Buruh Berpolitik
Professor
John Ingleson dalam buku Perkotaan, Masalah Sosial, &Perburuhan di Jawa
Masa Kolonial, mencatat bahwa pergerakan serikat buruh memiliki peran
penting dalam membangun kesadaran perjuangan nasional.[1] Salah satu serikat buruh yang memiliki
anggota terbanyak adalah VSTP atau Vereniging van Spoor en Tramwegpersoneel yang
berdiri pada tanggal 14 November 1908. Keanggotaan buruh mengalami peningkatan
pesat hingga pada tahun 1922-1923 beberapa serikat buruh kereta api di Pulau
Jawa mulai menginisiasi pemogokan demi pemogokan besar guna melakukan tuntutan
atas upah mereka.
Ini adalah peristiwa yang sangat layak
diingat di dalam sejarah Indonesia mengingat pada kesempatan itulah muncul
sebuah bentuk organisasi modern pertama yang memiliki massa begitu banyak yang
secara terang-terangan berani menyuarakan pendapat mereka. Peristiwa pemogokan
tersebut memang gagal dan mengakibatkan ribuan buruh dipecat dan digantikan
dengan yang baru serta pemimpin VSTP, Semaoen, diasingkan ke Belanda.
Kendatipun begitu, peristiwa tersebut dapat menjadi bahan refleksi bagi
perjuangan kaum buruh kontemporer akan posisi mereka di dalam politik nasional
bahwa buruh pernah menjadi kekuatan politik yang revolusioner.
Apakah posisi buruh akan selalu
tersubordinasi di dalam politik? Apakah proses demokratisasi di Indonesia
menjamin keterwakilan buruh dalam konstelasi politik nasional? Tulisan ini
hendak melihat kemungkinan-kemungkinan jalan perjuangan politik kontemporer
dalam konstelasi politik nasional dengan melihat dinamika perjuangan kaum buruh
itu sendiri di dalam serikat dan aliansi serikat buruh nasional.
Mau tidak mau dan suka tidak suka, kaum
buruh harus terus berhadapan dengan kapitalisme global yang menuntut buruh
selalu dalam kondisi yang minim upah akibat terus berkembangnya proses
globalisasi produksi. Sudah menjadi logika kapitalisme bahwa untuk menciptakan
keuntungan maka proses produksi haruslah efisien. Upah buruh yang murah adalah
jalan bagi kapitalisme untuk menekan biaya produksi tersebut. Pertanyaan
mendasarnya adalah mengapa kaum buruh yang bekerja dan menghasilkan komoditas
itu tidak mendapatkan imbalan kesejahteraan yang setimpal sedangkan keuntungan
lebih banyak dinikmati oleh para pemilik modal?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
menyatakan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini dinilai tidak layak. 60 item
yang menjadi ukuran KHL dinilai tidak mencukupi kebutuhan buruh saat ini
dan KPSI mengajukan tuntutan tambahan 24 item tambahan untuk
memenuhinya.[2] Dengan demikian terbuktilah analisis Marx
terhadap buruh yang teralienasi dari pekerjaannya akibat terjadi proses
“mesin-isasi” atas apa yang dikerjakannya dan juga akibat upah yang tidak
diterima secara setimpal. Manusia tidak lagi diposisikan pada martabatnya
sebagai manusia melainkan perhitungan untung dan rugi.[3] Oleh karena itu buruh harus merebut kembali
martabatnya sebagai pekerja yang menuntut keadilan melalui jalan politik.
Keberadaan perjuangan buruh di dalam
politik telah ada sejak zaman Marxisme menjadi paham yang penting di dalam
pergerakan buruh di Eropa pada abad ke 19. Ferdinand Lassalle memulai
perjuangan tersebut di Jerman dengan Partai Buruh Sosialis Jerman yang kini
menjadi Partai Sosial Demokrat Jerman. Lassalle telah membawa ide tentang
perjuangan buruh melalui jalur yang demokratis dengan menekankan bahwa buruh
harus merebut kekuasaan melalui pemilihan umum dan oleh karena itu ia menyebut
revolusi buruh sebagai revolusi melalui kertas suara.[4]
Di Indonesia, buruh pernah menjadi kekuatan
dan basis massa penting dari Partai Komunis Indonesia. Namun akibat polemik
peristiwa Oktober 1965 yang menjadikan PKI sebagai tertuduh tunggal atas
peristiwa coup d’etat , PKI dibubarkan. Suara buruh ikut terpendam
akibat pembubaran tersebut dan di bawah Orde Baru, Indonesia beranjak menuju
pasar bebas dan globalisasi produksi dimana investasi asing membanjiri
Indonesia yang mengakibatkan Indonesia sebagai pasar tenaga kerja unggulan
karena upah buruhnya yang murah. Reformasi tahun 1998 tidak membawa dampak
signifikan bagi perjuangan buruh di dalam politik.
