarkan kebijakan NKK/BKK yang disahkan pada tahun 1978, karena kampus selama periode tersebut menjadi pusat mobilisasi mahasiswa dan pusat kritik terhadap penguasa. Maka kebijakan NKK/BKK terus berpijak pada aturan pemerintah sampai meletusnya Tragedi 1998 bahkan sampai saat ini yang telah menguras tenaga para mahasiswa dan rakyat untuk melawan rezim Soeharto hingga lengsernya rezim Soeharto setelah 32 tahun kepemimpinannya. 

Namun gerakan yang dipandang telah berhasil menggulingkan rezim yang menindas rakyat ini, tidak membuahkan hasil yang signifikan terhadap gerakan mahasiswa maupun rakyat, dikarenakan lengsernya Soeharto dari Jabatan Kursi Presiden hanya digantikan oleh wakilnya BJ. Habibie yang juga pada dasarnya membawa kepentingan terselubung dengan orang-orang yang berada pada Rezim Orba. Dilain sisi  Gerakan Mahasiswa tahun 1998 juga tidak mampu menghasilkan tokoh politik nasional yang memberikan solusi tentang kesejahteraan rakyat sepenuhnya. Solusi Sistem Reformasi yang diteriakkan mahasiswa pada saat itu juga tidak mampu merubah tatanan sosial masyarakat ke ambang pintu kesejahteraan, karena Sistem Reformasi dan penggerak dari Sistem ini juga masih diisi oleh Orang-orang dari Estate Orba. Pada tahun 1999 ada Amin Rais, Megawati, Gusdur, sedangkan sampai sekarang hanya diisi oleh SBY, Jusuf Kalla, dan Prabowo. Jokowi memang tidak termasuk Estate Orba, namun ia tak terlahir dari proses gerakan dan tak memiliki gagasan besar tentang ke-Indonesiaan. Jelas bahwa semenjak diberlakukannya kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978 telah memberikan dampak pada Gerakan Mahasiswa sampai saat ini, karena kebijakan NKK/BKK telah menjauhkan pemikiran maupun tindakan mahasiswa dalam menyikapi kondisi sosial-Politik yang sedang terjadi sampai saat ini.  

Adapun beberapa dampak yang dihasilkan kebijakan NKK/BKK sampai saat ini masih terlihat di lembaga pendidikan khususnya Kampus, masih banyak praktek-praktek yang menjauhkan pemikiran mahasiswa untuk menyikapi kondisi sosial maupun pergulatan politik saat ini, dikarenakan mahasiswa terkungkung dalam Regulasi Kampus masing-masing, dan di tambah lagi dengan pergulatan antara Lembaga-Lembaga Kampus seperti BEM, HMJ, dan UKM. yang dimana mahasiswa yang berada pada lingkaran lembaga kampus tersebut hanya bisa memamerkan arogansi lembaga masing-masing contohnya bersaing membuat kegiatan seminar, bazar, Pengkaderan dan lain-lain untuk memperlihatkan eksistensi dalam lembaganya yang tidak menghasilkan solusi terhadap masalah atau dilema yang dialami mahasiswa  dan rakyat saat ini. 

Pertanyaan mendasar soal eksklusifnya gerakan mahasiswa terhadap kondisi sosial saat ini adalah apakah dengan mahasiswa meleburkan dirinya kedalam gerakan rakyat, buruh, tani, kaum miskin kota, dan kaum tertindas lainnya mampu memberikan solusi atas masalah sosial hari ini ? atau sebaliknya gerakan mahasiswa harus kembali ke kampus untuk mengorganisir sesamanya untuk membangun kesadaran berlawannya dan menyatukan gerakannya.

kita dapat menarik kesimpulan bahwa dua pertanyaan diatas dapat kita jawab dengan melihat keadaan gerakan mahasiswa saat ini. Dengan meleburnya gerakan mahasiswa dan rakyat untuk menyatukan gerakannya melawan sistem sosial-politik yang tidak berpihak pada mahasiswa dan rakyat saat ini musti melalui kesadaran mahasiswa dan rakyat itu sendiri. Dengan kesadaran berlawan mahasiswa sebagai kaum intelektual yang mempunyai waktu luang untuk memikirkan problem-problem yang terjadi dalam tatanan sosial-politik saat ini dan dilain sisi juga untuk mereposisi peran mahasiswa sebagai pelopor bagi rakyat  yang seharusnya dengan praktek-praktek gerakan mahasiswa itu sendiri. karena notabenenya kaum intelektual yang mempunyai waktu luang untuk meleburkan dirinya di kampus untuk mengorganisir sesamanya dan juga membangun kesadaran berlawannya kemudian harus mampu menyikapi maupun mengawal perlawanan-perlawanan rakyat saat ini hingga penyatuan gerakannya bersama rakyat. Dan pada akhirnya rakyat tidak lagi berlawan dengan faktor ajakan tetapi, dengan kesadaran berlawan atas kondisi yang mereka alami. Maka dengan lahirnya kesadaran ini gerakan mahasiswa tidak ragu lagi atas keadaan yang mereka alami dan melakukan penyadaran dan pengorganisiran massa. Disamping itu tidak seharusnya mahasiswa saat ini melilitkan dirinya dalam lingkaran yang terpisah tetapi, harus menyatukan prespektif dan gerakan yang nyata dalam menyikapi kondisi sosial-politik saat ini.
 
(Ditulis Oleh Fikri Merah, Anggota Gerakan Perjuangan Mahasiswa Demokratik-Sentra gerakan mahasiswa Kerakyatan GPMD-SGMK Parepare)
Belajar Selagi muda, Berjuang Selagi Bisa!!!

IWD, Feminisme dan Perjuangan Kesetaraan

Sumber : Google Image
Hari Perempuan Internasional dirayakan oleh perempuan sedunia untuk memperingati kesadaran perempuan-perempuan akan kesamaan nasibnya yang mengalami opresi dan ketidaksetaraan. IWD yang dirayakan setiap 8 Maret di seluruh dunia muncul bukan dengan tiba-tiba, namun dengan proses yang sangat panjang, yang diawali oleh aksi para buruh perempuan.
 
Kesadaran perempuan dan suara-suara mereka semakin digaungkan pada tahun 1900an, di mana dunia sedang mengalami industrialisasi yang mengakibatkan pergolakan di belahan dunia, mulai dari pertumbuhan jumlah penduduk dan paham-paham radikal yang bermunculan. Selain itu, industrialisasi juga membawa perempuan dalam posisi yang semakin teropresi, baik dalam ranah domestik maupun publik.

Opresi terhadap perempuan pun tidak lepas dari konstruksi pembagian peran antara laki-laki dan perempuan, di mana peran perempuan dalam ranah domestik yang tidak produktif dan laki-laki dalam ranah publik. Saat industrialisasi muncul, perempuan kemudian masuk ke dalam pabrik-pabrik tanpa adanya pengurangan beban dari peran domestik yang diberikan. Dalam hal tersebut, perempuan mengalami beban ganda. Ketidaksetaraan tersebut pun muncul dari lingkungan kerjanya, di mana upah perempuan dan laki-laki dibedakan.

Dalam keadaan seperti itulah perempuan mengalami tekanan dan ketidaksetaraan dalam hidupnya yang kemudian membawa perempuan menjadi lebih vokal dan aktif untuk mengkampanyekan suara-suara mereka sebagai cara untuk mendapatkan hak-haknya. Beberapa dari merekapun bergabung dengan organisasi buruh dan melakukan berbagai aksi. Tercatat pada 8 Maret 1857 aksi para perempuan buruh pabrik garmen di New York memprotes tempat kerja yang kumuh dan upah yang rendah. Aksi serupa kembali dilakukan pada 1908 di New York oleh 15.000 perempuan yang menuntut jam kerja yang lebih pendek dan memperoleh hak suara. Partai Sosialis di Amerika pun mengupaykan adanya Hari Perempuan Nasional di Amerika Serikat pada 28 Februari. Suara-suara tersebut kemudian disambut oleh perempuan aktivis sosialis, Clara Zetkin dan mengusulkan adanya IWD pada Konferensi Kaum Sosialis Internasional di Swiss 1910 dan disetujui oleh 100 perempuan dari 17 negara.

Setelah gagasan tersebut, tahun 1911 IWD mulai diperingati di Austria, Denmark, Jerman dan Swis pada 19 Maret oleh laki-laki dan perempuan mengkampanyekan pemenuhan hak-hak perempuan untuk bekerja, memiliki suara, dilatih, memegang jabatan publik dan mengakhiri diskriminasi. Sempat juga terjadi peristiwa yang mengenaskan, di mana sebuah pabrik garmen Triangle Shirtwaist Factory di New York terbakar pada 8 Maret 1911 dan menewaskan 140 orang pekerja perempuan. Kejadian tersebut diperingati sebagai aksi damai dan solidaritas para buruh perempuan.

Menjelang Perang Dunia, perempuan di dunia menggunakan tanggal 8 Maret sebagai peringatan IWD untuk menolak adanya perang, salah satunya dilakukan oleh perempuan Rusia pada 1913 dan 1917. Pada 8 Maret 1957, perempuan di New York, Amerika Serikat terus kembali melakukan aksi damai mengenang tragedi Triangle Shirtwaist Factory, namun kemudian dibubarkan oleh polisi karena ketidaksenangan pemerintah online casino Amerika Serikat. Peringatan IWD pun mulai terhenti hingga muncul gerakan feminis yang masiv di beberapa negara pada tahun 1960an membangkitkan kembali semangat perayaan IWD. IWD di 8 Maret mulai ditandai sebagai hari libur pada tahun 1965 di beberapa negara, seperti Cina, Vietnam, Kuba, Italia, Albania, Armenia, Mongolia, Serbia, Ukraina. Kebangkitan tersebut pun memuncak dengan ditetapkannya IWD oleh PBB mulai tahun 

1975.

Di Indonesia sendiri, IWD belum ditetapkan sebagai tanggal penting, namun partisipasi organisasi perempuan Indonesia dalam IWD telah berlangsung puluhan tahun yang lalu, saat pemerintahan berada di tangan Soekarno. Perwari (Persatuan Wanita Republik Indonesia) pernah bergabung dalam IWDF (Women International Democratic Federation), juga Gerwani yang memperingati IWD. Sayangnya, pada masa Orde Baru IWD di larang di Indonesia karena dinyatakan bermuatan komunis. Namun organisasi dan aktivis perempuan, seperti aktivis dan gerakan mahasiswa yang membentuk Forum Diskusi Perempuan Yogyakarta (FDPY), Kalyanamitra, LBH APIK, dan lain sebagainya, di mana tahun 1980an tetap melakukan kegiatan dan semakin terbuka pada tahun 1990an baik dalam diskusi, berdemo, pertunjukan seni, dan sebagainya.

Upaya-upaya yang dilakukan para aktivis perempuan untuk memperingati IWD bukan hanya skedar mengikuti agenda dunia, namun karena adanya kesadaran untuk terus memberi peringatan dan mengajak dunia menghentikan opresi dan ketidaksetaraan yang dialami oleh perempuan, mewujudkan aksinya untuk memajukan dan menghargai perempuan yang juga terdapat dalam agenda IWD 2015 Make It Happen. Warna ungu yang mewarnai IWD melambangkan keadilan dan martabat yang berhubungan erat dengan kesetaraan perempuan.

Penulis :
Mahasiswi S2 Sejarah FIB UGM, Siti Utami Dewi Ningrum. Saat ini sibuk dalam penelitian gender dan sejarah, aktif dalam gerakan feminis di Yogyakarta dan menjadi relawan di divisi Informasi, Dokumentasi & Publikasi Instituta Hak Asasi Perempuan.

