CIcak VS Buaya Jilid III
Penangkapan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia mengingatkan perseteruan cicak vs buaya.
Penangkapan Bambang Widjojanto (BW) di sebuah jalan umum di kawasan
Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1) pagi, oleh petugas Polri mempertontonkan
drama yang menegangkan, mengundang kemarahan dan respons yang luas di
tengah masyarakat. Sebagai pejabat negara dan orang yang dihormati,
perlakuan terhadap BW dinilai keluar dari kepatutan, disamakan dengan
penjahat kakap dengan tangan terborgol.
Penangkapan BW dinilai sebagai upaya sistematis untuk melemahkan KPK
dalam pemberantasan korupsi. Sulit untuk disimpulkan bahwa kasus yang
menimpa BW merupakan kasus hukum yang berdiri sendiri. Sebelum
ditangkap, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan BW sebagai tersangka
dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam
siding sengketa Pemilu Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan
Tengah, tahun 2010.
Sangat masuk akal apabila peristiwa ini dinilai sebagai ajang balas
dendam terhadap institusi KPK yang telah menetapkan perwira tinggi
Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka, 13 Januari
lalu. Demikian pula penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK
sulit diterima sebagai kasus hukum yang berdiri sendiri mengingat Budi
Gunawan telah mendapat persetujuan dari Presiden dan DPR untuk menjadi
Kepala Polri yang baru.
Ketegangan antara KPK dan Polri bukanlah peristiwa baru, melainkan
sudah berlangsung lama. Pertarungan yang populer disebut cicak vs buaya
telah berlangsung sejak 2009. Istilah yang dicetuskan mantan Kepala
Bareskrim Polri Susno Duaji itu menyulut reaksi keras publik terhadap
institusi Polri. Perseteruan cicak vs Buaya jilid I diawali dengan
ditangkapnya komisioner Komisi Pemilihan Umum, Bibit Samad Rianto dan
Candra Hamzah, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan
terkait kasus Anggoro Widjojo, September 2009.
Perseteruan kembali memanas tiga tahun kemudian saat KPK memeriksa
petinggi Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus
korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri. Saat itu juga sejumlah
polisi dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi KPK untuk
menjemput paksa penyidik KPK, Novel Baswedan, yang menjadi tersangka
kasus penganiayaan berat saat bertugas di Polres Bengkulu Timur.
Peristiwa itu dikenang sebagai perseteruan cicak vs buaya jilid II.
Dalam menyelesaikan perseteruan cicak vs buaya jilid III saat ini,
sangat dibutuhkan sikap tegas Presiden Joko Widodo. Kasus hukum yang
menimpa BW dan Budi Gunawan hendaknya bisa diselesaikan dengan cepat
melalui proses hukum yang dingin, tetapi Presiden juga harus
menyelamatkan KPK dan Polri dari politisasi. Partai politik tidak
mengambil keuntungan untuk menyelamatkan kepentingan politik
kelompoknya.
Kita tidak ingin negara ini ambruk karena lemahnya penegakan hukum.
Perseteruan yang panjang antara KPK dan Polri harus segera diakhiri
karena hanya membuang energi secara sia-sia, meninggalkan momentum untuk
membangun dan menyejahterakan rakyat. Semoga Presiden mendengarkan
keinginan rakyat banyak ini.
rusdi.amral@kompas.com
" />
" />
" />
" />
" />
" />
" />
" />
Home »
Perspektif
» CIcak VS Buaya Jilid III
CIcak VS Buaya Jilid III
Posted by Redaksi
Posted on 19.15
with No comments



0 komentar:
Posting Komentar