Dari Perjuangan Upah Menuju Perjuangan Politik
"Upah Layak” kembali digemakan gerakan buruh tahun ini. Dalam momentum penentuan upah
minimum tahun 2014 kedepan, sebagian besar gerakan telah mengajukan kenaikan
upah minimum sebesar 50% (selain tuntutan menghapus sistem kontrak dan
outsourcing).
Kalangan pemilik modal
(pengusaha) pun langsung meresponnya dan memandang kenaikan upah minimum 50%
yang disuarakan kaum buruh adalah “tidak wajar”. Dipicu oleh turunnya
nilai rupiah terhadap dolar, pemerintah yang di tahun-tahun sebelumnya selalu
berada di belakang, dalam membela kepentingan kelas pemodal, di tahun ini
pemerintah justru tampil di depan berhadapan langsung dengan kaum buruh.
Pemerintah pun menyatakan akan mengeluarkan inpres tentang pembatasan kenaikan
upah sebesar 10% diatas inflasi untuk padat modal dan 5% diatas inflasi untuk
padat karya.
Sebaliknya, untuk pengusaha
pemerintah justru bertindak sebaliknya. Kebijakan pengurangan pajak bagi para
pemodal pun akan diberikan. Sikap ini membuktikan sekali lagi bahwa pemerintah
yang berkuasa saat ini hadir untuk melindungi kepentingan para pengusaha
ketimbang membela kepentingan kaum buruh.
Dalam polemik ini, sebagian
besar media menggiring opini masyarakat bahwa tuntutan kenaikan upah sebesar
50% adalah “tidak wajar” dengan menyatakan situasi ekonomi yang tidak
mendukung, kondisi makro ekonomi yang tidak stabil dan alasan produktivitas
buruh yang rendah.
Kepungan terhadap kaum buruh
menjadi semakin lengkap disaat Kapolri dan Panglima ABRI menyatakan kesiapannya
untuk mengamankan pusat-pusat perekonomian dari aksi-aksi buruh. Kesiapan ini
nampaknya sedang dibuktikan aparat lewat tindakan represif/kekerasan terhadap
perjuangan buruh yang justru meningkat (contoh kasus kekerasan di PT. Kalbe
Farma Bekasi atau PT.Fujiseat Kerawang) menjelang penetapan upah di bulan
November mendatang.
Ditengah pertentangan antara
buruh dan pengusaha-pemerintah, para elite kita (wakil rakyat di DPR/DPRD) dan
partai-partai politik sama sekali diam dan tidak memberikan dukungan apapun
terhadap tuntutan kaum buruh. Jutaan kaum buruh dibiarkan berjuang sendiri
melawan kekuatan modal dan pemerintah yang mendukungnya.
Sehingga langkah untuk
mengkonsolidasikan seluruh elemen gerakan buruh yang bersepakat terhadap
kenaikan upah 50% adalah TEPAT. Dan untuk itu juga pertemuan/konsolidasi
nasional pada 30 September 2013 menjadi penting bagi seluruh serikat buruh dan
unsur gerakan yang setia berjuang saat ini.
Tetapi sebelum kita
membicarakan soal-soal tugas perjuangan melawan konsolidasi kekuatan anti
buruh, ada baiknya kita memperkuat argumentasi kita terhadap tuntutan kenaikan
upah 50%. Selanjutnya kita akan melihat lebih jauh bagaimana sebenarnya upah
ditentukan dalam sistem kapitalisme neoliberal yang dijalankan oleh pemerintah
saat ini, dan kemana arah perjuangan kita harus diarahkan.
Kenaikan Upah
Minimum 50% adalah Layak, Wajar, Perlu, dan Bisa dipenuhi serta harus didukung
oleh gerakan buruh!
Ada berbagai alasan yang bisa
kita kemukakan. Diantaranya:
Pertama, Secara konstitusional, kenaikan Upah 50% persen adalah jalan awal
menuju cita-cita mensejahterakan rakyat.