FEMINISME SOSIALIS

Emansipasi. Kita sering mendengar istilah tersebut. Tak jarang pula istilah tersebut dihubungkan dengan perempuan. Ya. Emansipasi perempuan. Lantas, apakah artinya? Emansipasi berarti pembebasan atau pemerdekaan. Karena itu, emansipasi perempuan berarti pembebasan atau pemerdekaan kaum perempuan. Ya, pembebasan dari penjara-penjara yang membuat perempuan menjadi manusia klas dua, dengan kedudukan serta harkat dan martabat yang lebih rendah daripada laki-laki. Ya, pembebasan dari belenggu-belenggu yang membuat perempuan tidak dapat beraktualisasi atau mewujudkan dirinya sendiri.

Feminisme dan Sosialisme

Sejak Marx dan Engels, Sosialisme selalu berkomitmen terhadap pembebasan perempuan. Dalam hal ini, Sosialisme sejalan dengan gerakan-gerakan perempuan yang lazim dinamakan Feminisme. Tapi Sosialisme dan Feminisme memiliki pendekatan dan visi yang sangat berbeda. Bagi kaum Feminis, terutama kaum Feminis Liberal, perempuan hidup dalam suatu masyarakat di mana laki-laki menindas perempuan. Penindasan itu berakar di dalam kodrat laki-laki. Ada sesuatu di dalam struktur biologis dan psikologis laki-laki yang membuat mereka memandang dan memperlakukan perempuan sebagai manusia yang lebih rendah. Pandangan dan perlakuan itu kemudian diwujudkan dalam patriarki, tatanan masyarakat yang di dalamnya laki-laki berkuasa dan kaum perempuan tunduk pada kekuasaan laki-laki. Dengan demikian, perempuan menjadi manusia klas dua. Hak-hak politik, ekonomi, dan sosialnya tidak setara dengan laki-laki. Bahkan perempuan tidak memiliki kuasa atas tubuh dan seksualitasnya sendiri. Karena itu, kaum perempuan harus bersatu untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan mengakhiri penindasan laki-laki terhadap mereka.

Tanpa membuang rasa simpati kita terhadap kaum Feminis, sebagai kaum Sosialis kita tidak sejalan dengan pendekatan dan visi Feminisme. Secara hakiki, dengan melihat penindasan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang berakar di dalam kodrat laki-laki, Feminisme memiliki konsep yang statis dan tidak dialektis tentang manusia. Konsepnya tentang kondisi manusia juga tidak-historis. Logikanya, konsep-konsep tersebut bermuara pada kesimpulan-kesimpulan yang pesimistis. Pasalnya, bila kita meyakini adanya sesuatu di dalam diri laki-laki yang membuatnya menindas perempuan, mustahil kiranya kita dapat memperbaiki situasi yang dialami perempuan saat ini. Kesimpulannya, penindasan laki-laki terhadap perempuan tidak akan pernah berakhir – kecuali tidak ada laki-laki lagi di dunia ini.

Sebagai kaum Sosialis, pendekatan dan visi kita terhadap pembebasan perempuan berpijak pada garis klas. Ini memungkinkan pendekatan dan visi yang bercorak dinamis, dialektis, dan historis. Bagaimana konkretnya? Begini. Menurut pandangan Sosialis, penindasan laki-laki terhadap kaum perempuan muncul dari kepemilikan pribadi dan masyarakat klas. Studi-studi mengenai sejarah peradaban manusia semenjak zaman batu memperlihatkan bahwa dalam masyarakat-masyarakat yang tidak mengenal kepemilikan pribadi dan perbedaan klas kaum perempuan dan laki-laki sama-sama terlibat dalam proses produksi dengan kedudukan yang sejajar. Dalam masyarakat-masyarakat seperti itu, perempuan memiliki kebebasan dan kesetaraan dengan laki-laki. Munculnya kepemilikan pribadi atas alat produksi dan masyarakat klas telah menyingkirkan kaum perempuan dari proses produksi dan melemparkannya kepada pekerjaan-pekerjaan domestik (kerumahtanggaan). Dengan jalan itu, kebebasan perempuan terenggut, dan kesetaraannya dengan laki-laki lenyap. Karena itu, jelas bagi kita kaum Sosialis, bahwa pembebasan perempuan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan untuk mengakhiri kepemilikan pribadi atas alat produksi dan masyarakat klas. Ya, pembebasan perempuan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan untuk mewujudkan masyarakat Sosialis!

Kontradiksi

Saat ini kita, baik kaum perempuan maupun laki-laki, hidup dalam epos Kapitalisme. Perkembangan Kapitalisme telah mendatangkan perubahan yang sangat besar dalam hidup kita. Secara khusus, perubahan yang sangat besar ini juga berdampak pada kaum perempuan. Seturut dengan logikanya sendiri, Kapitalisme telah mengembalikan kaum perempuan ke dalam proses produksi, yakni sekarang kita temui kaum perempuan bekerja di pabrik, di kantor, dan banyak tempat kerja lainnya. Tentu, sebagai buruh alias pekerja upahan. Dengan demikian, kaum perempuan pun bekerja mencari nafkah, tidak lagi terkungkung dalam kerja rumahtangga.

Kenyataan ini mengandung potensi yang luar biasa bagi kaum perempuan. Secara potensial kaum perempuan memiliki kemandirian ekonomi, tidak harus bergantung pada laki-laki, baik sebagai ayah maupun suami, untuk hidup sehari-hari. Di samping itu, bila kaum perempuan mengorganisir diri secara kolektif, mereka juga mampu memperjuangkan hak-hak mereka. Sangat berbeda dengan “nasib” mereka sebelumnya, bukan? Kaum perempuan tidak lagi “ditakdirkan” untuk menjadi manusia klas dua! Pada titik ini, bisa disimpulkan bahwa basis material bagi penindasan terhadap kaum perempuan sebenarnya sudah lenyap.

Tetapi, mengapa sampai saat ini kaum perempuan masih tertindas? Dalam hal ini, kapitalisme, yang berintikan kepemilikan atas alat-alat produksi berada dalam tangan segelintir orang (yakni para burjuis alias kapitalis), memperlihatkan kontradiksinya. Logika kapitalisme pada saat yang sama mengembalikan kaum perempuan ke dalam proses produksi sekaligus mengerangkeng mereka di dalam keluarga-keluarga dalam artian tradisional. Kok bisa? Pertama, Kapitalisme mempergunakan lembaga keluarga tradisional untuk memastikan kaum buruh laki-laki tetap memiliki kondisi yang prima untuk bekerja. Peran kaum perempuan, dalam status mereka sebagai istri, adalah melayani suami-suami mereka. Kedua, Kapitalisme mempergunakan lembaga keluarga tradisional untuk memastikan kaum buruh memiliki anak-anak yang kelak akan menjadi generasi buruh menggantikan mereka. Peran kaum perempuan, dalam status mereka sebagai ibu, adalah merawat dan membesarkan anak-anak mereka untuk menjadi buruh-buruh para tuan/nyonya majikan.

Dalam batasan keluarga tradisional, seburuk-buruknya kaum perempuan mengalami penindasan kapitalistik yang terjadi melalui lembaga keluarga tradisional. Sebaik-baiknya, mereka mengalami penghisapan sebagai buruh perempuan sekaligus “ditakdirkan” untuk tugas-tugas domestik: melayani para suami dan membesarkan anak-anak mereka. Dalam kedua kasus tersebut, kaum perempuan dihambat dari kemungkinan untuk mewujudkan dirinya. Di lain pihak, si kapitalis akan menikmati keuntungan yang sangat besar. Dalam kasus yang pertama, ia selalu memiliki buruh laki-laki dalam kondisi prima dan mempunyai “pasokan tenaga kerja” yang dipersiapkan oleh kaum perempuan. Dalam kasus yang kedua, keuntungannya semakin besar, karena ia juga memiliki buruh perempuan, yang lazimnya bisa dibayarnya lebih murah daripada buruh laki-laki.

Visi Sosialis

Berkomitmen pada pembebasan sejati kaum perempuan, Sosialisme menyatakan bahwa tatanan masyarakat yang mengenal perbedaan klas (dengan kepemilikan pribadi atas alat produksi sebagai akar atau basis materialnya) adalah lahan yang subur bagi kekuasaan laki-laki (patriarki) dan penindasan terhadap kaum perempuan. Masyarakat perbudakan dan masyarakat feodal menyingkirkan kaum perempuan dari proses produksi dan menempatkan mereka dalam posisi yang bergantung sepenuhnya pada laki-laki. Penyingkiran dan penempatan ini dilembagakan dalam pranata sosial berupa keluarga tradisional. Di dalamnya kaum perempuan “menunaikan tugas mulia”: melayani suami dan mengasuh anak.

Masyarakat kapitalis mewarisi keluarga tradisional dari epos sebelumnya. Di satu sisi Kapitalisme menggoyang keluarga tradisional dengan membawa kembali kaum perempuan ke dalam proses produksi. Dengan jalan itu, sebenarnya kaum perempuan tidak lagi bergantung pada laki-laki. Tapi di sisi lain kapitalisme berkepentingan terhadap kelestarian keluarga tradisional karena memberinya keuntungan atau manfaat yang sangat besar. Karena itu, melalui para “produsen ideologi”-nya, yakni kaum cendikia yang nafkahnya bergantung pada “cipratan” profit (nilai lebih) yang dihisap kaum kapitalis dari hasil kerja kaum buruh, kapitalisme berusaha meyakinkan rakyat pekerja bahwa “keluarga tradisional” itu merupakan fondasi yang kekeramatannya harus dijaga demi kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara. Agama-agama digunakan oleh kelas penguasa sebagai  “paduan suara” yang mengagungkan ”keluarga tradisional” yang pada dasarnya menjadi sarana kapitalisme menindas kaum perempuan itu.

Pada titik ini tentulah kita mengerti visi Sosialisme: pembebasan kaum perempuan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan mengakhiri kepemilikan pribadi dan masyarakat klas serta membangun masyarakat baru, masyarakat Sosialis. Dengan perkataan lain, pembebasan kaum perempuan terlaksana melalui perjuangan Sosialis. Hanya di dalam tatanan masyarakat di mana alat-alat produksi dimiliki, dikontrol, dan diakses secara demokratis oleh laki-laki dan perempuan rakyat pekerjalah pembebasan kaum perempuan akan benar-benar dapat diwujudkan. Hanya dalam masyarakat seperti itulah kaum perempuan akan benar-benar dapat beraktualisasi atau mewujudkan dirinya secara penuh.  Dalam masyarakat tersebut pranata sosial yang bernama keluarga, andaikata toh masih ada, akan kehilangan karakter “tradisional”-nya sebagai unit penindasan kaum perempuan. Keluarga rakyat pekerja dalam masyarakat Sosialis adalah wahana perayaan cinta kasih manusiawi yang murni dari insan-insan yang merdeka, mandiri, dan setara, tanpa noda perhambaan pihak yang satu kepada pihak yang lain, apalagi terkooptasi kepentingan Kapital.

Apakah visi tersebut pernah menjadi kenyataan?

Tentu saja! Revolusi Bolshevik 1917 berhasil mewujudkan kebebasan dan kemandirian kaum perempuan serta mengukuhkan kesetaraannya dengan laki-laki. Hak-hak perempuan untuk menentukan sikap terhadap seks, perkawinan, dan kehamilan dijamin sepenuhnya. “Pekerjaan-pekerjaan rumahtangga” seperti mengasuh anak, mencuci pakaian, menyiapkan makanan, dan merawat orangtua yang sudah lanjut usia menjadi tanggungjawab masyarakat. Dengan demikian kaum perempuan dapat mengontrol sendiri hidup mereka serta memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk beraktualisasi. Itulah pencapaian sebuah revolusi Sosialis!

