photo hhhhhhhhiii_zps9dd37855.jpeg" />  photo hhdrhhdhdrhdh_zps2794a59b.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />  photo 565465645565_zps62adc85f.jpeg" />
Home » » CIcak VS Buaya Jilid III

CIcak VS Buaya Jilid III

CIcak VS Buaya Jilid III
Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengingatkan perseteruan cicak vs buaya.
Penangkapan Bambang Widjojanto (BW) di sebuah jalan umum di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1) pagi, oleh petugas Polri mempertontonkan drama yang menegangkan, mengundang kemarahan dan respons yang luas di tengah masyarakat. Sebagai pejabat negara dan orang yang dihormati, perlakuan terhadap BW dinilai keluar dari kepatutan, disamakan dengan penjahat kakap dengan tangan terborgol.
Penangkapan BW dinilai sebagai upaya sistematis untuk melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi. Sulit untuk disimpulkan bahwa kasus yang menimpa BW merupakan kasus hukum yang berdiri sendiri. Sebelum ditangkap, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan BW sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam siding sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010.
Sangat masuk akal apabila peristiwa ini dinilai sebagai ajang balas dendam terhadap institusi KPK yang telah menetapkan perwira tinggi Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka, 13 Januari lalu. Demikian pula penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK sulit diterima sebagai kasus hukum yang berdiri sendiri mengingat Budi Gunawan telah mendapat persetujuan dari Presiden dan DPR untuk menjadi Kepala Polri yang baru.
Ketegangan antara KPK dan Polri bukanlah peristiwa baru, melainkan sudah berlangsung lama. Pertarungan yang populer disebut cicak vs buaya telah berlangsung sejak 2009. Istilah yang dicetuskan mantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duaji itu menyulut reaksi keras publik terhadap institusi Polri. Perseteruan cicak vs Buaya jilid I diawali dengan ditangkapnya komisioner Komisi Pemilihan Umum, Bibit Samad Rianto dan Candra Hamzah, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terkait kasus Anggoro Widjojo, September 2009.
Perseteruan kembali memanas tiga tahun kemudian saat KPK memeriksa petinggi Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri. Saat itu juga sejumlah polisi dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi KPK untuk menjemput paksa penyidik KPK, Novel Baswedan, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berat saat bertugas di Polres Bengkulu Timur. Peristiwa itu dikenang sebagai perseteruan cicak vs buaya jilid II.
Dalam menyelesaikan perseteruan cicak vs buaya jilid III saat ini, sangat dibutuhkan sikap tegas Presiden Joko Widodo. Kasus hukum yang menimpa BW dan Budi Gunawan hendaknya bisa diselesaikan dengan cepat melalui proses hukum yang dingin, tetapi Presiden juga harus menyelamatkan KPK dan Polri dari politisasi. Partai politik tidak mengambil keuntungan untuk menyelamatkan kepentingan politik kelompoknya.
Kita tidak ingin negara ini ambruk karena lemahnya penegakan hukum. Perseteruan yang panjang antara KPK dan Polri harus segera diakhiri karena hanya membuang energi secara sia-sia, meninggalkan momentum untuk membangun dan menyejahterakan rakyat. Semoga Presiden mendengarkan keinginan rakyat banyak ini.
rusdi.amral@kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

Download Buletin

Populer Post

 
Hak Cipta : Komite Pusat - Gerakan Perjuangan Mahasiswa Demokratik SGMK Kota Parepare | ' | AR. Ame' FB
Copyright © 2013. Gerakan Perjuangan Mahasiswa Demokratik Parepare - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by RED LEFT