Dalam pembukaan UUD 1945 telah
dinyatakan bahwa tujuan dari pembentukan pemerintah negara Indonesia salah
satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Artinya kesejahteraan bukan
hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang sebagaimana yang saat ini
terjadi. Pemerintah dan kelas pemilik modal menganggap kenaikan upah 50%
atau tuntutan upah minimum di Jakarta menjadi 3,7 juta dianggap terlalu besar,
tidak wajar. Padahal kenyataan adalah justru sebaliknya. Yang tidak wajar
adalah justru keuntungan besar perusahaan yang merupakan hasil kerja keras
keringat buruhnya, tetapi hanya para pemilik perusahaan dan level manager
keatas yang menikmatinya.
Bandingkan dengan pendapatan
direksi dan komisaris perusahaan. Misalnya total Pendapatan direksi PT. Telkom,
Bank Mandiri, Bank BRI rata-rata mencapat angka diatas 5 milyar per tahunnya.
Yang tidak wajar
adalah penghasilan selangit dari presiden, anggota DPR, Para Menteri, Jenderal
polisi dan tentara, Gubernur dan Bupati dan pejabat negara lainnya lah yang
dibiayai dari APBN kita, yang notabene adalah uang rakyat. Tidak wajar jika
pendapatan mereka dibandingkan upah buruh dan rakyat Indonesia yang masih hidup
pas-pasan, serta 60% penduduk yang hidup miskin.
Lihat misalnya, menurut
Independent Parliamentary Standarts Authority dan IMF, total pendapatan
presiden SBY pertahun sebesar USD 124.171 atau sekitar 1,1 milyar (dengan kurs
Rp. 9000 per 1 dolarnya), atau 30 kali pendapatan perkapita penduduk Indonesia.
Ini menjadikan presiden SBY, merupakan presiden dengan pendapatan terbesar ke-3
se dunia jika dibandingkan pendapatan per kapita penduduk. Begitu pula halnya
dengan gaji anggota DPR-RI yang menempati urutan terbesar ke-4 di dunia jika
dibandingkan dengan pendapatan perkapita penduduk. Inilah yang tidak wajar,
ditengah rakyat yang masih harus berjuang untuk mendapatkan hidup layak, mereka
bergelimang.
Jika pemerintah
SBY saat ini terbukti hanya mampu memberikan kesejahteraan pada segelintir
orang maka ini adalah bentuk nyata penyelewengan terhadap cita-cita kemerdekaan
dan konstisusi negara.
Demikian pula pasal 27 ayat
(2) UUD 45 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. “Penghidupan yang layak”
tentunya bukanlah pengertian upah layak yang dikonsepsikan dalam 60 item KHL
sebagaimana diputuskan Menaker. Bagi pemerintah dan pengusaha saat ini memang
pengertian layak yang ditetapkan dalam upah minimum hanya diartikan bahwa buruh
dapat bertahan hidup sehingga esok hari bisa bekerja kembali bagi majikannya.
Bagi kita, layak seharusya bersifat sosial umum sebagai manusia. Komunikasi,
televisi, memiliki rumah, sekolah anak sampai pendidikan tinggi adalah
kebutuhan sosial saat yang tidak masuk dalam 60 KHL yang diputuskan Menaker
tahun lalu.
Kedua, Kenaikan upah sebesar 50%, adalah upaya penyesuaian dari kenaikan harga
selama periode 2013: kenaikan harga BBM sebesar 30%, kenaikan Tarif Dasar
Listrik yang sudah dipatok sebesar 15%, dan kenaikan harga-harga lainnya, serta
untuk dapat memenuhi kebutuhan sosial dasar lainnya yang belum dicover dalam 60
item KHL. Jadi kenaikan upah sebesar 50% pastinya tidak membuat buruh kaya,
melainkan masih hanya mampu memenuhi kebutuhan sosial pada situasi saat ini.
Ketiga, Kenaikan upah yang tinggi adalah konsekuensi keuntungan yang diperoleh
perusahaan yang juga merupakan hasil keringat kaum buruh. Selama ini keuntungan
yang besar yang diperoleh perusahaan tidak pernah menetes ke buruhnya dalam
bentuk upah minimum. Sekedar contoh yang terjadi di pertamina. PT Pertamina
tahun ini mengumumkan laba bersih perusahaan pertamina tahun ini sebesar 25
trilyun lebih. Jika saja katakan upah buruh outsourcing Pertamina ini yang
berjumlah sekitar 20.000 buruh, naik sebesar 2 juta rupiah per bulannya, maka
pertamina hanya mengeluarkan tambahan yang diambil dari keuntungannya (yang
juga sebenarnya hasil dari kerja keras kaum buruh pertamina) Rp. 2 juta x
20.000 buruh x 12 bulan = Rp. 480.000.000.000 (480 milyar) atau hanya sekitar
2% dari keuntungan perusahaan. Masih ada 24,52 trilyun keuntungan perusahaan.