Sayangnya, badai kontra-revolusi yang dilancarkan oleh musuh-musuh Negara Buruh yang baru lahir itu lambat-laun membalikkan keadaan itu. Rakyat pekerja Uni Soviet menghadapi musuh di dua front, yakni gabungan pasukan-pasukan imperialis dari luar dan kekuatan-kekuatan anti Uni Soviet dari dalam. Sementara itu, revolusi-revolusi sosialis di negeri-negeri kapitalis maju mengalami kegagalan. Negara Buruh itu kehilangan banyak kaum buruh revolusionernya yang gugur di medan laga, mengalami kemacetan industri dan wabah kelaparan. Saat itulah birokrasi Stalinis, yang tak lain dari kekuatan kontra-revolusi dalam tubuh Partai Bolshevik, muncul dan mengambilalih kekuasaan dari tangan rakyat pekerja. Kediktatoran birokrasi Stalinis, yang meyakini bahwa Sosialisme dapat didirikan di dalam satu negeri, mengembalikan keluarga-keluarga tradisional yang berkarakter menindas perempuan itu ke posisinya sebagai fondasi yang keramat bagi pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara. Perempuan pun kembali mengalami penindasan.

Kita percaya bahwa pembebasan kaum perempuan hanya dapat dicapai melalui kekuatan kolektif proletariat alias klas buruh. Hanya dengan persatuan revolusioner kaum buruh perempuan dan kaum buruh laki-laki bersama-sama dengan saudara-saudara dan saudari-saudari kaum tertindas lainnya, masyarakat klas akan berakhir, Sosialisme akan dimulai, dan pembebasan kaum perempuan akan menjadi kenyataan.

Pada tingkatan tertentu, mungkin tak terlalu pas dijabarkan, feminisme sosialis telah ada sejak lama. Kau adalah perempuan di dalam masyarakat kapitalis. Kau dilanda amarah: menyangkut pekerjaan, tagihan-tagihan, suamimu (atau mantan), sekolah anak-anak, pekerjaan rumah, cantik atau tak cantik, diperhatikan atau tak diperhatikan (dan juga tak didengar), dll. Jika kau memikirkan semua ini dan bagaimana semua itu cocok satu sama lain, serta apa yang harus diubah, kemudian kau mencari kata-kata yang sekaligus menyiratkan semua pikiran ini dalam bentuk singkat, kau akan hampir mendapatkan apa yang disebut “feminisme sosialis.”

Banyak diantara kita menjadi feminisme sosialis hanya dari cara semacam itu. Kita sedang mencari sebuah kata/istilah/frasa untuk mulai mengekspresikan semua keresahan kita, semua prinsip kita, dengan cara yang sepertinya bukan “sosialis” maupun “feminis”. Aku harus akui bahwa banyak kaum feminis sosialis yang aku kenal juga tak senang dengan istilah “feminis sosialis”. Di satu sisi (istilah) itu terlalu panjang (aku tak berharap pada suatu sambungan pergerakan massa); di sisi lain nama itu juga masih terlalu pendek untuk apa yang disebut feminisme sosialis internasionalis antirasis dan anti heteroseksis.

Persoalan ketika memberi label baru pada sesuatu adalah ia serta merta menciptakan aura sektarianisme. “Feminisme sosialis” menjadi suatu tantangan, suatu misteri, suatu bahasan dalam dan pada dirinya sendiri. Kita memiliki para pembicara, konferensi-konferensi, artikel-artikel mengenai “feminisme sosialis”—meskipun kita tahu persis bahwa baik “sosialisme” dan “feminisme” terlalu besar dan terlalu umum sebagai bahan yang bagus untuk setiap pidato, konferensi, artikel, dll. Orang, termasuk yang menyatakan diri sebagai feminis sosialis, bertanya pada diri mereka sendiri, “Apa itu feminisme sosialis?” Ada semacam ekspektasi bahwa ia adalah (atau akan demikian dalam beberapa saat, mungkin dalam pidato, konferensi atau artikel berikutnya) sintesis yang brilian dari bagian-bagian historis dunia—suatu lompatan evolusioner Marx, Freud, dan Wollstonecraft. Atau ia akan berubah menjadi tiada arti, suatu model yang digunakan oleh segelintir feminis dan sosialis feminis yang resah, suatu gangguan sementara saja.
Aku mau mencoba menerobos beberapa misteri yang telah tumbuh disekitar feminisme sosialis. Suatu cara logis memulainya adalah dengan melihat sosialisme dan feminisme secara terpisah. Bagaimana seorang sosialis, lebih tepatnya, seorang Marxis, melihat dunia? Bagaimana seorang feminis? Untuk memulainya, Marxisme dan Feminisme memiliki memiliki satu kesamaan penting: keduanya adalah cara pandang kritis dalam melihat dunia. Keduanya menghancurkan mitologi rakyat dan kebiasaan “awam” dan memaksa kita untuk melihat pengalaman dengan suatu cara baru. Keduanya mencoba memahami dunia—bukan dalam bentuk keseimbangan statis, simetris, dll (seperti dalam ilmu sosial konvensional)—namun dalam bentuk yang antagonisme. Keduanya menuju kesimpulan yang  menggelegar dan menggelisahkan dan, disaat bersamaan, juga membebaskan. Tak akan bisa memiliki cara pandang Marxis atau feminis dan tetap sekadar menjadi seorang penonton.  Untuk memahami realitas yang dijentrengkan oleh analisa ini, artinya bergerak menjadi aksi untuk mengubahnya.

Marxisme mengarahkan dirinya pada dinamika kelas dalam masyarakat kapitalis. Setiap ilmuwan sosial tahu bahwa masyarakat kapitalis ditandai oleh, lebih kurang, ketidaksetaraan yang sistemik. Marxisme mengerti ketidaksetaraan ini muncul dari proses yang melekat pada kapitalisme sebagai suatu sistem ekonomi. Minoritas orang (kelas kapitalis) memiliki seluruh pabrik-pabrik/sumber-sumber energi/sumber-sumber daya, dll, yang membuat mayoritas orang lain bergantung padanya untuk dapat bertahan hidup. Mayoritas (kelas pekerja) harus memenuhi semua kebutuhan, di bawah kondisi yang diciptakan oleh kapitalis, sesuai upah yang dibayar kapitalis. Karena kapitalis menghasilkan keuntungan dengan membayar upah lebih rendah daripada nilai sebenarnya yang diciptakan oleh pekerja, hubungan antara dua kelas ini tak terhindarkan menjadi salah satu antagonisme yang tak terdamaikan. Kelas kapitalis bergantung hidup pada kesinambungan eksploitasi atas kelas pekerja. Apa yang mempertahankan sistem kekuasaan kelas ini, pada akhirnya, (adalah) kekerasan. Kelas kapitalis mengontrol (secara langsung maupun tak langsung) alat-alat kekerasan terorganisir dalam wujud negara—polisi, penjara, dll. Hanya dengan mengobarkan perjuangan revolusioner yang bertujuan mengambil alih kekuasaan negara maka kelas pekerja dapat membebaskan dirinya, dan pada akhirnya, semua orang.

Feminisme mengarahkan dirinya pada ketidaksetaraan yang lazim lainnya. Seluruh masyarakat manusia ditandai oleh sekian derajat ketidaksetaraan antar jenis kelamin. Jika kita sekilas mengamati masyarakat manusia, disepanjang sejarah dan di berbagai benua, kita lihat bahwa mereka sama-sama dicirikan oleh: penundukan perempuan di bawah otoritas laki-laki, baik di dalam keluarga maupun di dalam masyarakat secara umum; pemberhalaan perempuan sebagai sebuah properti; pembagian kerja seksual dimana perempuan dibatasi pada aktivitas seperti pemeliharaan anak, merawat orang tua laki-laki, dan bentuk-bentuk khusus kerja produktif (biasanya bereputasi rendah).
Kaum feminis, diserang oleh kelaziman yang hampir-hampir universal dari semua itu, telah mencari suatu penjelasan dari ‘takdir’ biologis yang terdapat di sepanjang kehidupan sosial manusia. Laki-laki secara fisik lebih kuat dari perempuan rata-rata, khususnya dibandingkan perempuan hamil atau perempuan yang menyusui bayi. Lebih jauh lagi, laki-laki memiliki kekuasaan untuk membuat perempuan hamil. Oleh karena itu bentuk-bentuk ketidaksetaraan seksual terletak—meski beragam bentuknya dari satu budaya ke budaya lain–, akhirnya, pada apa yang dengan jelas berupa kelebihan fisik yang laki-laki miliki atas perempuan. Yang artinya, akhirnya, terletak pada kekerasan, atau pada ancaman kekerasan.

Akar biologis dan paling awal dari supremasi laki-laki—sebenarnya kekerasan laki-laki—biasanya dikaburkan oleh hukum-hukum dan konvensi yang mengatur hubungan antar jenis kelamin dalam budaya tertentu di manapun. Namun, penindasan itu ada menurut analisis feminis. Kemungkinan serangan/pelecehan laki-laki terjadi sebagai suatu peringatan terus menerus terhadap perempuan yang “nakal/jahat” (melawan, agresif), dan membuat perempuan “baik” menjadi bertanggung jawab ke dalam supremasi laki-laki. Penghargaan karena telah menjadi “baik” (“cantik”, “patuh”) adalah (mendapat) perlindungan dari berbagai kekerasan laki-laki dan, dalam beberapa kasus, jaminan ekonomi.

Marxisme menghancurkan mitos mengenai “demokrasi” dan “pluralisme”nya dengan menunjukkan suatu sistem kekuasaan kelas yang bersandarkan pada pemaksaan eksploitasi. Feminisme menghancurkan mitos mengenai “insting” dan cinta romantis untuk menunjukkan aturan laki-laki sebagai aturan kuasa.  Kedua analisa menghendaki kita melihat pada ketidakadilan yang mendasar. Pilihannya adalah memenuhi kehendak mitos-mitos tersebut, atau seperti Marx menyebutnya, memperjuangkan tata kehidupan sosial yang tidak membutuhkan mitos-mitos untuk mempertahankannya.
Adalah mungkin untuk menjumlahkan Marxisme dan feminisme dan hasilnya “feminisme sosialis.” Sebetulnya, mungkin, inilah cara pandang yang kerap digunakan oleh banyak kaum feminis sosialis–semacam hibrida, mendorong feminisme kita ke dalam lingkaran sosialis, sosialisme kita ke lingkaran feminis. Namun, satu persoalan ketika meninggalkannya demikian, adalah, membuat orang tetap bertanya-tanya “Baiklah, tapi apa sebenarnya itu?” atau menuntut pada kita “Apa kontradiksi pokoknya.” Pertanyaan-pertanyaan semacam ini, yang kedengarannya memaksa dan otoriter, seringkali menghentikan kita dalam perjalanan: “Buatlah pilihan!” “Satu atau yang lainnya!” Namun kita tahu bahwa terdapat suatu konsistensi politis terhadap feminisme sosialis. Kita bukanlah hibrida atau netral tak bersikap.

Untuk menuju pada konsistensi politis tersebut kita harus membedakan diri kita, sebagai feminis, dari feminis yang lain, dan sebagai Marxis, dari Marxis lainnya. Kita harus mengawasi (maaf atas terminologinya) feminisme jenis feminis sosialis dan sosialisme jenis sosialis feminis. Hanya dengan begitu terdapat satu kemungkinan hal-hal akan “berarti” lebih dari (sekadar) suatu penyajaran (pensejajaran) yang problematik.
Kupikir banyak kaum feminis radikal dan feminis sosialis akan setuju pada kapsul karakterisasi ku terhadap feminisme sejauh ini. Masalahnya dengan kaum feminisme radikal, dari sudut pandang feminis sosialis adalah, ia tak akan menuju ke mana-mana. Ia tetap terpaku pada universalitas supremasi laki-laki—hal yang tak pernah benar-benar berubah; semua sistem sosial yakni patriarki; imperialisme, militerisme, dan kapitalisme adalah semata-mata ekspresi dari agresifitas bawaan laki-laki. Dan lain-lain.