Tercatat pada pemilu tahun 1999, 2004, dan
2009, partai-partai yang menggunakan nama buruh tidak mendapatkan suara yang
signifikan. Pada pemilu tahun 1999, suara empat partai buruh hanya mendapatkan
0,37 persen suara. Pemilu tahun 2004 yang hanya diikuti oleh sebuah partai,
meraup sebesar 0,54 persen suara. Pemilu tahun 2009, partai yang sama dengan
nama yang berganti, juga hanya memperoleh 0,3 persen suara.[5] Tidak satupun kursi di DPR didapatkan oleh
partai buruh.
Lalu bagaimana buruh hendak memperjuangkan
kepentingannya apabila tidak mendapatkan suara di dalam politik nasional? Tentu
kita harus menakar kembali dimanakah basis politik buruh itu tumbuh. Serikat
buruh adalah tempat awal dimana aspirasi buruh menemukan wadah perjuangannya.
Serikat buruh bisa menjadi saluran politik dan juga memiliki fungsi edukasi
akan konstitusi ketenagakerjaan.
Dengan demikian, buruh mengerti akan
kondisi mereka dan memahami jalan perjuangan politik yang harus ditempuh
seperti yang pernah ditempuh oleh Lasalle di Jerman. Dampak dari menguatnya
kesadaran buruh akan kekuatan serikat buruh akan membangkitkan kekuatan
revolusioner di tubuh buruh itu sendiri seperti yang pernah dicatat dalam
sejarah pergerakan buruh Indonesia tahun 1923.
Dengan demikian serikat buruh akan menjadi
simbol awal perjuangan politik sebelum bergerak ke arah partai politik.
Partai-partai politik berbasiskan buruh tentu saja tidak dapat mempertahankan
eksistensinya apabila tidak didukung oleh jaringan serikat buruh yang kuat.
Oleh karena itu, urgensi kesadaran berserikat bagi buruh adalah esensial bagi
perjuangan politik buruh.
Fenomena fragmentasi gerakan buruh pasca
reformasi menjadi corak gerakan buruh akibat adanya kebebasan untuk berserikat.
Akibatnya perjuangan buruh seakan menjadi terpecah baik karena persaingan
eksternal maupun internal. Hal ini tentunya akan melemahkan pergerakan buruh
karena tidak adanya kesatuan perjuangan kepentingan. Kendatipun begitu kita
masih melihat peranan buruh dalam menekan dan “mengganggu” kebijakan pemerintah
seperti yang terjadi pada penghujung tahun 2008 ketika buruh menentang
Peraturan Bersama Empat Menteri tentang kenaikan upah minimum.[6]
Fragmentasi tidak selalu berakhir buruk
melainkan juga dapat meningkatkan persaingan sehat untuk membentuk organisasi
serikat yang kompeten dalam menjaga dan mempertahankan kepentingan
anggota-anggotanya. Suasana konfliktual menjadi inti dinamika perjuangan buruh
di dalam serikat mengingat begitu luasnya latar belakang buruh di Indonesia.
Namun satu hal positif yang menandai adanya kesatuan perjuangan kepentingan itu
adalah adanya usaha-usaha serikat buruh untuk membangun aliansi dan
konfederasi.[7]
Kini, aliansi-aliansi dan
konfederasi-konfederasi serikat buruh inilah yang menjadi tumpuan basis politik
buruh di Indonesia. Tantangan untuk menciptakan kesatuan sikap untuk berjuang
bersama di dalam politik tentu saja akan menjadi jalan yang terjal mengingat
politik uang yang seringkali masih akrab di dalam demokrasi Indonesia. Namun
tidak ada kata lain selain buruh harus menyingsingkan lengan dan membuka hati
untuk menyatukan sikap untuk menyusun strategi-strategi politik demi martabat
dan kesejahteraan mereka.

" />
" />
" />
" />
" />
" />
" />
" />


0 komentar:
Posting Komentar