Selama ini
Perusahaan hanya memberi upah rata-rata setara dengan upah minimum seberapun
besarnya keuntungan perusahaan (bahkan ada banyak perusahaan yang masih
mengupah buruhnya dibawah upah minimum).
Keempat, Upah Layak (kenaikan upah minimum 50%) harus
berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak dengan 84 komponen KHL bagi buruh
lajang dan 122 komponen untuk buruh yang sudah berkeluarga. Dengan survey 84
komponen KHL maka upah buruh sebulan berkisar 3,3 juta – 4 juta/bulan. Hasil
survey ini sekaligus menolak argumentasi negara dan pemodal yang menganggapnya
tidak wajar. Bahkan tuntutan ini semakin mungkin lagi jika biaya ‘liar/siluman’
untuk birokrasi dan aparat dipangkas habis.
Pernyataan
pengusaha yang menyatakan bahwa kenaikan upah akan membuat investor tidak masuk
atau melarikan modalnya, justru dibantah sendiri oleh kalangan mereka. Ketua
BKPM misalnya menyatakan bahwa tidak ada investor yang lari akibat kenaikan
upah, para investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia tidak
mempersoalkan soal kenaikan upah yang saat ini mencapai 50% sebagaimana
dituntut kaum buruh.
Demikian pula halnya dengan
pernyataan pengusaha bahwa kalau kenaikan upah yang tinggi akan menyebabkan
kebangkrutan perusahaan dan berikutnya menyebabkan PHK. Jelas kalau dari
hitung-hitungan, upah bukanlah faktor yang menyebabkan kebangkrutan perusahaan.
Upah buruh walau naik 50% masihlah sangatlah kecil dalam unsur biaya produksi.
PHK memang bisa terjadi tetapi bukan karena kenaikan upah buruh, melainkan
karena pengusaha tidak mau target/nilai keuntungannya berkurang. Selama ini
kata-kata “perusahaan merugi” sering dipergunakan untuk menggambarkan bahwa
keuntungan perusahaan tidak mencapai keuntungan yang ditargetkan, walaupun
secara riil perusahaan masih untung besar.
Tutupnya sebuah
perusahaan dan kemudian PHK selalu disebabkan oleh faktor-faktor lain diluar
upah: pasar yang sedang lesu karena daya beli masyarakat rendah, kalah
persaingan dengan perusahaan lain atau kalah dari produk negara lain yang lebih
murah, kenaikan bahan baku akibat bahan bakunya impor dan nilai dolar menguat.
Ini karena industri masih tergantung pada asing. Atau karena pengusahanya sendiri merasa modalnya lebih baik di tanam ke
sektor produksi lain yang lebih menguntungkan. Semua ini diluar kekuasaan
buruh. Tanpa kenaikan upah pun jika hal-hal diatas terjadi, maka perusahaan
tetap akan bisa tutup dan mem-PHK buruhnya.
Upah dalam Sistem
Ekonomi Barang Dagangan (Kapitalisme)
Upah yang lahir dari sistem
kerja-upahan tidak datang dari langit. Sistem kerja-upahan muncul menandai
lahirnya suatu sistem ekonomi-politik kapitalisme. Sistem ini mengganti jenis
penindasan lama dalam bentuk penghisapan hasil kerja kaum tani oleh tuan
tanah/bangsawan/kerajaan.
Semenjak kapitalisme tumbuh,
upah telah dijadikan alat pemilik modal dalam mengakumulasikan modalnya. Dalam
kapitalisme, besaran upah buruh tidak didasarkan dari berapa banyak nilai
maupun keuntungan yang telah dihasilkan oleh buruh (tenaga kerja upahan).