Masalahnya dengan ini, dari sudut pandang sosialis feminis, adalah bukan saja tak menyertakan laki-laki (dan kemungkinan rekonsiliasi dengan mereka atas landasan yang benar-benar setara dan kemanusiaan) namun juga meninggalkan banyak hal buruk tentang perempuan. Contohnya, mendistorsi negeri sosialis seperti China sebagai “patriarki”— saya dengar kaum feminis radikal mengatakannya—adalah mengabaikan perjuangan nyata dan capaian jutaan perempuan. Feminis sosialis, sambil bersetuju bahwa terdapat hal yang universal dan tanpa batas waktu menyangkut penindasan perempuan, telah menegaskan bahwa hal itu memiliki berbagai bentuk berbeda dalam seting berbeda-beda, dan perbedaan itu adalah sangat penting. Terdapat perbedaan antara suatu masyarakat dimana seksisme diekspresikan dalam bentuk pembunuhan bayi perempuan, dan suatu masyarakat dimana seksisme mengambil bentuk perwakilan tak setara di dalam Komite Sentral. Dan perbedaan tersebut pantas diperjuangkan hidup dan mati.

Salah satu variasi historis menyangkut seksisme, yang harus diperhatikan seluruh kaum feminis, adalah seperangkat perubahan yang muncul bersama dengan transisi dari suatu masyarakat agraris ke masyarakat industri kapitalisme. Ini bukanlah isu akademik. Sistem sosial yang digantikan kapitalisme industrial pada dasarnya adalah sistem sosial patriarkis, dan aku menggunakan istilah ini sekarang dalam makna aslinya, untuk mengartikan suatu sistem dimana produksi dipusatkan dalam rumah tangga dan dipimpin oleh laki-laki tertua. Kenyataannya adalah bahwa kapitalisme industrial hadir dan merobek sistem tersebut dari bawah patriarki. Produksi dibawa ke pabrik-pabrik dan individu ditarik dari keluarga untuk menjadi pekerja upahan “bebas”. Mengatakan bahwa kapitalisme mengacaukan organisasi produksi patriarkal dan kehidupan keluarga, bukan, tentu saja, mengatakan bahwa kapitalisme menghapuskan supremasi laki-laki! Namun benar bahwa bentuk-bentuk tertentu dari penindasan jenis kelamin yang kita alami saat ini, hingga derajat yang signifikan, adalah perkembangan yang baru. Suatu diskontinuitas historis terbentang antara kita dan patriarki yang sebenarnya. Jika kita hendak memahami pengalaman kita sebagai perempuan hari ini, kita harus bergerak pada suatu pemikiran mengenai kapitalisme sebagai suatu sistem. 

Pasti terdapat cara lain agar aku dapat sampai pada poin yang semacam ini. Aku dapat saja sekedar bilang bahwa, sebagai feminis, kita paling banyak tertarik pada perempuan yang paling tertindas—perempuan miskin dan kelas pekerja, perempuan di dunia ketiga, dll—dan atas alasan ini kita mengarah pada kebutuhan untuk memahami dan mengkonfrontasi kapitalisme. Aku dapat saja bilang bahwa kita butuh menekankan sistem kelas karena kita adalah anggota kelas. Namun aku mencoba menunjukkan hal lain mengenai perspektif kita sebagai feminis: bahwa tak mungkin kita mengerti seksisme sebagai suatu tindakan atas hidup kita, tanpa meletakkannya ke dalam konteks historis kapitalisme.   

Kupikir, sejauh ini, mayoritas feminis sosialis juga akan setuju dengan kemasan kapsul teori Marxis. Dan masalahnya lagi-lagi adalah bahwa banyak sekali orang (aku menyebutnya ”Marxis mekanik”) yang tidak beranjak ke mana-mana. Kepada orang-orang ini, satu-satunya yang “nyata” dan penting yang terjadi dalam masyarakat kapitalis adalah hal-hal yang terkait proses produktif atau lapangan politik konvensional. Dari sudut pandang tersebut, setiap bagian lain pengalaman dan keberadaan sosial—hal-hal yang terkait pendidikan, seksualitas, rekreasi, keluarga, seni, musik, kerja rumah tangga (sebutkan saja)—merupakan pinggiran dari dinamika utama perubahan sosial; hal tersebut adalah bagian dari “superstruktur” atau “kebudayaan”.

Feminis sosialis berada pada kubu yang sangat berbeda dari apa yang aku sebut “Marxis mekanik.” Kita (bersama dengan banyak, banyak Marxis lainnya yang tidak feminis) melihat kapitalisme sebagai suatu totalitas sosial dan kebudayaan. Kita memahami bahwa dalam kepentingannya mencari pasar, kapitalisme berkehendak memasuki setiap pojok dan celah kehidupan sosial. Khususnya pada fase kapitalisme monopoli, lapangan konsumsi sekecil apapun sama penting, dari sudut pandang ekonomi saja, seperti halnya dalam lapangan produksi. Sehingga kita tidak bisa memahami perjuangan kelas sebagai sesuatu yang terbatas pada isu upah dan jam kerja, atau sebatas isu-isu tempat kerja. Perjuangan kelas terjadi dalam setiap arena dimana kepentingan-kepentingan kelas berkonflik, dan itu termasuk pendidikan, kesehatan, seni, music, dll. Kita bertujuan untuk mentransformasi tak hanya kepemilikan alat-alat produksi, melainkan totalias kehidupan sosial.

Sebagai Marxis, kita mendekati feminisme dari tempat yang benar-benar berbeda ketimbang Marxis mekanik. Karena kita melihat kapitalisme monopoli sebagai sebuah totalitas politik, ekonomi, dan kebudayaan, kita memiliki ruang di dalam bingkai Marxis terhadap isu-isu feminisme yang tak berhubungan jelas dengan produksi atau “politik”, isu-isu yang memiliki hubungan dengan keluarga, layanan kesehatan, dan kehidupan “pribadi”.

Lebih jauh lagi, di dalam jenis Marxisme kita, tidak ada “persoalan perempuan”, karena sejak awal kita tidak pernah mengkompartementalisasi perempuan keluar dari “superstruktur” atau (diletakkan) di tempat lain. Marxis dengan kecenderungan mekanik terus menerus mendengungkan isu perempuan tak berupah (ibu rumah tangga): apakah ia anggota kelas pekerja? Tepatnya, apakah ia benar-benar memproduksi nilai lebih? Kita bilang, tentu saja ibu-ibu rumah tangga adalah anggota kelas pekerja—bukan karena kita memiliki bukti jelas apakah mereka benar-benar memproduksi nilai lebih—namun karena kita mengerti, bahwa kelas terdiri dari orang-orang, dan memiliki suatu kehidupan sosial yang jauh (berbeda) dari areal produksi yang didominasi kapitalis. Ketika kita memikirkan kelas dengan cara ini, lalu kita lihat bahwa pada dasarnya perempuan yang tampak paling terpinggir, ibu-ibu rumah tangga, berada (justru) pada jantung kelasnya—membesarkan anak, menyatukan keluarga, memelihara jaringan kultural dan sosial komunitas.

Kita menjadi satu jenis feminisme dan satu jenis Marxisme yang kepeduliannya beriring berjalan secara cukup natural. Kupikir sekarang kita sampai pada posisi untuk melihat mengapa feminisme sosialis telah begitu dimistifikasi: gagasan feminisme sosialis merupakan misteri besar atau paradoks, sepanjang yang dimaksud sosialisme adalah yang aku sebut “Marxisme mekanik” dan apa yang dimaksud dengan feminisme adalah suatu jenis feminisme radikal yang ahistoris. Kedua hal ini tak bisa sekadar dihubung-hubungkan; mereka tak sama.

Namun jika kau rekatkan bersama sosialisme jenis lain dan feminisme jenis lain, seperti yang aku coba definisikan, kau akan dapat beberapa landasan yang sama dan itu adalah salah satu yang terpenting mengenai feminisme sosialis saat ini. Ia adalah ruang—bebas dari penciutan atas feminisme yang dipendekkan dan versi Marxisme yang dipendekkan—dimana kita dapat mengembangkan jenis politik yang mengurusi totalitas politik/ekonomi/kebudayaan dari masyarakat kapitalis monopoli. Kita hanya dapat menuju ke sana, sejauh ini, melalui jenis feminisme yang sudah ada, jenis Marxisme konvensional, dan lalu kita harus memutus untuk menjadi sesuatu yang tidak terlalu terbatas dan tak lengkap dalam pandangannya tentang dunia. Kita harus mengambil nama baru, “feminisme sosialis”, bertujuan untuk menyatakan kehendak kita menyatukan keseluruhan pengalaman kita dan membangun suatu politik yang merefleksikan totalitas dari kesatuan tersebut.

Namun demikian, aku tidak mau meninggalkan teori feminisme sosialis sebagai suatu “ruang” atau landasan bersama.  Hal-hal memang mula-mula berkembang dalam “landasan” tersebut. Kita menjadi lebih dekat pada suatu sistesis dalam pemahaman kita mengenai seks dan kelas, kapitalisme dan dominasi laki-laki, dibandingkan beberapa tahun lalu. Di sini aku akan mengindikasikan, hanya dengan sekilas-ringkas, menyangkut garis pemikiran tersebut:
  1. Pemahaman Marxis/feminis bahwa dominasi kelas dan seks bersandarkan, akhirnya, pada kekerasan adalah benar, dan ini tetap menjadi kritik paling jahat terhadap masyarakat kapitalis/seksis. Namun terdapat banyak hal terkait pernyataan “akhirnya” tersebut. Dalam hal kesehariaan, banyak orang rela pada dominasi kelas dan seks tanpa dibariskan oleh ancaman kekerasan, dan seringkali bahkan tanpa ancaman kekurangan material.
  2. Maka sangat penting kemudian, untuk mencari tahu apa itu, jika bukan penggunaan kekerasan secara langsung, dalam menjalankan segala sesuatu. Menyangkut kelas, sudah banyak yang menulis tentang kenapa kelas pekerja AS kurang memiliki kesadaran kelas yang militan. Tentu saja pembagian etnik, khususnya pemisahan hitam/putih, merupakan bagian kunci jawabannya. Namun aku berpendapat, selain dibuat pemisahan, kelas pekerja secara sosial sudah diatomisasi (dipisah-pisah). Lingkungan kelas pekerja telah dihancurkan dan dibuat rusak; hidup telah diprivatisasi sedemikian rupa dan mementingkan diri sendiri; keterampilan yang dahulu dimiliki kelas pekerja telah diambil alih oleh kelas kapitalis; dan “kebudayaan massa” yang dikontrol kapitalis menyisihkan hampir semua institusi dan kebudayaan asli kelas pekerja. Bukannya kolektifitas dan kemandirian sebagai sebuah kelas, (namun justru) terdapat saling isolasi dan ketergantungan kolektif pada kelas kapitalis.
  3. Penundukan perempuan, yang dikarakterisasi oleh masyarakat kapitalis tahap lanjut, merupakan kunci dari proses atomisasi kelas ini. Atau dengan kata lain, kekuatan-kekuatan yang telah mengatomisasi kehidupan kelas pekerja dan mempromosikan ketergantungan material/kebudayaan pada kelas kapitalis adalah kekuatan yang sama yang bertanggung jawab terhadap penundukan perempuan. Perempuan lah yang paling terisolasi dalam keberadaan keluarga yang telah semakin terprivatisasi (bahkan juga ketika mereka bekerja di luar rumah). Itulah, dalam banyak contoh, keterampilan perempuan (keterampilan produksi, pengobatan, kebidanan, dll), yang telah diragukan bahkan dilarang demi melapangkan jalan bagi komiditas. Perempuanlah, pertama-tama, yang didorong menjadi benar-benar pasif/tidak kritis/bergantung (dengan kata lain “feminin”) berhadapan dengan sebaran penetrasi kapitalis ke dalam kehidupan pribadi. Secara historis, penetrasi kapitalis tahap lanjut pada kehidupan kelas pekerja telah memilih perempuan sebagai target utama pasifikasi/”feminisasi”—karena perempuan adalah para pemegang-kebudayaan kelas mereka.
  4. Selanjutnya terdapat interkoneksi mendasar antara perjuangan perempuan dengan apa yang secara tradisional dipahami sebagai perjuangan kelas. Tidak semua perjuangan perempuan secara inheren memiliki desakan antikapitalis (khususnya bukan mereka yang hanya menghendaki kekuasaan dan kekayaan bagi kelompok perempuan tertentu), namun, semua yang membangun kolektivitas dan kemandirian kolektif di kalangan perempuan, sangat penting untuk pembangunan kesadaran kelas. Selain itu, tidak semua perjuangan kelas secara inheren memiliki desakan antiseksis (khususnya bukan mereka yang menggandol nilai-nilai patriarkal praindustri), namun, semua yang berkehendak membangun otonomi sosial dan kebudayaan kelas pekerja, sangat berkaitan dengan perjuangan pembebasan perempuan.
Ini merupakan, dalam garis besar yang sangat kasar, satu arah yang diambil oleh analisis feminis sosialis. Tak ada yang mengharapkan suatu sintesa muncul yang akan menjatuhkan perjuangan feminis dan sosialis menjadi hal yang sama. Kapsul rangkuman yang aku berikan sebelumnya mengandung kebenaran “akhir”: bahwa terdapat aspek-aspek penting dari dominasi kapitalis (seperti penindasan rasial) yang perspektif feminis murni tidak dapat mengaitkan atau mengatasinya—tanpa distorsi yang aneh. Terdapat aspek-aspek penting dari penindasan seks (seperti kekerasan laki-laki di dalam keluarga) yang sangat sedikit ada dalam pemikiran sosialis—lagi, tanpa distorsi dan banyak pengaretan. Oleh karena itu butuh untuk terus menjadi sosialis dan feminis. Namun, terdapat cukup sistesis, baik dalam apa yang kita pikirkan dan apa yang kita lakukan, untuk mulai percaya diri memiliki identitas sebagai feminis sosialis.

Kaum perempuan, emansipasikanlah dirimu dengan turut berjuang bersama proletariat menumbangkan kapitalisme dan mendirikan masyarakat Sosialis! Di sanalah pembebasanmu! Di sanalah aktualisasi sejatimu!

Diskriminasi, Kekerasan dan Hilangnya Hasrat atas Kesetaraan Gender

Sumber : Google Image
Tulisan ini membahas pergeseran wacana diskriminasi terhadap perempuan menjadi kekerasan terhadap perempuan dalam hukum positif dan studi perempuan di Indonesia. Pergeseran wacana itu juga mengubah bentuk-bentuk kasus hukum berbasis gender. Akibatnya adalah apabila wacana diskriminasi diarahkan pada upaya memperjuangkan kesetaraan, maka sejak itu para feminis Indonesia seperti melupakan perjuangan kesetaraan gender. Mereka seperti sibuk mengurangi jumlah dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tak dengan sendirinya akan bermuara pada kesetaraan gender. Pada bagian akhir tulisan ini akan membahas makna pergeseran wacana tersebut bagi perjuangan feminisme di Indonesia. 
 
Pengantar
 
Kira-kira sampai dengan tahun 2005 studi perempuan di Indonesia masih menggunakan kata “diskriminasi” sebagai wacana utamanya. Istilah “diskriminasi wanita” atau “diskriminasi gender” mendominasi tulisan para feminis Indonesia. Tapi sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), istilah “kekerasan terhadap perempuan” secara perlahan tapi pasti menggusur istilah “diskriminasi gender” atau “diskriminasi terhadap perempuan” dari wacana studi perempuan dan praktik hukum di Indonesia. 
 
Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Wanita mendefinisikan diskriminasi terhadap wanita sebagai “setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat berdasarkan jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita”. Uraian itu menunjukkan, bahwa diskriminasi―yang berupa pembedaan, pengucilan dan pembatasan―berdasarkan gender ditujukan untuk membuat seseorang tak bisa mengakui, menikmati dan menggunakan HAM dan membuat pria dan wanita tak setara. 
 
Sementara Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan “kekerasan” dalam rumahtangga sebagai “… setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”. Sedangkan Pasal 5 UU PKDRT merumuskan bentuk kekerasan dalam rumahtangga sebagai kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumahtangga. 
 
Kedua pasal itu mengaitkan “kekerasan” dengan “kesengsaraan atau penderitaan”. Kesengsaraan atau penderitaan adalah keadaan yang secara empirik―setidaknya berdasarkan laporan korban―bisa dilacak. Kita bisa melihat luka bekas pukulan, psikolog bisa melihat trauma, dan perkosaan atau penelantaran ekonomis juga meninggalkan jejak. Bahkan pembentukan UU PKDRT hanya didasarkan pada UUD 1945 dan bukan pada UU Nomor 7 Tahun 1984 yang Pasal 16-nya mewajibkan negara peserta konvensi membuat peraturan penghapus diskriminasi terhadap wanita di perkawinan dan hubungan kekeluargaan. Mungkin karena itu popularitas UU PKDRT ini telah melampaui UU Nomor 7 Tahun 1984 dan tersingkirlah istilah diskriminasi dari wacana hukum tentang perempuan di Indonesia. 
 
Tulisan ini hendak membahas bagaimana wacana kekerasan terhadap perempuan menggeser wacana diskriminasi terhadap perempuan dalam hukum positif dan tulisan para feminis. Tulisan ini juga akan membahas bagaimana perubahan wacana itu mengubah bentuk kasus hukum berbasis gender. Pada bagian akhir akan dibahas makna pergeseran wacana tersebut bagi perjuangan feminisme di Indonesia.
Hukum sebagai Wacana
Carol Smart―seorang pemikir hukum feminis dari Inggris―menyatakan: “Although law is not a ‘science’ it is well able to make the same claims to truth as the sciences, and in so doing exercises a power which is not under threat.[1] Berdasarkan hal itu Smart menyatakan, bahwa kita lebih tepat memahami hukum sebagai sistem pengetahuan daripada sistem peraturan.[2] Alasannya, pertama, dalam kenyataannya hukum diterapkan berdasarkan kriteria hukum dan non-hukumyang membuat banyak hakim sering menjatuhkan keputusan untuk kasus-kasus sejenis secara tidak konsisten.[3] Yang penting adalah bagaimana akal sehat masyarakat bisa menerima keputusan-keputusan pengadilan itu. Alasan keduaadalah sebagai sistem pengetahuan, hukum juga mampu mendiskualifikasi berbagai kebenaran yang dimunculkan oleh pengetahuan-pengetahuan lain seperti agama, filsafat, sains, ilmu pengetahuan sosial ataupun pengalaman hidup seseorang.[4] Tentang alasan yang kedua ini Smart menyatakan:
  • If we accept that law, like science, makes a claim to truth and that this is indivisible from the exercise of power, we can see that law exercises power not simply in its material effects (judgements) but also in its ability to disqualify other knowledges and experiences. Non-legal knowledge is therefore suspect and/or secondary. Everyday experiences are of little interest in terms of their meaning for individuals. Rather these experiences must be translated into another form in order to become ‘legal’ issues and before they can be processed through the legal system.[5]
Smart memperoleh gagasan tentang hukum sebagai sistem pengetahuan ini dari pemikiran Michel Foucault.[6] Menurut Foucault, pengetahuan dan kuasa bukan merupakan dua entitas yang berbeda. Kebenaran pengetahuan bukan masalah kesesuaian antara pikiran (teori) dengan realitas di luar pikiran, tapi masalah bagaimana sebuah form of knowledge ilmiah atau populer dibentuk oleh aturan main khusus yang berupa proposisi, dapat menyatakan diri dalam suatu perbincangan.Sehingga―kata Foucault―menerima atau menolak kebenaran sebuah proposisi ilmiah sebenarnya merupakan“…the politics of the scientific statement”. Dengan kata lain, kebenaran sebuah pengetahuan adalah masalah politik wacana, alias masalah kuasa:
  • Tapi dalam hal ini yang terpenting bukanlah perubahan seperti itu dapat dipercepat atau diperluas, melainkan perluasan dan percepatan ini hanyalah menandakan sesuatu yang lain –yaitu sebuah modifikasi peraturan-peraturan mengenai formasi dari berbagai pernyataan yang diterima sebagai kebenaran ilmiah. Jadi, hal ini sama sekali tidak menyangkut perubahan isi (penolakan atas berbagai kesalahan masa lalu, perbaikan atas kebenaran masa lalu), ataupun perubahan bentuk teoritis (pembaharuan paradigma, modifikasi atas berbagai kebetulan sistematis). Ini merupakan sebuah pertanyaan tentang apa yang mengendalikan (governs) pernyataan-pernyataan, dan tentang cara mereka saling mengendalikan, sehingga membentuk seperangkat proposisi yang secara ilmiah dapat diterima, dan karenanya dapat diverifikasi atau difalsifikasi melalui prosedur ilmiah. Pendeknya, semua itu adalah masalah rezim, masalah politik pernyataan ilmiah.[7]
Akibatnya seperti halnya berbagai pengetahuan lain, kata Smart, hukum juga tidak dapat menjadi sistem yang utuh (unified) dan hanya mencerminkan kepentingan pria atau negara saja.[8] Setiap orang, berdasarkan latar belakang budayanya, bisa membuat beragam tafsir tentang sebuah ketentuan hukum. Setidaknya hal ini terbukti dari perbedaan keputusan para hakim untuk kasus-kasus sejenis. Tapi, ujar Smart, justru dengan menerima anggapan tentang hukum sebagai sistem pengetahuan dan bukan sebagai sistem aturan, maka para feminis dapat mempersoalkan kuasa hukum dalam mendefinisikan identitas perempuan. Dan hal ini adalah strategi yang mengguncang efek kuasa (to decentre) yang ditimbulkan oleh hukum terhadap mereka:
  • Yet at least this provides a useful model which indicates how the power of formal law can be decentred. (…) It is therefore important for feminism to sustain its challenge to the power of law to define women in law’s terms. Feminism has the power to challenge subjectivity and to alter women’s consciousness. It also has the means to expose how law operates in all its most detailed mechanisms. In doing this it can increase the resistance to law and may effect a shift in power.[9]
Secara lebih tegas Smart menyatakan, bahwa dengan men-decentre hukum para feminis harus mulai mengurangi keinginan untuk menggunakan hukum untuk mengatasi berbagai masalah perempuan. Smart bahkan tidak setuju dengan perlunya membentuk teori hukum feminis (feminist jurisprudence). Menurutnya penggunaan hukum untuk mengatasi berbagai masalah perempuan dan pembentukan teori hukum feminis hanya akan menobatkan hukum di hierarki tertinggi pengetahuan.[10] Baginya ini merupakan fetisisme hukum yang dapat menimbulkan efek juridogenicpada masyarakat. Efek juridogenic ini mirip dengan iatrogenic di dunia medis, yaitu timbulnya penyakit baru karena penggunaan obat untuk menyembuhkan penyakit tertentu. Dengan kata lain efek juridogenic adalah:
  • (…) in exercising law we may produce effects that make conditions worse, and that in worsening conditions we make the mistake of assuming that we need to apply more doses of legislation.[11]
Menurut Smart yang harus kita usahakan adalah tidak menjadikan berbagai persoalan perempuan sebagai semata-mata persoalan hukum. Hanya dengan cara ini, maka para feminis dapat melontarkan perlawanannya dari luar arena hukum:
  • I am uncertain that we should be searching for a feminist jurisprudence which we could substitute for this totality. Rather we should seek to shift the understanding of, for example, rape into a critical deconstruction of naturalist heterosexuality. Rape should not be isolated in ‘law’, it must be contextualized in the domain of sexuality. (...). Law cannot resolve these structures of power, least of all when we recognize that its history, and the history of these divisions coincide. Yet law remains a site of struggle. While it is the case that law does not hold the key to unlock patriarchy, it provides the forum for articulating alternative visions and accounts.[12]
Begitulah, seperti yang dikatakan oleh Smart, sebagai sistem pengetahuan, hukum memang tak hanya diterapkan untuk menyelesaikan kasus hukum, tapi terutama untuk mendiskualifikasikan berbagai kebenaran yang dihasilkan oleh berbagai ilmu pengetahuan lain dan pengalaman hidup konkret seseorang atau kelompok orang. Misalnya, seorang perempuan tidak akan bisa menganggap tindakan seorang pria yang secara seksual telah meruntuhkan harga dirinya sebagai perkosaan, hanya karena―seperti yang diatur dalam Pasal 285 hukum pidana Indonesia―tindakan pria itu tidak dilakukan dalam bentuk penetrasi penis ke vagina.
Sebaliknya bila seorang feminis memahami hukum sebagai sistem pengetahuan, maka ia akan dapat melontarkan kritiknya terhadap hukum dari luar arena resmi hukum. Seperti yang dikatakan oleh Smart, seorang feminis dapat menjadikan hukum sebagai situs perjuangannya dengan mengkritik materi-materi hukum yang patriarkis dan menawarkan pandangan alternatifnya. Berdasarkan kerangka teori yang ditawarkan oleh Carol Smart ini kami akan mempersoalkan bagaimana pergeseran wacana diskriminasi perempuan menjadi kekerasan terhadap perempuan itu terbentuk dalam berbagai hukum positif di Indonesia, bagaimana para feminis memaknainya, bagaimana kasus-kasus hukum berubah karenanya, dan apa makna pergeserasan wacana itu bagi perjuangan feminis di Indonesia.
Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempua.
 