Karena jika demikian, semua keuntungan yang diperoleh para pemodal sudah
seharusnya diberikan kepada kaum buruh. Karena hanya lewat kerja kaum buruh lah
nilai dan keuntungan itu tercipta. Buruhlah yang merubah kapas menjadi benang,
benang menjadi kain, kain menjadi pakaian. Buruhlah yang menciptakan nilai guna
baru (dari kapas menjadi benang menjadi kain menjadi pakaian) dan sekaligus
menciptakan nilai harga baru dari penciptaan barang-barang ini.
Dalam sistem ekonomi
kapitalisme, besaran upah buruh juga tidak ditentukan dari kebutuhan sosial
umum tenaga kerja (buruh/pekerja) sebagai manusia. Karena jika demikian maka
kebutuhan sosial umum buruh sebagai manusia dan kebutuhan sosial pengusaha
sebagai manusia pastinya sama. Sebagai manusia jika dalam kehidupan sosial saat
ini pengusaha membutuhkan alat komunikasi, makaburuh pun demikian; Jika
pengusaha menginginkan memiliki rumah sendiri, buruh pun demikian; menginginkan
anaknya nanti dapat mengenyam sekolah hingga perguruan tinggi, buruh pun
demikian; pengusaha ingin dapat berlibur, memiliki waktu senggang yang cukup,
buruh pun demikian. Tetapi kenyataan kaum buruh tidak bisa menikmati semua ini.
Sistem ekonomi
Kapitalisme adalah sistem ekonomi barang dagangan yang awalnya berkembang lewat
perpaduan perdagangan dengan produksi barang yang hidup dari perbudakan upah
rakyat pekerja. Produksi dan barang dagangan memang sudah ada sebelum
sistem ekonomi kapitalisme lahir (abad 18). Tetapi dalam kapitalisme, produksi
barang dagangan menjadi berkuasa universal.
Bahkan dalam perkembangan
kapitalisme sekarang yang sering disebut dengan kapitalisme neoliberal (sering
disebut hanya dengan istilah neoliberalisme) segala hal kebutuhan dasar dan
sosial yang penting untuk kemanusiaan semuanya menjadi barang dagangan yang
harus dibeli dengan uang. Bukan saja makanan, pakaian, perumahan, melainkan hak
sosial lain seperti pendidikan, kesehatan, hiburan, penitipan anak, tempat
rekreasi pun menjadi barang dagangan, diperjualbelikan. Belajar agama/ngaji,
minta nasehat (konsultasi), kencing/buang air, air minum, dan lain sebagainya
semuanya menjadi barang dagangan. Nilai-nilai gotong royong, peduli pada
sesama, membagi pengetahuan, mengasihi sesama, membantu orang lain yang
membutuhkan pertolongan dan sebagainya nyaris punah dan semuanya berganti
menjadi barang dagangan. Walaupun dalam perkembangan kegiatan bisnis ekonomi
kapitalisme saat ini, banyak hal yang kelihatannya “gratis” tetapi sebenarnya justru
disini menjadi sumber uang bagi pemiliknya. Kita bisa sebutkan dari mulai
tontonan televisi, hingga sosial media seperti facebook, google, yahoo,
tweeter, youtube dan sebagainya. Para pemiliknya saat ini menjadi salah satu
milyader di dunia. Dari mulai iklan, hingga data-data yang ia miliki dari semua
penggunanya menjadi nilai berharga tinggi untuk dijual/didagangkan kepada
perusahaan-perusahaan (terutama perusahaan konsumen) yang membutuhkannya.
Bagaimana Upah
Ditentukan?
Diatas dijelaskan bahwa dalam
sistem ekonomi kapitalisme, upah buruh bukanlah ditentukan berdasarkan hasil
kerja buruh, bukan berdasarkan pada seberapa besar keuntungan perusahaan, dan
bukan berdasarkan kebutuhan sosial hidup manusia.
Kenyataan dalam
sistem ekonomi kapitalisme, buruh diangap tak ubahnya seperti layaknya barang
dagangan lainnya. Perhitungan upah buruh, biaya hidup seorang buruh dihitung
persis seperti barang dagangan lainnya yaitu berapa harga rata-rata
produksi/reproduksinya buruh, agar dapat melanjutkan hidupnya untuk dapat
bekerja keesokan hari bagi tuan majikannya (pengusaha). Agar buruh tetap dapat
mampu bekerja dan melahirkan keturunannya untuk menjadi buruh menggantikan
orang tuanya.