Perempuan dan pria memang berbeda. Tapi perbedaan tersebut akan secara psikologis, sosial, politik, dan ekonomi merugikan perempuan bila menjadi pembedaan gender. Pembedaan ini merugikan perempuan, karena akan membuat mereka secara psikologis, sosial, politik dan ekonomi tergantung pada pria. Karena itu pembedaan jenis kelamin atau gender ini disebut sebagai diskriminasi gender. Arah dari pembahasan tentang diskriminasi gender adalah untuk mewujudkan kesetaraan gender antara pria dan perempuan.[13] 
 
Sementara para feminis internasional mendefinisikan kekerasan gender―dalam hal ini kekerasan terhadap perempuan―adalah berbagai tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual dan psikologis perempuan. Berbagai tindakan yang mereka kategorikan sebagai kekerasan itu adalah ancaman, pemaksaan atau pembatasan kebebasan, baik di ruang privat maupun ruang publik. Ini adalah definisi yang mereka ambil dari Deklarasi PBB tahun 1993 tentang “Elimination of Violence Against Women”.[14] Dengan demikian bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan bisa dikenali oleh pancaindra. Luka di tubuh, bekas perkosaan atau luka batin bisa diukur dan dikenali oleh korban, orang di sekitarnya, dokter atau psikolog. 
 
Penyebab kekerasan terhadap perempuan adalah diskriminasi gender, yakni pandangan yang bias gender tentang hubungan antara pria dan perempuan. Seorang pria bisa memukul, memerkosa, membatasi ruang gerak dan memaki perempuan, karena ia dan masyarakat di sekitarnya menganggap status sosial pria lebih tinggi daripada perempuan. Seperti yang dinyatakan oleh Johnson, Ollus dan Navela:
  • Individual acts of violence are supported overtly or tacitly by cultural, social or religious norms and economic inequalities, which can serve to undermine legal prohibitions against such acts. The term “gender-based violence” underscores the links between women’s social and economic status and their vulnerability to male violence.[15]
Tujuan dari pembentukan wacana kekerasan terhadap perempuan ini adalah untuk mengakhiri atau setidaknya mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan. Tak aneh bila banyak negara anggota PBB yang meratifikasi Deklarasi PBB tahun 1993 tentang “Elimination of Violence Against Women” tersebut dan kemudian menerbitkan berbagai ketentuan hukum nasional yang mengkriminalkan berbagai bentuk kekerasan fisik, seksual, psikologis dan ekonomi terhadap perempuan. Bahkan, kini kekerasan terhadap perempuan dianggap sebagai kejahatan terhadap hak-hak asasi perempuan.[16]
Tapi apakah kriminalisasi atas berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut akan mengakhiri atau setidaknya mengurangi diskriminasi terhadap perempuan? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab kalau kita bisa secara jelas membedakan diskriminasi terhadap perempuan dari kekerasan terhadap perempuan. Apakah benar diskriminasi gender (dalam hal ini diskriminasi negatif, bukan diskriminasi positif) adalah dasar dari munculnya bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan? Kalau benar demikian, maka apakah diskriminasi gender itu bukan merupakan sebuah kekerasan? Apakah membedakan dan menganggap peran sosial dan budaya perempuan sebagai lebih rendah daripada pria itu bukan merupakan kekerasan? 
 
Pembedaan diskriminasi dari kekerasan terhadap perempuan hanya akan membuat jumlah kekerasan terhadap perempuan bisa berkurang (dengan syarat aparat penegak hukum memahami berbagai ketentuan hukum tentang kekerasan terhadap perempuan ini). Tapi hal itu tak dengan sendirinya akan mengurangi bentuk-bentuk dan jumlah diskriminasi terhadap perempuan. Sulitnya hukum untuk mengakhiri diskriminasi gender disebabkan oleh kenyataan, bahwa gender bukan satu-satunya identitas yang membentuk hubungan antara pria dan perempuan. Dalam kehidupan sehari-hari secara konfiguratif identitas gender berperan bersama dengan berbagai identitas yang lain―seperti orientasi seksual, agama, etnisitas, ras, usia, status sosial, kelas sosial, usia dan nasionalisme―saat membentuk relasi antara pria dan perempuan. Misalnya di Indonesia seorang perempuan Tionghoa yang mengalami kekerasan seksual di tempat kerjanya tak bisa begitu saja menuntut pelakunya yang beretnis Jawa dan beragama Islam ke pengadilan. Karena bisa jadi saat kasusnya diproses di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ia mengalami kekerasan berbasis etnis dan agama baik oleh aparat penegak hukum atau kelompok masyarakat yang lain. Hal ini tentu tak terjadi bila korban pelecehan seksual di tempat kerja itu adalah perempuan Jawa yang beragama Islam. 
 
Karena―seperti yang dicatat oleh Carol Smart―hukum tak bisa secara mudah mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan. Sebab bahasa dan sistem hukum yang baik adalah bahasa dan sistem hukum yang netral terhadap para pihak yang bersengketa dan juga netral terhadap sengketa berbasis gender. Asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka dan terdakwa, alat bukti dan barang bukti akan seringkali mempersulit proses pembuktian terjadinya diskriminasi gender. Sebab diskriminasi gender adalah nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dan yang mendapat pembenaran budaya ataupun agama. Tentang hal ini Smart menulis:
  • Law is undoubtedly sexist at one level. However, this attribution did not really begin to tap the problem that law poses and does, I would suggest, slightly misrepresent the problem. The argument that law is sexist suggests that a corrective could be made to a biased vision of a given subject who stands before law in reality as competent and rational as a man, but who is mistaken for being incompetent and irrational. This corrective suggests that law suffers from a problem of perception which can be put right such that all legal subjects are treated equally. This form of argument is by no means a simplistic one. It is framed with different degrees of sophistication from those who suggest that the introduction of gender neutral language into law rids us of the problem of differentiation and hence discrimination (e.g. spouse instead of wife, parent instead of mother) to those who appreciate that discrimination is part of a system of power relations which needs to be addressed before the sexism can be ’extracted’. For the former, sexism is a surface problem to be tackled by re-education programmes and a rigorous policy of hiding visible signs of difference. For the latter, law is embedded in politics and culture and the route to fairer treatment for women lies in changes which will allow women to occupy different positions in society so that differentiation will become redundant.[17]
Maka berlakunya berbagai ketentuan hukum tentang kekerasan terhadap perempuan tidak dengan sendirinya akan mengurangi jumlah kekerasan terhadap perempuan. Karena diskriminasi terhadap perempuan tak hanya terjadi dalam bentuk pembedaan gender, tapi juga dalam bentuk pembedaan identitas orientasi seksual, agama, etnisitas, ras, status sosial, kelas sosial, usia dan nasionalisme. Karena itu pandangan yang dikotomis tentang diskriminasi terhadap perempuan dengan kekerasan terhadap perempuan harus ditinjau ulang dengan memerhatikan konfigurasi beragam identitas non-gender tersebut yang juga berperan dalam membentuk hubungan antara pria dan perempuan. 
 
Hukum tentang Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan dan Hilangnya Hasrat akan Kesetaraan Gender
 
Adalah Majelis Umum PBB dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang membuat istilah “diskriminasi”―yang dalam Konvensi CEDAW dan UU Nomor 7 Tahun 1984 dianggap sebagai pelanggaran HAM―menjadi suatu konsep yang abstrak, tak terjangkau oleh pancaindra dan karenanya tak bisa dijatuhi sanksi hukum. Setelah itu mereka mengusulkan agar “diskriminasi” diwujudkan menjadi “kekerasan” yang oleh Pasal 5 UU PKDRT dirinci menjadi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumahtangga. Apa dampak dari pembedaan dan pemisahan diskriminasi dari kekerasan ini?
Diskriminasi terhadap perempuan, seperti yang dinyatakan di Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1984, adalah “setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat berdasarkan jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil atau apapun oleh kaum wanita, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara pria dan wanita”. Dari uraian itu tampak, bahwa diskriminasi berdasarkan gender―yang berupa pembedaan, pengucilan dan pembatasan―akan berakibat pada ketakmampuan seseorang untuk mengakui, menikmati dan menggunakan HAM atau membuat pria dan perempuan tak setara. Dengan kata lain seharusnya diskriminasi adalah tindak kekerasan.
Tapi bagian “Menimbang” UU PKDRT merumuskan “kekerasan” adalah suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan sebagai bentuk diskriminasi. UU PKDRT ini menganggap “kekerasan” adalah sebentuk “diskriminasi”. Tapi apa itu diskriminasi? Apakah diskriminasi juga merupakan kekerasan? Cara perumusan “kekerasan sebagai bentuk diskriminasi” itu telah membuat UU PKDRT bukan hanya membedakan kekerasan dari diskriminasi, tapi terutama membuat diskriminasi menjadi sebuah konsep yang abstrak (tak terjangkau oleh pancaindra) dan tak bisa dikriminalkan. Pancaindra dan hukum baru bisa menjangkaunya saat diskriminasi itu mewujud dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumahtangga.
Tampaknya pengabstrakan konsep diskriminasi ini bukan hanya kekeliruan para pembuat UU PKDRT. PBB―dalam Rekomendasi Umum Nomor 19 Tahun 1992 tentang “Kekerasan Terhadap Perempuan”―juga menyatakan bahwa “Kekerasan berbasis gender adalah sebuah bentuk diskriminasi yang secara serius menghalangi kesempatan wanita untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki.
 
Kemudian pada tahun 1993 Majelis Umum PBB menerbitkan “Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan”. Di deklarasi itu Majelis Umum menganggap, bahwa efektifitas Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (yang diratifikasi oleh Pemerintah RI sebagai UU Nomor 7 Tahun 1984) akan mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan bahwa Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan ini akan memperkuat dan melengkapi proses tersebut. Pernyataan ini membuktikan, bahwa Majelis Umum PBB secara eksplisit menganggap Konvensi CEDAW (UU Nomor 7 Tahun 1984) itu tak efektif. Ia akan diefektifkan oleh Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Jadi Majelis Umum PBB menganggap “diskriminasi” sebagai sebuah rumusan yang abstrak, tak terjangkau pancaindra dan tak bisa dihukum. Agar bisa dijatuhi sanksi hukum dan dihapuskan, maka diskriminasi harus diwujudkan secara empirik dalam berbagai bentuk kekerasan.
Berdasarkan argumentasi itulah kemudian Komnas Perempuan merumuskan 15 jenis kekerasan terhadap perempuan, yakni (1) perkosaan; (2) pelecehan seksual; (3) eksploitasi seksual; (4) penyiksaan seksual; (5) perbudakan seksual; (6) intimidasi/serangan bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan; (7) prostitusi paksa; (8) pemaksaan kehamilan; (9) pemaksaan aborsi; (10) pemaksaan perkawinan; (11) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual; (12) kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama; (13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; (14) praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; (15) pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi.[18]Ke-15 bentuk kekerasan terhadap perempuan itu diatur dalam KUHP. Namun demikian, para feminis Indonesia termasuk Komnas Perempuan, justru menilai berbagai ketentuan hukum yang merugikan perempuan―misalnya Perda Nomor 8 Seri E Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan berbagai Perda Syariah―sebagai ketentuan-ketentuan hukum yang diskriminatif terhadap perempuan.[19] 
 
Feminis Indonesia dan Pergeseran Wacana Diskriminasi menjadi Kekerasan terhadap Perempuan
 
Dampak dari pembedaan diskriminasi dari kekerasan tersebut bukan hanya makin tak populernya UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang “Penghapusan Segela Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita” atau tergusurnya wacana diskriminasi oleh wacana kekerasan, tapi terutama hilangnya hasrat para feminis Indonesia untuk memperjuangkan kesetaraan pria dan perempuan. Kini para feminis Indonesia lebih suka mencermati apakah sebuah tindakan merupakan kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana menghukumnya. 
 
Pada tahun 1994, sepuluh tahun setelah pemerintah Indonesia meratifikasi CEDAW Convention menjadi UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang “Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita”, sejumlah dosen perempuan Universitas Indonesia dan sejumlah aktivis LSM perempuan mendirikan “Kelompok Kerja Convention Watch”. Mereka mengadakan serangkaian ceramah dan siaran radio untuk mensosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 1984. Mereka menganggap sosialisasi ini penting, karena banyak penegak hukum dan perguruan tinggi yang belum mengetahui apalagi memahami isi UU tersebut.[20]
Tak hanya sampai di situ, pada tahun 1996 sampai 1999 mereka mengadakan beberapa lokakarya dengan peserta para dosen fakultas hukum di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Jember, Denpasar, Manado dan Ujung Pandang. Tulisan para dosen fakultas hukum yang membahas diskriminasi terhadap perempuan dalam Hukum Adat, Hukum Perkawinan, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Perkawinan Islam, Hukum Waris Islam, Hukum Kesehatan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi Negara tersebut mereka bukukan dengan judul “Penghapusan Kekerasan terhadap Wanita”.[21] Terbitnya buku ini turut menyumbang topik baru dalam kajian perempuan di berbagai Pusat Studi Wanita yang ada di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta. Topik baru tersebut adalah kajian gender terhadap hukum positif, hukum adat dan hukum agama. Berbagai tulisan dengan topik yang sama pun muncul di sejumlah media massa nasional dan lokal. 
 
Semua ini berlangsung sampai awal tahun 2005, yakni setahun setelah berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Tapi pada tahun 2000 Nursyahbani Katjasungkana―salah seorang feminis Indonesia, aktivis di beberapa LSM Perempuan, LBH perempuan, anggota Komnas Perempuan, dan anggota DPR 2004-2009―menulis tentang diabaikannya istilah “kekerasan terhadap perempuan” dalam berbagai khasanah hukum di Indonesia. Menurutnya Indonesia berbeda dari berbagai negara Barat yang telah mengenal istilah “gender based violence” dan “sexual violence”:
  • Dalam khasanah hukum di Indonesia, tidak ada satu peraturan pun yang memakai istilah kekerasan terhadap perempuan atau pun kejahatan seksual. Dalam rancangan undang-undang (RUU) KUHP yang baru pun istilah ini tidak dipakai melainkan tetap menggunakan istilah yang terdapat dalam KUHP lama, yaitu “Kejahatan terhadap Kesusilaan”.
  • Namun dalam beberapa literatur asing dapat kita temukan istilah “sexual violence” (yang dapat diterjemahkan sebagai “kejahatan seksual”) yang pada umumnya diartikan sebagai perbuatan pidana yang berkaitan dengan seksualitas/perkelaminan, yang dapat dilakukan terhadap laki-laki dan perempuan.
  • Namun karena pada umumnya kejahatan ini banyak dilakukan terhadap perempuan dan berkaitan pula dengan kedudukan subordinasi perempuan dalam masyarakat, maka kejahatan seksual dikonotasikan sebagai kejahatan terhadap seseorang karena ia berkelamin perempuan dan karena itu disebut juga sebagai “gender based violence”.[22]
Tampak dari kutipan itu, bahwa sampai dengan tahun 2000-an itu berbagai hukum positif dan bahkan para feminis Indonesia masih tak menyadari dampak dari pengkategorian kejahatan seksual atau kejahatan terhadap tubuh perempuan sebagai “kejahatan terhadap kesusilaan”. Dampaknya, menurut Nursyahbani Katjasungkana, adalah “kejahatan terhadap kesusilaan” hanya bisa dijadikan kasus hukum apabila terjadi di ruang publik dan mengusik keyakinan etik (kesusilaan) sejumlah orang menyaksikannya. Tapi perkosaan suami terhadap istrinya atau kekerasan lain yang terjadi di rumah tangga tak akan dianggap sebagai kejahatan:
  • … sistematika penempatan bentuk-bentuk kekerasan seksual tersebut di atas dalam bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan (crime against ethics) telah mengaburkan persoalan mendasar dari kejahatan seksual, yakni pelanggaran terhadap integritas dan eksistensi diri manusia. Seharusnya kejahatan seksual ini lebih tepat jika diletakkan dalam bab tentang kejahatan yang membayakan orang (crime against person), yakni dalam bab V KUHP.
  • (…) Dengan kata lain jika kesusilaan itu diserang di muka umum maka hukum pidana dapat ikut campur (dalam arti mengatur). Dengan demikian maka tidak semua perbuatan asusila dapat dikualifisir sebagai suatu kebijakan yang berkaitan dengan seberapa jauh negara (hukum pidana) dapat melakukan intervensi terhadap kehidupan pribadi warga negaranya.[23]
Tak lama setelah itu Komnas (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap) Perempuan―yang didirikan dengan Keppres Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan kemudian disempurnakan dengan Keppres Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan―menerbitkan sebuah buku yang memberi pemahaman baru terhadap para aktivis perempuan dan para pengajar gender di perguruan tinggi tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di hampir seluruh pelosok wilayah Indonesia. Buku yang berjudul Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia (terbit pada Oktober 2002) ini ditulis berdasarkan “Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan” yang diterbitkan oleh PBB pada 20 Desember 1993 dan juga kerja-kerja LSM Perempuan dan LBH Perempuan di Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Kupang, dan Papua. Buku itu memetakan berbagai bentuk kekerasan yang kerap terjadi pada perempuan Indonesia, yakni kekerasan dalam keluarga, kekerasan dalam hubungan personal (pacaran), kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak perempuan, kekerasan di tempat kerja, kekerasan terhadap pekerja seks, perdagangan perempuan, kekerasan terhadap perempuan di media massa, iklan dan musik populer.[24] 
 
Apakah hukum positif yang di Indonesia dapat mencegah dan mengatasi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut? Menurut Komnas Perempuan KUHP, berbagai hukum positif yang berlaku di Indonesia dan bahkan banyak penegak hukum yang juga melakukan kekerasan terhadap perempuan. Karena itu mereka merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia untuk memperbaiki KUHP dan aparat penegak hukum agar lebih peka gender:
  • Hukum adalah salah satu alat yang sebenarnya amat diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi perempuan korban. Namun fakta menunjukkan lain. Hukum di Indonesia justru seringkali melakukan kekerasan terhadap perempuan. Akibat hukum yang tidak berperspektif gender, perempuan korban kekerasan justru dapat dipersalahkan, diperlakukan secara tidak hormat, atau dikorbankan lebih jauh lagi (re-victimised).
  • Tidak hanya perangkat hukum yang tidak berperspektif gender, namun juga para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan pengacara) serta budaya penegakan hukum yang juga tidak ramah pada perempuan korban. Ketiga pilar yang ada (perangkat hukum, penegak hukum, dan budaya penegakan hukum) dalam realitasnya selalu berjalin berkelindan, sehingga hukum yang berperspektif gender saja tidak cukup tanpa penegak hukum dan budaya penegakan hukum yang berperspektif gender. Begitu pula sebaliknya.[25]
Setelah itu sejumlah feminis Indonesia, baik yang mengajar di perguruan tinggi ataupun yang bekerja di berbagai LSM perempuan, menerbitkan sejumlah buku dengan topik kekerasan terhadap perempuan. Beberapa yang bisa disebutkan di sini adalah buku yang berjudul Perempuan & Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan(Sulistyowati Irianto ed., Jakarta, buku Obor, 2006). Buku ini walau berjudul Kesetaraan, tapi berisi sejumlah artikel yang mempersoalkan kekerasan terhadap perempuan baik di sektor publik dan privat, atau yang dibenarkan oleh agama dan adat. Buku Perempuan Di Persidangan: Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan (Sulistyowati Irianto dan L.I. Nurtjahjo, Jakarta, Buku Obor, 2006) yang membahas proses pengadilan terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan sejauh mana aparatur penegak hukum mengulangi bentuk-bentuk kekerasan tersebut.
Barang tentu yang tak dapat diabaikan adalah buku-buku terbitan Komnas Perempuan telah makin menyedot perhatian para feminis pada bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan. Buku-buku tersebut antara lain adalah: Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa sejak awal 2004 sampai sekarang perhatian feminis Indonesia telah beralih dari persoalan diskriminasi terhadap perempuan ke kekerasan terhadap perempuan. Peralihan wacana ini berimbas pada meningkatnya jumlah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai LBH Perempuan di seluruh Indonesia seperti yang dikumpulkan dalam Catatan Tahuan (Catahu) yang diterbitkan Komnas Perempuan pada setiap bulan Desember mulai tahun 2002. Dalam Catahu itu bukan hanya dilaporkan peningkatan dan penurunan bentuk-bentuk kekerasan tertentu terhadap perempuan, tapi juga jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai kota di Indonesia. Masing-masing bentuk kekerasan berjumlah di atas 5000 kasus. Tingginya pelaporan bentuk-bentuk kekerasan ini tentu terkait dengan makin meningkatnya jumlah anggota masyarakat dan perempuan yang mengenal bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut. Mereka juga mencatat, bahwa tak semua kasus kekerasan terhadap perempuan ini bisa diselesaikan di pengadilan. 
 