Bila kita teliti secara
mendalam prinsip upah murah seperti ini sebenarnya terus diberlakukan baik pada
masa upah minimum dari berdasarkan KFM (Kebutuhan Fisik Minimum, 1969-1995),
KHM (Kebutuhan Hidup Minimum, 1996 – 2005) dan KHL (kebutuhan Hidup Layak (2006
– Sekarang). Bahkan di masa pemberlakuan upah minimum berdasarkan KFM, masih
memperhitungkan upah untuk buruh lajang, buruh yang sudah berumah tangga (buruh
berkeluarga tanpa anak, buruh dengan 1 anak hingga 3 anak). Kini tak lagi
diperhitungkan. Buruh yang sudah berkeluarga dan punya anak pun tetap mendapat
upah lajang.
Sementara bagi buruh, tentunya
menginginkan upahnya tidak sekedar penyambung hidup semata tetapi juga sebagai
sarana pemenuhan dan pengembangan hidupnya sebagai manusia. Seluruh buruh ingin
sejahtera dan sesungguhnya berhak mendapat kesejahteraan. Pertentangan antara
kelas buruh dan kelas pemilik modal dalam sistem ekonomi kapitalisme terhadap
besaran upah dan tuntutan kesejahteraan akan selalu hidup selama kapitalisme
ada.
Upah Dalam
Pertentangan Kepentingan Kelas Buruh dan Kelas Pemilik Modal
Besaran upah pastinya juga
akan selalu ditentukan dari pertentangan ini. Semakin kuat buruh menuntut,
berjuang, berdemonstrasi, mogok nasional, maka besaran upahnya akan semakin
tingggi. Karena pada dasarnya tidak ada pemilik modal yang dengan suka rela
menaikkan upah buruhnya secara layak. Ini bukan soal pemilik modal serakah atau
tidak baik, melainkan karena tuntutan dalam cara sistem ekonomi kapitalisme.
Pengusaha akan selalu berada dalam persaingan dengan perusahaan lain baik di
dalam negeri atau dengan perusahaan/produk luar saingannya. Inilah mengapa ia
harus selalu menekan upah buruhnya. Upah murah adalah tuntutan di dalam sistem
ekonomi kapitalisme itu sendiri.
Pertentangan buruh
dan pengusaha tidak akan pernah berakhir seandainya saja tuntutan kenaikan upah
yang dituntut oleh kelas buruh dipenuhi. Karena berikutnya kelas kapitalis yang
menguasai dan menentukan barang-barang kebutuhan dan barang jasa lainnya akan
menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan buruh dan rakyat. Faktornya bisa bermacam-macam: karena kenaikan harga bahan baku, karena
ingin mendapat keuntungan lebih akibat daya beli masyarakat meningkat, dan lain
sebagainya. Sehingga berikutnya kenaikan upah pun sering menjadi tidak
berarti. Bahkan sering kali upahnya yang baru naik ini nilainya lebih rendah
ketika dibandingkan kenaikan harga barang-barang. Keadaannya buruh jauh lebih
buruk daripada sebelumnya, walau nilai upahnya meningkat. Ini yang sering
disebut sebagai upah riil (besaran uang dibandingkan dengan besaran harga
barang-barang kebutuhan).
Sejarahpun kembali berulang,
kaum buruh menuntut agar upahnya meningkat berhadapan dengan pemilik modal yang
tetap menginginkan upah buruh rendah.
Belum lagi jika dibandingkan
dengan kenaikan upah buruh dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan perusahaan.
Disaat ekonomi sedang tumbuh misalnya Indonesia saat ini dimana angka
pertumbuhan saat ini sebesar sekitar 6%, kenaikan upah buruh yang di tahun ini
mencapai angka yang lumayan besar 40-70% di sejumlah kota, tetapi jika
dibandingkan dengan keuntungan para pemilik perusahaan dan upah para manager
keatas, pasti semakin jauh jurangnya.
Kapitalisme dan
Ketimpangan
Kesejahteraan memang
seharusnya bisa dinikmati semua orang. Tetapi dalam kapitalisme, dibawah
penindasan upah buruh tidak mungkin mendapatkan kesejahteraan apalagi keadilan.
Kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan semua adalah produk dari sistem
ekonomi kapitalisme. Lihat beberapa data berikut:
Di AS, selama 1979-2007,
pendapatan rata-rata 1% orang terkaya naik 272%, dari 350 ribu dolar AS menjadi
1,3 juta dolar AS. Sementara pendapatan rata-rata 20% penduduk AS termiskin
hanya naik 13%, dari 15.500 dolar AS menjadi17.500 dolar AS. Demikian pula
secara global, ketimpangan semakin meningkat. Hingga 2010, 8% penduduk terkaya
(358 juta orang) memiliki 79,3% kekayaan global. Sebaliknya, 68,4% penduduk
miskin (3,038 miliar orang) hanya memiliki 4,2% kekayaan global.
Di Indonesia, menurut Merrill
Lynch dan Capgemini, jumlah miliarder Indonesia sebanyak 24 ribu orang yang
memiliki kekayaan bersih di atas Rp. 9 miliar dengan total harta US$80 miliar
(Sekitar 920 trilyun rupiah dengan kurs 11.500), lebih dari separuh
APBN. Persentase jumlah orang kaya yang meningkat lebih dari empat kali lipat
sejak 2000, setelah krisis keuangan menghantam pada 1997-1998. Dari mana
kekayaan ini berasal? Ekonom Sudrajat menyebutkan ini karena reformasi
ekonomi dan politik telah menciptakan banyak orang kaya baru terutama dari
perkebunan, pertambangan khususnya batu bara dan sebagian kehutanan. Kalau
sebelumnya akses terhadap kekayaan sumber alam hanya dikuasai kelompok
terbatas, sekarang lebih meluas ke elit-elit politik, daerah, ormas.
Orang-orang kaya inilah yang menurut laporan Real Estate Informastion System
(Realis) Singapura, menyebutkan sepanjang tahun 2010-2011, lebih dari setengah
dari 1.706 atau 50,9 properti yang harganya diantara Rp.10,65 – 35 milyar, atau
total property rumah yang dibeli oleh WNI mencapai 40 trilyun.
Menurut majalah Forbes, 40
orang terkaya Indonesia dalam Daftar Orang Terkaya Dunia 2011 menguasai
kekayaan 85,1 miliar dolar AS atau Rp 791,4 triliun atau sekitar 14,43% dari
total seluruh kekayaan Indonesia (Rp 5.482,4 triliun). Ini berarti kekayaan
orang-orang terkaya di Indonesia sekitar Rp 19,15 triliun per orang. Sementara
itu yang 86% lainnya atau Rp 4.716,5 triliun mesti dibagi untuk lebih dari
240-an juta orang, atau hanya sekitar Rp 19,5 juta/orang.
Data lain memperlihatkan,
total pendapatan 20% orang terkaya naik dari 42,07% (2004) menjadi 48,42%
(2011). Sebaliknya, total pendapatan 40% orang termiskin turun dari 20,8%
(2004) menjadi 16,85% (2011). Kekayaan 40.000 orang terkaya Indonesia sebesar
Rp 680 triliun (71,3 miliar dolar AS) atau setara dengan 10,33% PDB, dan ini
setara dengan kekayaan 60% penduduk atau 140 juta orang.
Menuju Perjuangan
Politik
Dalam perjuangan menuntut
perbaikan upah dan kesejahteraan, kita saksikan sebagian buruh juga ada yang
lelah berjuang, karena perjuangan atas upah memang tidak akan pernah berakhir
dalam kapitalisme. Sebagian lagi akhirnya lari mencari kehidupan yang lebih
baik untuk dirinya sendiri, meniti karir bagi dirinya dan lari dari perjuangan.
Banyak pula elit-elit serikat buruh kemudian justru bergandengan tangan dengan
pemilik modal dan penguasa dan akhirnya menjadi bagian dari kekuasaan yang menindas
buruh, walau kehidupannya memang menjadi lebih sejahtera.
Tetapi jutaan buruh akan tetap
berada di jalan-jalan, berdemonstasi walau PHK, pukulan/represi bahkan
penjara mengancamnya. Semua ini adalah bagian dari perjalanan yang memang harus
dilakukan dalam perjuangan kelas buruh menghapuskan penindasan.