Makna Pergeseran Wacana
 
Akibat dari “Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan” yang dikeluarkan oleh PBB dan UU PKDRT itu konsep diskriminasi makin tak dipahami sebagai kekerasan dan berubah menjadi konsep yang abstrak. Akibatnya adalah hukum dan para feminis Indonesia cenderung hanya memerhatikan dan membicarakan kekerasan terhadap perempuan. Hukum juga tak bisa secara langsung menjangkau diskriminasi. Di sinilah kita perlu menuliskan ulang pemikiran gagasan Carol Smart di atas tentang hukum sebagai wacana (diskursus):
  • If we accept that law, like science, makes a claim to truth and this is indivisible from the exercise of power, we can see that law exercise power not simply in its material effects (judgements) but also in its ability to disqualify other knowledges and experiences. Non-legal knowledge is therefore suspect and/or secondary. Everyday experiences are of little interest in terms of their meaning for individuals. Rather these experiences must be translated into another form in order to become ‘legal’ issues and before they can be processed through the legal system.[26]
Kutipan itu membantu kita memahami, bahwa UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita sebenarnya merupakan UU yang belum efektif, karena isinya hanya mewajibkan pemerintah menerbitkan berbagai peraturan yang melarang berbagai bentuk diskriminasi. Tapi hingga kini berbagai peraturan itu belum ada. Yang muncul justru UU PKDRT yang―walaupun menganggap kekerasan sebagai wujud dari diskriminasi―sama sekali tak menjadikan UU Nomor 7 Tahun 1984 itu sebagai rujukannya. Karena itu “diskriminasi”, seperti yang dikatakan oleh Smart, masih merupakan “non-legal knowledge” dan karena itu membutuhkan peraturan hukum lain untuk mengubahnya menjadi “legal issues” agar “can be processed through the legal system”. 
 
Jadi, seperti yang dikatakan oleh Smart, hukum sebagai sebuah wacana yang punya klaim kebenarannya sendiri akan mendiskualifikasi dan mereduksi berbagai bentuk pengalaman perempuan akan diskriminasi gender. Pendapat Smart ini sejalan dengan pendapat David Nelken yang menganggap hukum sebagai sebuah pengetahuan yang akan membatasi berbagai bentuk pengetahuan lain dalam memahami sebuah peristiwa:
  • The task of understanding law as a form of knowledge also involves understanding the limits faced by any ‘external’ form or site of knowledge (including its own) in grasping law’s internal operations. (…) Should we be more worried by law colonizing other disciplines or vice versa? Is our problem how to stop law producing ‘junk science’ or is it how to ensure that it successfully plays a role as a bulwark against all encompassing technical rationality?”.[27]
Florence Dore juga mengemukakan pendapat sejenis, yaitu sebagai sebuah pengetahuan yang disampaikan dalam bahasa, hukum akan selalu berusaha memberi wujud empirik pada sebuah gagasan. Tapi karena bahasa adalah konstruksi yang tak memiliki dasar alamiah, maka seperti halnya sastra, hukum akan selalu memproduksi ketakpastian dan keambiguitasan bahasa. Bahasa hukum selalu menghasilkan skeptisisme: “…literature and law are both linguistic phenomena, and to revivify a lost skepticism about the possibility of grounding representational ambiguity”.[28] Sedangkan Sara Ahmed menganggap, bahwa seorang yang non-hukum atau yang tak memiliki pengetahuan hukum akan mempertanyakan kepastian dan integritas hukum sebagai sebuah wacana:
  • This immediate sense of being outside, of lacking an authority which would make me, not simply read but recognized as writing with legitimacy, as writing lawfully, is one, needless to say, of anxiety and uncertainty. But that anxiety and uncertainty is not the end of the story. For it is a theoretical questioning of the conceptual apparatus of law, or of The Law, that has suggested that the integrity of law as a system is always under threat by its ’others’, by that (and those) which it seeks to exclude and repress. Indeed, what the law excludes through the process of policing its boundaries (the demarcation of the ’non-legal’), can be rearticulated as internal to law, to law’s self-definition as law. In this sense, speaking from ’outside’ of law is an impossible position, or a position which reveals the impossibility of sustaining law as an integrity, of excluding or repressing the terrain of the non-legal, the realms of subjectivity, the body, ethics and politics.[29]
Pertanyaan dari “luar hukum” seperti yang diajukan oleh Sara Ahmed ini penting untuk membantu kita dalam mempersoalkan sejauh mana kriminalisasi terhadap beragam bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagai bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan bisa secara efektif untuk mengurangi bentuk-bentuk kekerasan dan bahkan diskriminasi terhadap perempuan. Sebab dengan bertanya dari “luar hukum” kita akan menyingkap batas-batas dan bahkan ketakmungkinan hukum sebagai pengetahuan yang utuh (integrity) atau tentang ketakmungkinan hukum menyingkirkan pengetahuan-pengetahuan lain untuk memahami diskriminasi/kekerasan terhadap perempuan secara lain: “… speaking from ’outside’ of law is an impossible position, or a position which reveals the impossibility of sustaining law as an integrity, of excluding or repressing the terrain of the non-legal, the realms of subjectivity, the body, ethics and politics”.[30]
Dengan demikian membahas pergeseran wacana diskriminasi terhadap perempuan menjadi kekerasan terhadap perempuan adalah pembahasan tentang hukum sebagai sebuah bentuk pengetahuan atau wacana yang bersaing dengan norma hukum lainnya dan juga memengaruhi kehidupan sehari-hari. Salah satu bentuknya adalah hilangnya minat hukum positif dan para feminis Indonesia untuk mempersoalkan diskriminasi. Setidaknya mereka tak lagi menganggap diskriminasi sebagai kekerasan. 

Donny Danardono, Joko Purwoko dan V. Hadiyono (Pengajar di Fakultas Hukum & Komunikasi Unika Soegijapranata, Semarang) donnydanardono@yahoo.com, jokopurwoko.jp@gmail.com, hadiyonovenatius@yahoo.comAbstrak

KEPUSTAKAAN
 
Ahmed, Sara, 1995, “Deconstruction and Law’s Other: Towards a Feminist Theory of Embodied Legal Rights”, London,Social Legal Studies Vol. 4.
Dore, Florence, 2006, “Law’s Literature, Law’s Body: the Aversion to Linguistic Ambiguity in Law and Literature”, London,Law, Culture and Humanities Vol. 2.
Foucault, Michel, 2002, “Truth and Power” dalam Michel Foucault: Essential Works of Foucault 1954-1984, vol. 3, James D. Faubion (ed.), London, Penguin Books.
Ihromi, T.O., Sulistyowati Irianto, Achie Sudiarti Luhulima (eds.), 2000, “Kata Pengantar” dalam Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, Bandung, Penerbit Alumni.
Johnson, Holly, Nathalia Ollus, Sami Navela, 2008, Violence Against Women: An International Perspective, New York, Springer.
Katjasungkana, Nursyahbani, 2000, “Aspek Hukum Kekerasan terhadap Perempuan” dalam Nursyahbani Katjasungkana, Loekman Soetrisno dan Afan Gaffar (eds.), Potret Perempuan: Tinjauan Politik, Ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Lam, Maria, 2004, “The Perception of Inaqualities: A Gender Case Studies”, London, Sage Publications - Sociology vol. 38 (1), London.
Nelken, David, 2006, “Law and Knowledge/Law as Knowledge”, London, Socio & Legal Studies Vol. 15 (4).
Smart, Carol, 1989, Feminism and the Power of Law, London, Routledge.
Smart, Carol 1992, “The Woman Legal Discourse”, London, Sage Publications – Social & Legal Studies Vol. 1.
Smart, Carol, 1995, “Legal Regulations or Male Control” dalam Carol Smart (ed.), Law, Crime and Sexuality: Essays In Feminism, London, Sage Publications.
Tubs, Margot Tubbs, 1993, “Feminism and Legal Positivism” dalam D. Kelly Weisberg (ed.), Feminist Legal Theory, Philadelphia, Temple University Press.
Komnas Perempuan, 2002, Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia, Jakarta, Amepro.
Komnas Perempuan, 2012, Kekerasan Seksual, www.komnasperempuan.or.id, diunduh 16 April 2014.
Jurnal Perempuan Nomor 60, September 2008 yang bertema “Awas Perda Diskriminatif”.
CATATAN BELAKANG
[1] Carol Smart, 1989, Feminism and the Power of Law, London, Routledge, hal. 14. [2] Ibid., hal. 11. [3] Kriteria hukum adalah asas-asas dan berbagai ketentuan yang secara eksplisit diatur dalam hukum. Kriteria non-hukum adalah sebaliknya. [4] Di Indonesia, misalnya, pemerintah dapat secara hukum menentukan agama-agama yang boleh dan yang dilarang dianut oleh rakyatnya. Dengan demikian, dalam hal ini, kebenaran versi hukum lebih tinggi statusnya daripada kebenaran versi agama. [5] Ibid., hal. 11. [6] Ibid., hal. 6-14. [7]Michel Foucault, 2002, “Truth and Power” dalam Michel Foucault: Essential Works of Foucault 1954-1984, vol. 3, James D. Faubion (ed.), London, Penguin Books, hal. 114. [8]Carol Smart, 1995, “Legal Regulations or Male Control” dalam Carol Smart (ed.), Law, Crime and Sexuality: Essays In Feminism, London, Sage Publications, hal. 137-138. [9]Carol Smart, 1989, op.cit., hal. 25. [10] Ibid., hal. 88-89. [11] Ibid., hal. 161. [12] Ibid., hal. 88 [13]Maria Lam, 2004, “The Perception of Inaqualities: A Gender Case Studies”, London, Sage Publications - Sociology vol. 38 (1), London, hal. 7-8. [14]Holly Johnson, Nathalia Ollus, Sami Navela, 2008, Violence Against Women: An International Perspective, New York, Springer, hal. 1 [15] Ibid., hal. 2. [16] Ibid., hal. 16. [17] Carol Smart, 1992, “The Woman Legal Discourse”, London, Sage Publications – Social & Legal Studies Vol. 1, hal. 31. [18]Komnas Perempuan, 2012, Kekerasan Seksual, www.komnasperempuan.or.id, diunduh 16 April 2014. [19]Tentang hal ini lihat berbagai artikel di Jurnal Perempuan Nomor 60, September 2008 yang bertema “Awas Perda Diskriminatif”. [20] T.O. Ihromi, Sulistyowati Irianto, Achie Sudiarti Luhulima (eds.), 2000, “Kata Pengantar” dalam Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita, Bandung, Penerbit Alumni, hal. x-xxi [21] Ibid. [22] Nursyahbani Katjasungkana, 2000, “Aspek Hukum Kekerasan terhadap Perempuan” dalam Nursyahbani Katjasungkana, Loekman Soetrisno dan Afan Gaffar (eds.), Potret Perempuan: Tinjauan Politik, Ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hal. 77-78. [23] Ibid., hal. 84 dan 88. [24]Komnas Perempuan, 2002, Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia, Jakarta, Amepro. [25] Ibid., hal. 200. [26] Carol Smart, 1989, op.cit., hal. 11. [27] David Nelken, 2006, “Law and Knowledge/Law as Knowledge”, London, Socio & Legal Studies Vol. 15 (4), hal, 570. [28] Florence Dore, 2006, “Law’s Literature, Law’s Body: the Aversion to Linguistic Ambiguity in Law and Literature”, London, Law, Culture and Humanities Vol. 2, hal. 28. [29] Sara Ahmed, 1995, “Deconstruction and Law’s Other: Towards a Feminist Theory of Embodied Legal Rights”, London, Social Legal Studies Vol. 4, hal. 55. [30] Ibid.

Download Buletin

Populer Post

 
Hak Cipta : Komite Pusat - Gerakan Perjuangan Mahasiswa Demokratik SGMK Kota Parepare | ' | AR. Ame' FB
Copyright © 2013. Gerakan Perjuangan Mahasiswa Demokratik Parepare - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by RED LEFT