Tetapi kita harus
menyadari bahwa perjuangan upah atau menuntut kesejahteraan tidaklah pernah
dapat kita penuhi karena akarnya memang berada dalam sistem ekonomi itu
sendiri. Oleh karenanya perjuangan kita pun tidak cukup jika hanya ditujukan
bagi perjuangan ini.
Perjuangan kita haruslah
ditujukan untuk menghapuskan penindasan itu sendiri dengan cita-cita membangun
sebuah masyarakat yang adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat dan bukan hanya
bisa dinikmati oleh segelintir orang seperti ini. Untuk mencapai cita-cita ini,
yang pada dasarnya bukan saja kepentingan kelas buruh melainkan juga
kepentingan kelas tertindas lainnya, kelas buruh harus mengajak kelas-kelas
lain yang juga sama ditindasnya oleh sistem ekonomi ini. Oleh karenanya,
dibutuhkan sebuah alat lain, sebuah bentuk organisasi lain yang berbeda dari
organisasi serikat buruh. Organisasi ini sering disebut sebagai sebuah partai
politik kelas.
Pastinya partai kelas buruh
berbeda dengan partai-partai politik yang saat ini ada di parlemen atau partai
politik yang baru muncul yang akan ikut dalam pemilu 2014 nantinya. Seluruh
partai politik ini tidak memiliki kepentingan berbeda satu sama lain. Karena
bila dicek seluruh partai yang ada dibangun/didirikan, atau setidaknya disokong
kuat dan dikuasai oleh para pemilik modal. Sehingga kepentingan mereka pun pada
dasarnya tidak berbeda antara satu partai dengan partai lain, mewakiliki
kepentingan segelintir orang/minoritas yaitu kelompok berpunya (pemilik modal).
Pertentangan diantara partai-partai ini lebih didasarkan karena mereka ingin
kelompok merekalah yang menang pemilu, menang di parlemen (DPR/DPRD), menang di
pemilihan presiden dan menguasai pemerintahan dan bukan untuk mengakhiri
penderitaan rakyat.
Kepentingan partai kelas buruh
kepentingan sejatinya tidak memiliki kepentingan berbeda dengan kepentingan
sejati kelas buruh dan mayoritas rakyat yaitu menghapuskan penindasan yang
dialaminya. Cita-cita ini hanya tercapi jika kelas buruh dan rakyat kemudian
menjadi penguasa di negeri seperti halnya slogan yang sering didengungkan dalam
aksi-aksi buruh, “Buruh Berkuasa, Rakyat Sejahtera!”
Jika jutaan buruh telah
membuktikan sanggup turun ke jalan, berjuang untuk menuntut kenaikan upah yang
lebih baik, maka tidak diragukan bahwa jutaan buruh ini pun akan mampu berjuang
untuk mengakhiri penindasan diri, mampu berjuang dan mengangkat rakyat sejati
menjadi penguasa di negeri ini.
Rakyat di negeri ini sudah
muak melihat perilaku penguasa negeri ini yang korup, bergelimang harta dan
tidak mempedulikan keadaan dan penderitaan rakyat. Negeri ini tidak bisa
diselamatkan oleh misalnya ketokohan semata seperti naiknya jokowi, atau
mengirimkan wakil kita ke partai politik yang ada, menjadi caleg dan anggota
DPR/D. Tugas sejarah ini di Indonesia berada di pundak kelas buruh. Gerakan
buruhlah yang paling terorganisasikan dan memiliki kesadaran perjuangan yang
tinggi (walau selama ini hanya sebatas perjuangan upah dan hak kesejahteraan
lainnya). Saatnya kelas buruh bergerak bukan saja ke kalangan buruh melainkan
mengajak kaum tani, nelayan, mahasiswa, dan rakyat miskin lainnya untuk
bersama membangun kekuatan dan menciptakan kesejateraan dan keadilan di negeri
ini. Langkah awal mencapai cita-cita ini adalah dengan cara membangun sebuah
alat perjuangannnya yaitu partai politiknya sendiri. Di titik inilah kita akan
membuat perhitungan nyata terhadap penindas kita selama ini.
Edisi Cetak Arah Juang I – September 2013

" />
" />
" />
" />
" />
" />
" />
" />


0 komentar:
Posting Komentar